KAIRO – Pengadilan di Mesir mengeluarkan keputusan tiga tahun penjara dan kerja paksa kepada seorang pria, yang menghina Islam di Facebook. Demikian biro pers nasional Mesir, MENA, Sabtu (22/10) melaporkan.
Pengadilan di ibukota Kairo memutuskan, Ayman Youssef Mansour bersalah atas tuduhan secara sengaja menghina nilai-nilai ajaran agama Islam. Dia terbukri bersalah menyerang Islam dengan melakukan penghinaan via media Facebook.
Sebelumnya, polisi Kairo, Mesir, menangkap seorang pria yang diduga menghina Islam dalam postingnya di Facebook, setelah mereka melacak alamat Internetnya.
Kantor berita itu menyebutkan, pria 23 tahun tersebut diidentifikasi sebagai Ayman YM, memposting komentar yang menghina Al Quran, Nabi Muhammad, Islam, dan Muslim. (net/jpnn)