MADRID, SUMUTPOS.CO – Belum genap seminggu naik takhta, raja Spanyol yang baru, Raja Felipe VI, harus menghadapi fakta tidak menyenangkan. Itu berkaitan dengan status hukum sang kakak, Infanta Cristina atau Putri Cristina, dalam kasus korupsi. Kemarin (25/6) hakim Jose Castro menyatakan bahwa perempuan 49 tahun tersebut akan duduk di kursi terdakwa.
Berdasar hasil investigasi pada kasus korupsi Inaki Urdangarin, suami Cristina, ibu empat anak itu terlibat. Pengadilan melaporkan bahwa Duchess of Palma de Mallorca tersebut tidak hanya menutupi kejahatan suaminya, tetapi juga ikut melakukan pencucian uang. Sebab, dia duduk sebagai salah seorang direksi pada Noos, yayasan amal yang menjadi kedok pencucian uang Urdangarin.
Saat ini nasib Cristina berada di tangan Pengadilan Provinsi Palma de Mallorca. Jika pengadilan sependapat dengan Castro, anak kedua Raja Juan Carlos I itu bakal menjadi anggota Kerajaan Spanyol pertama yang duduk di kursi pesakitan. Sebelumnya, publik meragukan investigasi terhadap Cristina. Masyarakat Spanyol tidak yakin hukum bisa menyentuh sang putri.
Berpegang pada janji Felipe untuk mewujudkan kepemimpinan monarki yang jujur dan transparan, Castro yakin Cristina menjalani sidang kriminal. Sebagai hakim investigatif, dia menganggap bukti-bukti yang ditemukan timnya cukup kuat untuk menyeret Cristina ke pengadilan. Tuduhan kriminal yang Castro siapkan bagi sang putri adalah pencucian uang dan pelanggaran pajak.
“Kejahatan yang mereka lakukan itu membuat negara rugi EUR 6 juta (sekitar Rp 99 miliar),” ujar Castro. Bersama salah seorang mantan rekan bisnisnya, Urdangarin menggelapkan dana publik dengan merekayasa kontrak untuk yayasan amal Noos. Dalam yayasan yang menempatkan Urdangarin sebagai chairman tersebut, Cristina duduk pada jajaran dewan direksi.
Selain Noos, Urdangarin dan Cristina memiliki bisnis lain yang mereka kelola bersama. Yakni, Aizoon. Tim Castro pun menduga perusahaan tersebut menjadi salah satu media bagi Urdangarin dan Cristina untuk melakukan pencucian uang. Tetapi, tim pembela pasangan suami istri itu membantah keras tudingan Castro. Kemarin pengacara Cristina langsung mengajukan banding.
“Tidak ada pelanggaran kriminal dalam kasus ini. Sejauh ini mereka juga tidak menemukan bukti adanya aksi kriminal oleh klien kami,” kata Miquel Roca dalam jumpa pers. Menurut dia, penyidik dari lembaga antikorupsi Spanyol dan kantor pajak juga tidak menemukan adanya pelanggaran. Hingga kemarin, Cristina maupun Urdangarin belum resmi berstatus tersangka. (AP/AFP/BBC/hep/c14/tia)