29 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Kompensasi Korban Perang Dibayar Rp35 Ribu

SEOUL- Seorang wanita di Korea Selatan (Korsel) menerima uang kompensasi sebesar 5.000 Won setara Rp35 ribu atas kematian kakaknya saat Perang Korea 1950-1953. Keputusan itu menuai kecaman karena jumlahnya dinilai terlalu kecil.
Seperti dilansir kantor berita Reuters, Senin (17/10), Kementerian Patriot dan Veteran Korsel membayarkan uang tersebut setelah tuntutan kompensasi wanita itu ditolak di pengadilan.

Menurut Komisi HAM Korsel, kuasa hukum wanita yang tidak disebutkan namanya itu, kakaknya terbunuh saat perang pada November 1950. Kala itu wanita tersebut berusia dua tahun, baru mengetahui memiliki kakak yang telah gugur pada 2008 .

Komisi Anti Korupsi dan Hak Sipil Korsel mengatakan pemberian kompensasi itu memalukan dan merendahkan pahlawan negara. Komisi itu mendesak pemerintah mengkajinya kembali.

The Korea Times menyamakan kompensasi yang kecil dari pemerintah sama dengan kompensasi diberikan pemerintah Jepang pada  tujuh wanita Korea yang dihukum kerja paksa . (bbs/jpnn)

SEOUL- Seorang wanita di Korea Selatan (Korsel) menerima uang kompensasi sebesar 5.000 Won setara Rp35 ribu atas kematian kakaknya saat Perang Korea 1950-1953. Keputusan itu menuai kecaman karena jumlahnya dinilai terlalu kecil.
Seperti dilansir kantor berita Reuters, Senin (17/10), Kementerian Patriot dan Veteran Korsel membayarkan uang tersebut setelah tuntutan kompensasi wanita itu ditolak di pengadilan.

Menurut Komisi HAM Korsel, kuasa hukum wanita yang tidak disebutkan namanya itu, kakaknya terbunuh saat perang pada November 1950. Kala itu wanita tersebut berusia dua tahun, baru mengetahui memiliki kakak yang telah gugur pada 2008 .

Komisi Anti Korupsi dan Hak Sipil Korsel mengatakan pemberian kompensasi itu memalukan dan merendahkan pahlawan negara. Komisi itu mendesak pemerintah mengkajinya kembali.

The Korea Times menyamakan kompensasi yang kecil dari pemerintah sama dengan kompensasi diberikan pemerintah Jepang pada  tujuh wanita Korea yang dihukum kerja paksa . (bbs/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/