30 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

PTS Sewa Ruko Bakal Ditertibkan

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kemenristekdikti terus melototi perguruan tinggi swasta (PTS) yang melanggar standar pelayanan. Di antaranya yang menggunakan bangunan ruko untuk perkuliahan. Penggunaan atau menyewa ruko untuk perkuliahan tidak sesuai standar pendidikan perguruan tinggi. PTS yang masih bandel bakal ditertibkan.

Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah III DKI Jakarta Illah Sailah menjelaskan standar nasional pendirian perguruan tinggi tertuang dalam Permenristekdikti 44/2015. ’’Kampus yang menggunakan ruko sempit, lahan parkir tidak memadai, kalau waktunya akreditasi tidak akan diakreditasi,’’ katanya kemarin.

Dia membenarkan bahwa solusi penertiban PTS yang menggunakan ruko adalah merger dengan PTS lain yang memiliki gedung tetap. Untuk di wilayah DKI Jakarta, Illah menuturkan, memang ada PTS yang masih menggunakan ruko untuk perkuliahan. Namun statusnya adalah gedung atau fasilitas kuliah pengembangan dari gedung permanen mereka. ’’Tetapi yang single kampus di ruko juga ada. Sudah kami kirim peringatan supaya merger ,’’ jelasnya.

Illah mengatakan pengembangan kampus dengan menyewa ruko juga tidak 100 persen diperbolehkan. Tergantung dari program studi (prodi). Prodi-prodi eksak yang banyak membutuhkan laboratorium, tidak diperbolehkan menggunakan ruko. Meskipun statusnya adalah kampus pengembanga. Sementara untuk prodi seperti manajemen dan akuntansi, masih diperbolehkan menggunakan ruko sebagai pengembangan kampus.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kemenristekdikti terus melototi perguruan tinggi swasta (PTS) yang melanggar standar pelayanan. Di antaranya yang menggunakan bangunan ruko untuk perkuliahan. Penggunaan atau menyewa ruko untuk perkuliahan tidak sesuai standar pendidikan perguruan tinggi. PTS yang masih bandel bakal ditertibkan.

Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah III DKI Jakarta Illah Sailah menjelaskan standar nasional pendirian perguruan tinggi tertuang dalam Permenristekdikti 44/2015. ’’Kampus yang menggunakan ruko sempit, lahan parkir tidak memadai, kalau waktunya akreditasi tidak akan diakreditasi,’’ katanya kemarin.

Dia membenarkan bahwa solusi penertiban PTS yang menggunakan ruko adalah merger dengan PTS lain yang memiliki gedung tetap. Untuk di wilayah DKI Jakarta, Illah menuturkan, memang ada PTS yang masih menggunakan ruko untuk perkuliahan. Namun statusnya adalah gedung atau fasilitas kuliah pengembangan dari gedung permanen mereka. ’’Tetapi yang single kampus di ruko juga ada. Sudah kami kirim peringatan supaya merger ,’’ jelasnya.

Illah mengatakan pengembangan kampus dengan menyewa ruko juga tidak 100 persen diperbolehkan. Tergantung dari program studi (prodi). Prodi-prodi eksak yang banyak membutuhkan laboratorium, tidak diperbolehkan menggunakan ruko. Meskipun statusnya adalah kampus pengembanga. Sementara untuk prodi seperti manajemen dan akuntansi, masih diperbolehkan menggunakan ruko sebagai pengembangan kampus.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/