Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu Lalu Muhammad Iqbal mengatakan bahwa hal tersebut dulakukan Kemlu untuk mengantisipasi adanya WNI yang terkena imbas kebijakan tersebut. Menurut Iqbal, salah satu komponen penting dalam executive order tersebut adalah kebijakan penangkapan dan deportasi terhadap imigran gelap yang pada pemerintahan sebelumnya dilindungi dengan adanya Sanctuary Policies di beberapa kota dan county (setingkat kabupaten).
Iqbal menjelaskan bahwa jumlah imigran gelap asal Indonesia cukup banyak. Kendati tidak memiliki data pasti, berdasarkan perhitungan yang dilakukan pada 2015, Iqbal menuturkan ada kurang lebih 40 ribu imigran gelap asal Indonesia di seluruh Amerika utara. ”Tapi, kami yakin jumlah itu tidak akurat,” ucapnya.
Dari 40 ribu imigran gelap asal Indonesia di Amerika utara, sebagian besarnya bermukin di Amerik Serikat. Berdasarkan perhitungan pada akhir 2015 lalu, perkiraan jumlah WNI overstayers di Amerika Serikat mencapai 34.390 orang. ”Karena estimasi jumlah yang demikian besar itulah, Menlu minta seluruh Perwakilan RI di Amerika untuk melakukan antisipasi dalam rangka memastikan keselamatan dan perlindungan maksimal bagi WNI,” terangnya. (and/jpg)
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu Lalu Muhammad Iqbal mengatakan bahwa hal tersebut dulakukan Kemlu untuk mengantisipasi adanya WNI yang terkena imbas kebijakan tersebut. Menurut Iqbal, salah satu komponen penting dalam executive order tersebut adalah kebijakan penangkapan dan deportasi terhadap imigran gelap yang pada pemerintahan sebelumnya dilindungi dengan adanya Sanctuary Policies di beberapa kota dan county (setingkat kabupaten).
Iqbal menjelaskan bahwa jumlah imigran gelap asal Indonesia cukup banyak. Kendati tidak memiliki data pasti, berdasarkan perhitungan yang dilakukan pada 2015, Iqbal menuturkan ada kurang lebih 40 ribu imigran gelap asal Indonesia di seluruh Amerika utara. ”Tapi, kami yakin jumlah itu tidak akurat,” ucapnya.
Dari 40 ribu imigran gelap asal Indonesia di Amerika utara, sebagian besarnya bermukin di Amerik Serikat. Berdasarkan perhitungan pada akhir 2015 lalu, perkiraan jumlah WNI overstayers di Amerika Serikat mencapai 34.390 orang. ”Karena estimasi jumlah yang demikian besar itulah, Menlu minta seluruh Perwakilan RI di Amerika untuk melakukan antisipasi dalam rangka memastikan keselamatan dan perlindungan maksimal bagi WNI,” terangnya. (and/jpg)