26 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Staf Protokoler Gubsu Tidak Ditahan

MEDAN-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumut menangguhkan penahanan staf protokoler Guburnur Sumatera Utara (Gubsu), Drs Muhammad Rajab. Rajab yang ditangkap dalam kasus dugaan penjualan mobil bodong, kepemilikan airsoft gun ilegal dan pisau itu mengalami sakit jantung sehingga memungkinkan untuk tidak ditahan. Hal tersebut dikatakan Kanit I Subdit I/Kamneg Dit Reskrimum Poldasu Kompol Sandy Sinurat kepada wartawan, Rabu (2/10).

“Penangguhan penahanan Drs Muhammad Rajab dengan pertimbangan sakit dan adanya permohonan pihak keluarga, namun kasus dan berkasnya tetap berlanjut,” kata Sandy.

Dia menjelaskan, pernyataan sakit berupa hipertensi dan jantung berdasarkan rujukan dokter umum. Setelah dicek ke RS Bhayangkara, Medan hasilnya sama.”Memang saat ini dia sudah pulang dari rumah sakit, tetapi masih dalam rangka penyembuhan,” ujarnya.

Ditanya berapa dana yang dititipkan di Poldasu untuk penangguhan penahanan itu, Sandy mengatakan, hanya jaminan dari pihak keluarga. “Jaminananya pihak keluarga, bukan uang. Penyidik berpendapat tersangka tidak akan kabur karena dia PNS. Itu juga pertimbangan kenapa penangguhan dikabulkan,” sebut Sandy.

Diberitakan sebelumnya, Drs Muhammad Rajab, ditangkap atas dugaan penjualan mobil bodong. Saat dilakukan penangkapan, dari dalam mobilnya ditemukan airsoft gun ilegal dan pisau, sehingga ditahan.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain dari dalam mobil Drs Muhammad Rajab, seperti uang dolar, surat-surat kendaraan, plat palsu, surat-surat yang berkaitan dengan CPNS.(gus)

MEDAN-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumut menangguhkan penahanan staf protokoler Guburnur Sumatera Utara (Gubsu), Drs Muhammad Rajab. Rajab yang ditangkap dalam kasus dugaan penjualan mobil bodong, kepemilikan airsoft gun ilegal dan pisau itu mengalami sakit jantung sehingga memungkinkan untuk tidak ditahan. Hal tersebut dikatakan Kanit I Subdit I/Kamneg Dit Reskrimum Poldasu Kompol Sandy Sinurat kepada wartawan, Rabu (2/10).

“Penangguhan penahanan Drs Muhammad Rajab dengan pertimbangan sakit dan adanya permohonan pihak keluarga, namun kasus dan berkasnya tetap berlanjut,” kata Sandy.

Dia menjelaskan, pernyataan sakit berupa hipertensi dan jantung berdasarkan rujukan dokter umum. Setelah dicek ke RS Bhayangkara, Medan hasilnya sama.”Memang saat ini dia sudah pulang dari rumah sakit, tetapi masih dalam rangka penyembuhan,” ujarnya.

Ditanya berapa dana yang dititipkan di Poldasu untuk penangguhan penahanan itu, Sandy mengatakan, hanya jaminan dari pihak keluarga. “Jaminananya pihak keluarga, bukan uang. Penyidik berpendapat tersangka tidak akan kabur karena dia PNS. Itu juga pertimbangan kenapa penangguhan dikabulkan,” sebut Sandy.

Diberitakan sebelumnya, Drs Muhammad Rajab, ditangkap atas dugaan penjualan mobil bodong. Saat dilakukan penangkapan, dari dalam mobilnya ditemukan airsoft gun ilegal dan pisau, sehingga ditahan.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain dari dalam mobil Drs Muhammad Rajab, seperti uang dolar, surat-surat kendaraan, plat palsu, surat-surat yang berkaitan dengan CPNS.(gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/