31.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Terbukti Bersalah, KFC Harus Bayar Rp 76,5 Miliar

SYDNEY – Perjuangan panjang keluarga Monika Samaan, gadis yang menderita kerusakan otak karena bakteri salmonella, akhirnya menuai hasil. Mahkamah Agung (MA) Negara Bagian New South Wales (setingkat Pengadilan Tinggi) memenangkan kasus mereka. Kemarin (27/4), pengadilan menjatuhkan vonis bersalah pada Kentucky Fried Chicken (KFC) di Kota Sydney setelah kasus tersebut masuk ranah hukum selama 7 tahun.

Lembaga pengadilan tertinggi New South Wales itu menyatakan bahwa bakteri yang membuat Monika terjangkit salmonella encephalopathy berasal dari KFC. Tepatnya, dari Twister, salah satu menu ayam yang dikonsumsi bocah perempuan tersebut. Maka, pengadilan menganggap gerai makanan cepat saji berlambang Kolonel Sanders tersebut sebagai pihak yang harus bertanggung jawab.

Dalam putusannya pekan lalu, pengadilan memerintahkan gerai KFC Sydney memberikan ganti rugi AUD 8 juta (sekitar Rp 76,5 miliar) kepada Monika. ”Klien saya dan keluarganya lega mendengar vonis tersebut,” papar George Vlahakis, pengacara keluarga Monika, dalam pernyataan resminya kemarin. Selain memberikan kompensasi, KFC Sydney juga wajib membayar seluruh biaya persidangan.

Sally Glover, chief corporate affairs officer KFC Australia, mengatakan, bukti-bukti yang tersaji di meja hijau tidak menyebutkan KFC Sydney sebagai pihak yang salah. ”Kami turut prihatin atas apa yang menimpa Monika dan keluarga Samaan. Tapi, kami juga berhak membela nama baik KFC sebagai gerai cepat saji yang selalu menyajikan makanan sehat, aman dan berkualitas,” tandasnya. (ap/afp/smh/hep/jpnn)

SYDNEY – Perjuangan panjang keluarga Monika Samaan, gadis yang menderita kerusakan otak karena bakteri salmonella, akhirnya menuai hasil. Mahkamah Agung (MA) Negara Bagian New South Wales (setingkat Pengadilan Tinggi) memenangkan kasus mereka. Kemarin (27/4), pengadilan menjatuhkan vonis bersalah pada Kentucky Fried Chicken (KFC) di Kota Sydney setelah kasus tersebut masuk ranah hukum selama 7 tahun.

Lembaga pengadilan tertinggi New South Wales itu menyatakan bahwa bakteri yang membuat Monika terjangkit salmonella encephalopathy berasal dari KFC. Tepatnya, dari Twister, salah satu menu ayam yang dikonsumsi bocah perempuan tersebut. Maka, pengadilan menganggap gerai makanan cepat saji berlambang Kolonel Sanders tersebut sebagai pihak yang harus bertanggung jawab.

Dalam putusannya pekan lalu, pengadilan memerintahkan gerai KFC Sydney memberikan ganti rugi AUD 8 juta (sekitar Rp 76,5 miliar) kepada Monika. ”Klien saya dan keluarganya lega mendengar vonis tersebut,” papar George Vlahakis, pengacara keluarga Monika, dalam pernyataan resminya kemarin. Selain memberikan kompensasi, KFC Sydney juga wajib membayar seluruh biaya persidangan.

Sally Glover, chief corporate affairs officer KFC Australia, mengatakan, bukti-bukti yang tersaji di meja hijau tidak menyebutkan KFC Sydney sebagai pihak yang salah. ”Kami turut prihatin atas apa yang menimpa Monika dan keluarga Samaan. Tapi, kami juga berhak membela nama baik KFC sebagai gerai cepat saji yang selalu menyajikan makanan sehat, aman dan berkualitas,” tandasnya. (ap/afp/smh/hep/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/