27.8 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

KMPHL Minta Tutup 5 Perusahaan Perusak Danau Toba

MEDAN-Konsorsium masyarakat penyelamatan Hutan dan lingkungan hidup (KMPHL) Sumut, meminta menteri negara lingkungan hidup prof Dr balthasar kambuaya serta seluruh pihak terkait segera menghenntikan operasional 5 (lima) perusahaan antara lain PT Alegrindo nusantara PT Gorga Duma Sari, PT Aqua Farm Nusantara, PT Toba Palf Lestari, PT Mil ( taman semalem resort), karena diduga telah menjadi penyebab utama kerusakan ekosistem danau toba.

Demikian di tegaskan oleh KMPHL Sumut yakni Zulkifli Nasution ( Wahana Pelestarian Ekosistem) Marwan ashari harahap (direktur eksekutif yayasan hayati indonesia) Adi sumanto (jaringan masyarakat peduli Das) M.S Pulungan (LPLHI) pada wartawan Kamis (10/10).

KMPLH menilai BKPKEDT sangat lemah dalam melakukan upaya penyelamatan kawasan danau toba, dan bahkan terkesan “melindungi” perusahaan yg merusak ekositem danau toba, dan meminta segera mengevaluasi pengurus di BKPKEDT yang dinilai tidak mampu melakukan penyelamat danau toba, bahkan keadaan danau tersebut semakin terpuruk.

Selain itu Pemerintah juga di nilai lamban mengambil Tindakan tegas terhadap perusahaan perusak kawasan DT, padahal sudah sejak lama masyarakat meminta menutup perusahaan perusak lingkungan dimaksud. Karna lebih banyak mudharat dari pada manfaatnya. Pemerintah pusat dan Pemprovsu dinilai cendrung eksploitatif terhadap kekayaan sumber daya alam danau toba dan mengabaikan kelestariannya, sehingga danau yang menjadi salah satu keajaiban dunia, sekarang tinggal cerita, demikian di tegaskan direktur eksekutif yayasan hayati indonesia, marwan ashari harahap.

KMPHL meminta penegakan hukum lingkungan terhadap perusahaan perusak ekosistem danau toba dan akan terus memonetoring setiap proses dan tahapan yang dilakukan .

KMPHL tidak hanya meminta meminta penghentian terhadap tiga perusahaan yang diminta komisi VII DPR RI, tapi termasuk PT TPL dan PT MIL yang dinilai juga ikut memperparah kerusakan ekosistem danau toba.(KL) Powered by Telkomsel BlackBerry

MEDAN-Konsorsium masyarakat penyelamatan Hutan dan lingkungan hidup (KMPHL) Sumut, meminta menteri negara lingkungan hidup prof Dr balthasar kambuaya serta seluruh pihak terkait segera menghenntikan operasional 5 (lima) perusahaan antara lain PT Alegrindo nusantara PT Gorga Duma Sari, PT Aqua Farm Nusantara, PT Toba Palf Lestari, PT Mil ( taman semalem resort), karena diduga telah menjadi penyebab utama kerusakan ekosistem danau toba.

Demikian di tegaskan oleh KMPHL Sumut yakni Zulkifli Nasution ( Wahana Pelestarian Ekosistem) Marwan ashari harahap (direktur eksekutif yayasan hayati indonesia) Adi sumanto (jaringan masyarakat peduli Das) M.S Pulungan (LPLHI) pada wartawan Kamis (10/10).

KMPLH menilai BKPKEDT sangat lemah dalam melakukan upaya penyelamatan kawasan danau toba, dan bahkan terkesan “melindungi” perusahaan yg merusak ekositem danau toba, dan meminta segera mengevaluasi pengurus di BKPKEDT yang dinilai tidak mampu melakukan penyelamat danau toba, bahkan keadaan danau tersebut semakin terpuruk.

Selain itu Pemerintah juga di nilai lamban mengambil Tindakan tegas terhadap perusahaan perusak kawasan DT, padahal sudah sejak lama masyarakat meminta menutup perusahaan perusak lingkungan dimaksud. Karna lebih banyak mudharat dari pada manfaatnya. Pemerintah pusat dan Pemprovsu dinilai cendrung eksploitatif terhadap kekayaan sumber daya alam danau toba dan mengabaikan kelestariannya, sehingga danau yang menjadi salah satu keajaiban dunia, sekarang tinggal cerita, demikian di tegaskan direktur eksekutif yayasan hayati indonesia, marwan ashari harahap.

KMPHL meminta penegakan hukum lingkungan terhadap perusahaan perusak ekosistem danau toba dan akan terus memonetoring setiap proses dan tahapan yang dilakukan .

KMPHL tidak hanya meminta meminta penghentian terhadap tiga perusahaan yang diminta komisi VII DPR RI, tapi termasuk PT TPL dan PT MIL yang dinilai juga ikut memperparah kerusakan ekosistem danau toba.(KL) Powered by Telkomsel BlackBerry

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/