27 C
Medan
Monday, June 24, 2024

Polisi Sita Dua Peti Kemas Bawa Nuklir

KUALA LUMPUR- Kepolisian Malaysia menyita dua peti kemas yang diduga bermuatan komponen pembuatan senjata nuklir dari sebuah kapal yang menuju ke Asia Barat.

Demikian seperti dilansir berita halaman depan harian Sun, Kamis (17/3).
Kepala Kepolisian Nasional, Ismail Omar menyampaikan, pihaknya membenarkan telah menyita peti kemas di Port Klang. Tapi, belum diketahui pasti materi muatannya.

“Bisa saja materi muatan yang dapat digunakan untuk pembuatan senjata nuklir ataupun senjata pemusnah massal,” katanya.

Dia menyebutkan, sekarang ini pihaknya masih menunggu laporan dari badan nuklir terkait materi yang disita itu sebelum dapat menyimpulkannya, dan kini penyelidikan masih berlangsunga.

“Materi itu termasuk dalam benda dengan pengawasan dan dilarang untuk dijual oleh Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa Bangsa dan hukum internasional lainnya,” sebutnya.

Disebutkan juga kapten dan para awak kapal ditanyai kepolisian sebelum diperbolehkan meninggalkan pelabuhan bersama kapal mereka, namun pemerintah menahan dua peti kemas dan isinya.

April lalu, Perdana Menteri Najib Razak mengatakan negaranya akan secara ketat menegakkan aturan baru guna memberantas penyelundupan komponen senjata nuklir setelah dihubungkan dengan pasokan teknologi sensitif secara ilegal kepada Libya dan Iran.

Parlemen Malaysia mengesahkan Rancangan Undang Undang Perdagangan Strategis pada awal tahun lalu, yang memungkinkan hukuman penjara sedikitnya lima tahun dan denda jutaan dolar bagi mereka yang menyelundupkan material pembuatan senjata pemusnah massal.  (bbs/jpnn)

KUALA LUMPUR- Kepolisian Malaysia menyita dua peti kemas yang diduga bermuatan komponen pembuatan senjata nuklir dari sebuah kapal yang menuju ke Asia Barat.

Demikian seperti dilansir berita halaman depan harian Sun, Kamis (17/3).
Kepala Kepolisian Nasional, Ismail Omar menyampaikan, pihaknya membenarkan telah menyita peti kemas di Port Klang. Tapi, belum diketahui pasti materi muatannya.

“Bisa saja materi muatan yang dapat digunakan untuk pembuatan senjata nuklir ataupun senjata pemusnah massal,” katanya.

Dia menyebutkan, sekarang ini pihaknya masih menunggu laporan dari badan nuklir terkait materi yang disita itu sebelum dapat menyimpulkannya, dan kini penyelidikan masih berlangsunga.

“Materi itu termasuk dalam benda dengan pengawasan dan dilarang untuk dijual oleh Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa Bangsa dan hukum internasional lainnya,” sebutnya.

Disebutkan juga kapten dan para awak kapal ditanyai kepolisian sebelum diperbolehkan meninggalkan pelabuhan bersama kapal mereka, namun pemerintah menahan dua peti kemas dan isinya.

April lalu, Perdana Menteri Najib Razak mengatakan negaranya akan secara ketat menegakkan aturan baru guna memberantas penyelundupan komponen senjata nuklir setelah dihubungkan dengan pasokan teknologi sensitif secara ilegal kepada Libya dan Iran.

Parlemen Malaysia mengesahkan Rancangan Undang Undang Perdagangan Strategis pada awal tahun lalu, yang memungkinkan hukuman penjara sedikitnya lima tahun dan denda jutaan dolar bagi mereka yang menyelundupkan material pembuatan senjata pemusnah massal.  (bbs/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/