26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kapal Pembawa TKI Karam di Malaysia, 5 Tewas 10 Hilang

Pencarian korban kapal tenggelam di Johor Bahru.
Pencarian korban kapal tenggelam di Johor Bahru.

MALAYSIA, SUMUTPOS.CO – Lagi, sebuah kapal feri kecil yang berniat akan mengangkut Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Malaysia menuju ke Tanah Air karam di Negeri Jiran pada Selasa dini hari kemarin. Kapal tersebut dilaporkan tengah bersandar di Perairan Bandar Penawar Kota Tinggi, Johor Bahru.

Menurut keterangan Koordinator Fungsi Konsuler KJRI Johor Bahru, Sri Nirmala, total ada sekitar 39 WNI yang akan naik ke kapal. Namun, saat akan menaiki kapal yang berada di tengah perairan, ombak tinggi menerjang kapal. “Yang namanya kapal tidak resmi tentu tidak bersandar di dermaga. Jadi, para penumpang naiknya agak ke tengah. Saat itu, air sedang pasang dan ombak tinggi. Tiba-tiba ombak itu menghantam kapal, sehingga karam,” ujar Nirmala.

Sementara, lanjut Nirmala, menurut keterangan TKI yang belum naik ke kapal, di dalam kapal tersebut, sudah ada sekitar 19 TKI. Sembilan warga Indonesia diperkirakan selamat, sementara 5 tewas, dan sekitar 10 orang diperkirakan hilang.

“Dari 5 orang yang tewas, sudah ada satu yang berhasil diidentifikasi. Namun, untuk identitasnya, kami masih harus memastikan ke tetangga korban. Sisanya masih terus diselidiki identitasnya,” kata dia.

Mereka yang selamat, lanjut Nirmala, kini tengah dirawat di Rumah Sakit Kota Tinggi. Sementara, TKI yang belum sempat naik ke kapal, langsung ditangkap Polisi Diraja Malaysia.

Jika di antara TKI itu, kata Nirmala, tidak ada yang menjadi calo atau pemilik kapal, maka mereka akan dibui selama 3 hingga 6 bulan lalu dideportasi.

Ditanya mengenai penyebab seringnya kejadian serupa berlangsung, Nirmala, menyebut, hal itu lantaran, para TKI yang menggunakan jalur laut tidak resmi, juga bekerja secara ilegal di Malaysia.

“Biasanya para TKI ini memiliki pemikiran jika sekali berhasil lolos dari pengawasan petugas maka dia akan kembali datang juga melalui cara tidak resmi. Makanya, mereka biasanya akan menumpang kapal pada dini hari, agar tidak tertangkap,” ujarnya.

Dia menjelaskan sebenarnya Pemerintah Malaysia telah membentuk badan khusus bernama International Marketing dan Net Resources (IMAN). Namun, untuk di Johor Bahru, sempat diberlakukan kebijakan TKI ilegal bisa kembali ke Tanah Air hanya dengan membayar RM400 atau Rp1,4 juta dan tidak perlu melalui badan itu.

“Aturan itu hanya berlaku sampai 12 Oktober kemarin. Mulai tanggal 13 Oktober 2014 hingga saat ini, TKI ilegal harus kembali menggunakan jasa layanan itu,” kata dia. (net/bbs)

Pencarian korban kapal tenggelam di Johor Bahru.
Pencarian korban kapal tenggelam di Johor Bahru.

MALAYSIA, SUMUTPOS.CO – Lagi, sebuah kapal feri kecil yang berniat akan mengangkut Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Malaysia menuju ke Tanah Air karam di Negeri Jiran pada Selasa dini hari kemarin. Kapal tersebut dilaporkan tengah bersandar di Perairan Bandar Penawar Kota Tinggi, Johor Bahru.

Menurut keterangan Koordinator Fungsi Konsuler KJRI Johor Bahru, Sri Nirmala, total ada sekitar 39 WNI yang akan naik ke kapal. Namun, saat akan menaiki kapal yang berada di tengah perairan, ombak tinggi menerjang kapal. “Yang namanya kapal tidak resmi tentu tidak bersandar di dermaga. Jadi, para penumpang naiknya agak ke tengah. Saat itu, air sedang pasang dan ombak tinggi. Tiba-tiba ombak itu menghantam kapal, sehingga karam,” ujar Nirmala.

Sementara, lanjut Nirmala, menurut keterangan TKI yang belum naik ke kapal, di dalam kapal tersebut, sudah ada sekitar 19 TKI. Sembilan warga Indonesia diperkirakan selamat, sementara 5 tewas, dan sekitar 10 orang diperkirakan hilang.

“Dari 5 orang yang tewas, sudah ada satu yang berhasil diidentifikasi. Namun, untuk identitasnya, kami masih harus memastikan ke tetangga korban. Sisanya masih terus diselidiki identitasnya,” kata dia.

Mereka yang selamat, lanjut Nirmala, kini tengah dirawat di Rumah Sakit Kota Tinggi. Sementara, TKI yang belum sempat naik ke kapal, langsung ditangkap Polisi Diraja Malaysia.

Jika di antara TKI itu, kata Nirmala, tidak ada yang menjadi calo atau pemilik kapal, maka mereka akan dibui selama 3 hingga 6 bulan lalu dideportasi.

Ditanya mengenai penyebab seringnya kejadian serupa berlangsung, Nirmala, menyebut, hal itu lantaran, para TKI yang menggunakan jalur laut tidak resmi, juga bekerja secara ilegal di Malaysia.

“Biasanya para TKI ini memiliki pemikiran jika sekali berhasil lolos dari pengawasan petugas maka dia akan kembali datang juga melalui cara tidak resmi. Makanya, mereka biasanya akan menumpang kapal pada dini hari, agar tidak tertangkap,” ujarnya.

Dia menjelaskan sebenarnya Pemerintah Malaysia telah membentuk badan khusus bernama International Marketing dan Net Resources (IMAN). Namun, untuk di Johor Bahru, sempat diberlakukan kebijakan TKI ilegal bisa kembali ke Tanah Air hanya dengan membayar RM400 atau Rp1,4 juta dan tidak perlu melalui badan itu.

“Aturan itu hanya berlaku sampai 12 Oktober kemarin. Mulai tanggal 13 Oktober 2014 hingga saat ini, TKI ilegal harus kembali menggunakan jasa layanan itu,” kata dia. (net/bbs)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/