29 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Mantan Pegawai Bank Divonis Mati di Malaysia

WNI Ditangkap Bawa Heroin

ALOR SETAR- Seorang warga Negara Indonesia (WNI), Maggie Taissya Olyvia (27) divonis mati oleh Pengadilan Tinggi (PT) Alor Setar, Malaysia. Wanita itu dihukum karena melakukan dan menyelundupkan narkoba jenis heroin seberat 656,15 gram dan 185,48 gram monoacertylmorphine.

Demikian diberitakan The Star, Kamis (29/12). Putusan Maggie tersebut ditetapkan majelis hakim PT Alor Setar, Mohd Zaki Abdul Wahab. Dalam sidang tersebut, bertindak sebagai jaksa adalah Norsyuhada Mohd Yatim, sedangkan pengacara Maggie adalah A J Surinarayanan.

Maggie terdeteksi membawa barang haram itu di Kompleks Imigrasi di Bukit Kayu Hitam pada 20 September 2010 pukul 12.15 waktu setempat. Narkoba ditemukan di tas yang dibawa Maggie. Dalam sidang, Maggie mengakui tas itu berisi narkoba, tapi dia tak mengetahui jenisnya.

Atas pengakuan ini, hakim menilai Maggie melanggar UU Obat Berbahaya 1952 dan menjatuhkan hukuman mati.  “Terdakwa sendiri telah mengakui bahwa dia tahu tentang narkotika dalam tasnya,” katanya.
Maggie yang pernah bekerja di lembaga finansial di Jakarta,  histeris lalu pingsan begitu mendengar vonis itu. Sejumlah polisi lalu membawanya keluar dari pengadilan. Media Malaysia lainnya, New Straits Times menulis, Maggie ditahan setelah mesin pemindai di kantor Imigrasi mendeteksi narkoba di tasnya. Narkoba yang berada di amplop ditemukan dalam kompartemen khusus di tasnya.

Maggie bersaksi bahwa ia telah menerima tawaran dari seorang pria tak dikenal untuk membawa tas dari Kamboja ke Malaysia. Dia terbang ke Phnom Penh dan bertemu orang lain, yang hanya dikenal sebagai Daniel, di sebuah hotel. Daniel memintanya untuk membawa tas ke Malaysia. Setibanya, barang haram itu tercium.
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia siap memberi bantuan hukum menyelamatkannya dari tiang gantung.

“Apa pun kasusnya, dari segi aspek hukum dan kekonsuleran kita berikan bantuan hukum,” kata Direktur Perlindungan WNI Tatang Razak. (bbs/jpnn)

WNI Ditangkap Bawa Heroin

ALOR SETAR- Seorang warga Negara Indonesia (WNI), Maggie Taissya Olyvia (27) divonis mati oleh Pengadilan Tinggi (PT) Alor Setar, Malaysia. Wanita itu dihukum karena melakukan dan menyelundupkan narkoba jenis heroin seberat 656,15 gram dan 185,48 gram monoacertylmorphine.

Demikian diberitakan The Star, Kamis (29/12). Putusan Maggie tersebut ditetapkan majelis hakim PT Alor Setar, Mohd Zaki Abdul Wahab. Dalam sidang tersebut, bertindak sebagai jaksa adalah Norsyuhada Mohd Yatim, sedangkan pengacara Maggie adalah A J Surinarayanan.

Maggie terdeteksi membawa barang haram itu di Kompleks Imigrasi di Bukit Kayu Hitam pada 20 September 2010 pukul 12.15 waktu setempat. Narkoba ditemukan di tas yang dibawa Maggie. Dalam sidang, Maggie mengakui tas itu berisi narkoba, tapi dia tak mengetahui jenisnya.

Atas pengakuan ini, hakim menilai Maggie melanggar UU Obat Berbahaya 1952 dan menjatuhkan hukuman mati.  “Terdakwa sendiri telah mengakui bahwa dia tahu tentang narkotika dalam tasnya,” katanya.
Maggie yang pernah bekerja di lembaga finansial di Jakarta,  histeris lalu pingsan begitu mendengar vonis itu. Sejumlah polisi lalu membawanya keluar dari pengadilan. Media Malaysia lainnya, New Straits Times menulis, Maggie ditahan setelah mesin pemindai di kantor Imigrasi mendeteksi narkoba di tasnya. Narkoba yang berada di amplop ditemukan dalam kompartemen khusus di tasnya.

Maggie bersaksi bahwa ia telah menerima tawaran dari seorang pria tak dikenal untuk membawa tas dari Kamboja ke Malaysia. Dia terbang ke Phnom Penh dan bertemu orang lain, yang hanya dikenal sebagai Daniel, di sebuah hotel. Daniel memintanya untuk membawa tas ke Malaysia. Setibanya, barang haram itu tercium.
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia siap memberi bantuan hukum menyelamatkannya dari tiang gantung.

“Apa pun kasusnya, dari segi aspek hukum dan kekonsuleran kita berikan bantuan hukum,” kata Direktur Perlindungan WNI Tatang Razak. (bbs/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/