24 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Pembakar Pukat Trawl Bisa Bebas

Direncanakan 22 nelayan terlibat pembakaran sekaligus penyanderaan pukat trawl milik pengusaha segera berkumpul kembali dengan keluarga masing-masing. Mediasi dilakukan polisi berakhir happy ending, tetapi tidak untuk penyerangan Mapolres Langkat.

“Syukur Alhamdulillah, akhirnya diperoleh kesepakatan antara keluarga nelayan dengan pengusaha sehingga tanpa aral melintang pembebasan untuk kedua puluh dua nelayan terlibat pembakaran dan penyanderaan pukat segera dibebaskan,” kata Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Rosyid H.

Hanya saja, menurut Rosyid mewakili Kapolres Langkat AKBP L Eric Bhismo yang diinformasikan mengalami cedera di tangan pasca peristiwa nyaris bentrok di Kecamatan Batang Serangan, pemulangan atau pembebasan tidak serta merta begitu saja namun melalui proses dan diperkirakan tidak lama.
Sebelumnya secara terpisah seperti diperkirakan Waka Polres Langkat, Kompol Syafwan Khayat, kepada wartawan di ruang kerjanya sebutkan kemungkinan bebasnya 22 nelayan terlibat pembakaran serta penyanderaan kapal sangat terbuka dengan catatan pengusaha dapat memahaminya.

Disebutkan dia, pemulangan serupa tidak berlaku untuk 15 warga nelayan melakukan penyerangan Mapolres Langkat karena kasus berbeda dan prosesnya berlanjut. “Lain dengan yang lima belas pelaku penyerangan Mako ya, kalau yang dua puluh dua itu peluangnya sangat terbuka dipulangkan jika kesepakatan diperoleh dengan pengusaha,” seru Wakapolres.

Sebelumnya, ratusan nelayan terlibat bentrok dengan polisi di Mapolres Langkat, Stabat, Selasa (22/1). Bentrokan dipicu pelemparan batu ke arah polisi yang sedang mengawal demo nelayan menuntut pembebasan 23 orang rekan mereka yang ditangkap polisi terkait pembakaran 5 kapal pukat milik pengusaha di Desa Kwala Gebang, Kecamatan Gebang, Senin (21/1).

Polisi melepaskan tembakan berulang-ulang untuk membubarkan aksi anarkis. Sebanyak 55 orang nelayan Pangkalanbrandan yang diduga terlibat bentrokan ditangkap. (mag-4)

Direncanakan 22 nelayan terlibat pembakaran sekaligus penyanderaan pukat trawl milik pengusaha segera berkumpul kembali dengan keluarga masing-masing. Mediasi dilakukan polisi berakhir happy ending, tetapi tidak untuk penyerangan Mapolres Langkat.

“Syukur Alhamdulillah, akhirnya diperoleh kesepakatan antara keluarga nelayan dengan pengusaha sehingga tanpa aral melintang pembebasan untuk kedua puluh dua nelayan terlibat pembakaran dan penyanderaan pukat segera dibebaskan,” kata Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Rosyid H.

Hanya saja, menurut Rosyid mewakili Kapolres Langkat AKBP L Eric Bhismo yang diinformasikan mengalami cedera di tangan pasca peristiwa nyaris bentrok di Kecamatan Batang Serangan, pemulangan atau pembebasan tidak serta merta begitu saja namun melalui proses dan diperkirakan tidak lama.
Sebelumnya secara terpisah seperti diperkirakan Waka Polres Langkat, Kompol Syafwan Khayat, kepada wartawan di ruang kerjanya sebutkan kemungkinan bebasnya 22 nelayan terlibat pembakaran serta penyanderaan kapal sangat terbuka dengan catatan pengusaha dapat memahaminya.

Disebutkan dia, pemulangan serupa tidak berlaku untuk 15 warga nelayan melakukan penyerangan Mapolres Langkat karena kasus berbeda dan prosesnya berlanjut. “Lain dengan yang lima belas pelaku penyerangan Mako ya, kalau yang dua puluh dua itu peluangnya sangat terbuka dipulangkan jika kesepakatan diperoleh dengan pengusaha,” seru Wakapolres.

Sebelumnya, ratusan nelayan terlibat bentrok dengan polisi di Mapolres Langkat, Stabat, Selasa (22/1). Bentrokan dipicu pelemparan batu ke arah polisi yang sedang mengawal demo nelayan menuntut pembebasan 23 orang rekan mereka yang ditangkap polisi terkait pembakaran 5 kapal pukat milik pengusaha di Desa Kwala Gebang, Kecamatan Gebang, Senin (21/1).

Polisi melepaskan tembakan berulang-ulang untuk membubarkan aksi anarkis. Sebanyak 55 orang nelayan Pangkalanbrandan yang diduga terlibat bentrokan ditangkap. (mag-4)

Artikel Terkait

Tragedi Akhir Tahun si Logo Merah

Incar Bule karena Hasil Lebih Besar

Baru Mudik Usai Lebaran

Terpopuler

Artikel Terbaru

/