32 C
Medan
Saturday, June 1, 2024

Polri Siap Tampung Kasus Ganja Akil

ganjaJAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar di Jalan Widya Chandra III Nomor 7, Jakarta Selatan terkait kasus dugaan suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang melibatkannya. KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK mengamankan sebuah koper berisi uang. “Ditemukan koper isi uang lagi di rumah AM (Akil Mochtar),” kata sumber di KPK, Rabu (3/10). Meski begitu, belum diketahui jumlah uang dalam koper itu.

Selain itu menggeledah rumah dinas, KPK juga melakukan penggeledahan di ruang kerja Akil di Gedung MK. Di sana, KPK mengamankan ganja dan ekstasi. “Ditemukan empat linting ganja dan dua butir ekstasi di ruang kerja AM,” kata sumber.

Ketika dikonfirmasi, Juru Bicara KPK, Johan Budi mengaku belum menerima informasi. “Kami belum terima informasi hal itu. Penggeledahan masih berlangsung,” kata Johan.

KPK menetapkan Akil sebagai tersangka dalam dua kasus korupsi sekaligus, yakni suap penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas dan Pilkada Lebak. Untuk kasus suap Pilkada Gunung Mas, Akil menjadi tersangka penerima suap.

Jerat untuk Akil adalah Pasal 12 c atau Pasal 6 ayat (2) Undang-undangTindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Selain Akil, tersangka yang juga diduga sebagai penerima suap adalah CN.

Sementara Markas Besar Kepolisian belum mengetahui adanya informasi soal penemuan narkoba jenis ganja dan ekstasi di ruang kerja Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (3/10). Narkoba itu ditemukan ketika KPK melakukan penggeledahan di ruang Akil yang menjadi tersangka dugaan suap penanganan perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah Gunung Mas dan Lebak.

“Mohon maaf, belum ada informasi tentang hal tersebut. Kalau ada kejelasan informasi dari KPK yang diberikan secara resmi, maka Polri harus memberikan pelayanan terhadap informasi yang diberikan oleh KPK tersebut,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Polri Inspektur Jenderal Ronny F Sompie kepada JPNN, Kamis (3/10) malam.

“Jadi Polri menunggu bila ada informasi dari KPK ke Mabes Polri,” timpal jenderal bintang dua ini. Seperti ramai diberitakan, KPK menggeledah rumah dinas Akil di Jalan Widya Chandra III, Jakarta Selatan, Kamis (3/10).

Selain itu, KPK juga menggeledah ruang kerja Akil di lantai 15 Kantor MK. Di sana, informasinya KPK mengamankan ganja dan ekstasi. “Ditemukan empat linting ganja dan dua butir ekstasi di ruang kerja AM,” kata sumber.

Ketika dikonfirmasi, Juru Bicara KPK, Johan Budi mengaku belum menerima informasi. “Kami belum terima informasi hal itu. Penggeledahan masih berlangsung,” kata Johan.

Sedangkan Akil Mochtar usai menjalani pemeriksaan di KPK, Kamis (3/10), malam dikonfirmasi soal narkoba itu tak memberikan jawaban. Ia memilih bungkam. (jpnn)

 0  0

(jpnn)

ganjaJAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar di Jalan Widya Chandra III Nomor 7, Jakarta Selatan terkait kasus dugaan suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang melibatkannya. KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK mengamankan sebuah koper berisi uang. “Ditemukan koper isi uang lagi di rumah AM (Akil Mochtar),” kata sumber di KPK, Rabu (3/10). Meski begitu, belum diketahui jumlah uang dalam koper itu.

Selain itu menggeledah rumah dinas, KPK juga melakukan penggeledahan di ruang kerja Akil di Gedung MK. Di sana, KPK mengamankan ganja dan ekstasi. “Ditemukan empat linting ganja dan dua butir ekstasi di ruang kerja AM,” kata sumber.

Ketika dikonfirmasi, Juru Bicara KPK, Johan Budi mengaku belum menerima informasi. “Kami belum terima informasi hal itu. Penggeledahan masih berlangsung,” kata Johan.

KPK menetapkan Akil sebagai tersangka dalam dua kasus korupsi sekaligus, yakni suap penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas dan Pilkada Lebak. Untuk kasus suap Pilkada Gunung Mas, Akil menjadi tersangka penerima suap.

Jerat untuk Akil adalah Pasal 12 c atau Pasal 6 ayat (2) Undang-undangTindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Selain Akil, tersangka yang juga diduga sebagai penerima suap adalah CN.

Sementara Markas Besar Kepolisian belum mengetahui adanya informasi soal penemuan narkoba jenis ganja dan ekstasi di ruang kerja Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (3/10). Narkoba itu ditemukan ketika KPK melakukan penggeledahan di ruang Akil yang menjadi tersangka dugaan suap penanganan perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah Gunung Mas dan Lebak.

“Mohon maaf, belum ada informasi tentang hal tersebut. Kalau ada kejelasan informasi dari KPK yang diberikan secara resmi, maka Polri harus memberikan pelayanan terhadap informasi yang diberikan oleh KPK tersebut,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Polri Inspektur Jenderal Ronny F Sompie kepada JPNN, Kamis (3/10) malam.

“Jadi Polri menunggu bila ada informasi dari KPK ke Mabes Polri,” timpal jenderal bintang dua ini. Seperti ramai diberitakan, KPK menggeledah rumah dinas Akil di Jalan Widya Chandra III, Jakarta Selatan, Kamis (3/10).

Selain itu, KPK juga menggeledah ruang kerja Akil di lantai 15 Kantor MK. Di sana, informasinya KPK mengamankan ganja dan ekstasi. “Ditemukan empat linting ganja dan dua butir ekstasi di ruang kerja AM,” kata sumber.

Ketika dikonfirmasi, Juru Bicara KPK, Johan Budi mengaku belum menerima informasi. “Kami belum terima informasi hal itu. Penggeledahan masih berlangsung,” kata Johan.

Sedangkan Akil Mochtar usai menjalani pemeriksaan di KPK, Kamis (3/10), malam dikonfirmasi soal narkoba itu tak memberikan jawaban. Ia memilih bungkam. (jpnn)

 0  0

(jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/