Dumai-Seorang pengusaha berkewarga negara Malaysia,Broderick Chin diduga melakukan penghinaan terhadap Bendera Merah Putih.Dengan membandingkan Merah putih dengan kolor (Celana Dalam-red).
Atas pernyataan tersebut sejumlah aliansi masyarakat dan himpunan mahasiswa telah menggelar aksi protes dan mengecam pernyataan Broderick Chin, pimpinan dari PT Kreasijaya Adhikarya tersebut.
Sementara Kapolres Dumai AKBP Yudi Kurniawan sejauh ini menyatakan telah mengusulkan pencekalan paspor milik pengusaha Malaysia terduga penghina bendera RI Broderick Chin ke kantor Imigrasi setempat.
“Dengan pihak Imigrasi kita sudah berkordinasi dan usulkan agar dokumen keimigrasiannya dicekal untuk menghindari terduga penghina bendera RI keluar dari Indonesia,” katanya, Rabu kepada pers di Dumai.
Langkah pencekalan ini, menurut Yudi, sebagai upaya pendukung bagi pihaknya dalam melakukan pemeriksaan intensif terhadap pimpinan PT Kreasijaya Adhikarya tersebut yang dilaporkan sejumlah karyawan telah melontarkan kata-kata menghina simbol NKRI.
“Kita sudah menyerahkan berkas pengajuan usulan pencekalannya ke Imigrasi Dumai,” sebutnya.
Dalam perkembangan penyelidikan kasus dugaan penghinaan bendera RI ini, lanjut Yudi, polisi sudah memeriksa empat orang saksi pelapor secara intensif karena mengaku telah mendengar langsung Broderick Chin mengucapkan kata-kata tersebut.
Sejauh ini, kepolisian masih menetapkan status hukum Broderick Chin sebagai terperiksa, disebabkan belum cukup bukti untuk menjerat dengan unsur pidana dan menjadikan tersangka.
“Kita masih mencari alat bukti pendukung untuk menetapkan status hukum sebagai tersangka, dan sejauh ini baru meminta keterangan dan kesaksian pelapor,” demikian Kapolres.
Sementara, Kasi Wasdakim pada Kantor Imigrasi Dumai Kuswinardo menyatakan, pihaknya telah berkordinasi dengan Polres Dumai terkait diusulkannya pencekalan seorang pekerja asing yang diduga telah melecehkan bendera merah putih.
“Sudah ada koordinasi dengan kepolisian adanya pengajuan pencekalan paspor, namun sejauh ini belum kita proses karena masih harus menunggu penetapan status hukum yang diusulkan,” ungkap Kuswinardo.(kl/smg)