31.7 C
Medan
Wednesday, May 1, 2024

Menikah Lagi Tanpa Izin Istri, Divonis 6 Bulan Penjara

Poligami bukan praktik yang meluas di Pakistan namun banyak terjadi di kawasan pedesaan.

SUMUTPOS.CO – Suatu pengadilan di Pakistan menjatuhkan hukuman enam bulan penjara atas seorang pria yang menikah lagi tanpa izin istrinya.

Pengadilan di Lahore menolak alasan Shahzad Saqib bahwa dia tidak memerlukan izin istri karena agamanya, Islam, membolehkan untuk kawin lagi.

Selain mengganjar enam bulan penjara, Hakim Ali Jawwad Naqvi juga menjatuhkan denda sekitar 200.000 rupee Pakistan -atau sekitar Rp27 juta- atas pria tersebut.

Sementara istri pertamanya, Ayesha Bibi -menurut kantor berita Reuters- menyatakan bahwa menikah lagi tanpa izin tertulis darinya merupakan pelanggaran undang-undang keluarga.

Dilaporkan pula bahwa untuk pertama kalinya di Pakistan, pengadilan berpihak pada perempuan berdasarkan UU Keluarga tahun 2015, dan juga berkat petisi yang diajukan Bibi yang mengungkapkan suaminya itu menikah lagi tanpa izinnya.

Para pegiat hak asasi menyambut baik vonis yang dianggap bisa mendorong para perempuan untuk membawa kasus mereka ke pengadilan.

“Hal yang membangkitkan bahwa perempuan yang menderita menggunakan undang-undang ini untuk menggugat di pengadilan, Keputusan yang baik buat pemberdayaan perempuan,” kata Romana Bashir, pimpinan lembaga pegiat Yayasan Perdamaian dan Pengembangan kepada Thomson Reuters Foundation.

Poligami sebenarnya bukan gejala meluas di Pakistan dan tidak ada data yang tersedia tentang jumlahnya.

Namun sebuah organisasi nonprofit yang berkantor di Islamabad, Institut Kebijakan Umum, menemukan bahwa praktik beristri lebih dari satu itu banyak ditemui di kawasan pedesaan, khususnya di kalangan keluarga yang tidak memiliki pewaris pria. (bbc)

Poligami bukan praktik yang meluas di Pakistan namun banyak terjadi di kawasan pedesaan.

SUMUTPOS.CO – Suatu pengadilan di Pakistan menjatuhkan hukuman enam bulan penjara atas seorang pria yang menikah lagi tanpa izin istrinya.

Pengadilan di Lahore menolak alasan Shahzad Saqib bahwa dia tidak memerlukan izin istri karena agamanya, Islam, membolehkan untuk kawin lagi.

Selain mengganjar enam bulan penjara, Hakim Ali Jawwad Naqvi juga menjatuhkan denda sekitar 200.000 rupee Pakistan -atau sekitar Rp27 juta- atas pria tersebut.

Sementara istri pertamanya, Ayesha Bibi -menurut kantor berita Reuters- menyatakan bahwa menikah lagi tanpa izin tertulis darinya merupakan pelanggaran undang-undang keluarga.

Dilaporkan pula bahwa untuk pertama kalinya di Pakistan, pengadilan berpihak pada perempuan berdasarkan UU Keluarga tahun 2015, dan juga berkat petisi yang diajukan Bibi yang mengungkapkan suaminya itu menikah lagi tanpa izinnya.

Para pegiat hak asasi menyambut baik vonis yang dianggap bisa mendorong para perempuan untuk membawa kasus mereka ke pengadilan.

“Hal yang membangkitkan bahwa perempuan yang menderita menggunakan undang-undang ini untuk menggugat di pengadilan, Keputusan yang baik buat pemberdayaan perempuan,” kata Romana Bashir, pimpinan lembaga pegiat Yayasan Perdamaian dan Pengembangan kepada Thomson Reuters Foundation.

Poligami sebenarnya bukan gejala meluas di Pakistan dan tidak ada data yang tersedia tentang jumlahnya.

Namun sebuah organisasi nonprofit yang berkantor di Islamabad, Institut Kebijakan Umum, menemukan bahwa praktik beristri lebih dari satu itu banyak ditemui di kawasan pedesaan, khususnya di kalangan keluarga yang tidak memiliki pewaris pria. (bbc)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/