32 C
Medan
Monday, October 28, 2024
spot_img

Ramai-ramai Cerai di Tahun Kabisat

Pengadilan Agama Medan Sidangkan 30 Perkara

MEDAN- Tanggal 29 Februari cuma muncul empat tahun sekali menjadi fakta unik seputar tahun kabisat. Nah, pada tanggal ini, sedikitnya ada 30 perkara perceraian akan disidangkan di Pengadilan Agama Medan.

Menurut Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Medan Jumri SH, dari 30 perkara perceraian yang terdaftar dan akan disidangkan itu, paling banyak diajukan oleh kaum istri atau cerai gugat yaitu 23 perkara. Sedangkan perceraian yang diajukan kaum suami atau cerai talak hanya 7 perkara.
“Setiap tahunnya angka perceraian di Kota Medan terus meningkat. Namun jumlah perceraian yang diajukan istri atau pihak perempuan tetap paling mendominasi,” jelasnya.

Menurutnya, persidangan yang telah terdaftar pada 29 Februari tersebut bukan atas permintaan dari kedua belah pihak. “Nggak ada permintaan. Kebetulan saja sidang perceraian mereka jatuh pada 29 Februari ini. Karena sebelum jalan sidang, dua minggu sebelumnya majelis hakim memberikan mereka waktu dua minggu untuk mediasi. Kalau pasangan suami istri ini nggak mau mediasi, maka sidang akan dilakukan,” katanya.

Jadi, lanjut Jumri, sidang akan berlangsung dua minggu setelah gugatan cerai terdaftar di Pengadilan Agama. “Jadi Pengadilan Agama itu sifatnya pasif, cuma menerima perkara yang masuk saja. Tapi kita lebih mengharapkan pasangan suami istri tersebut dapat dimediasi. Karena bagaimana pun perceraian itu sesuatu yang dibenci Allah,” urainya.

Sambungnya, faktor-faktor penyebab perceraian bukan hanya disebabkan persoalan ekonomi dan kekerasan dalam rumah tangga saja, tapi juga karena karena krisis akhlak, poligami tidak sehat, cemburu, kawin paksa, cacat biologis, gangguan pihak ketiga dan lainnya. “Untuk tingkat pendidikan didominasi tingkat SMA sederajat dan lama pernikahan itu ada yang baru menikah 1 tahun, ada juga yang telah lama hingga 25 tahun pernikahan,” bebernya.

Jika di tahun kabisat ini ada 30 psangan akan bercerai, lain halnya dengan yang menikah di tanggal yang muncul empat tahun sekali ini. Berdasarkan penelusuran wartawan koran ini di Kantor Urusan Agama (KUA) dan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan, tidak ada warga yang mendaftar untuk menikah di tanggal ini.

“Sampai saat ini, belum ada pasangan calon pengantin yang mendaftar untuk menikah ke kantor kita (Disdukcapil Medan),” kata Kadis Disdukcapil Medan, Darusalam Pohan didampingi anggotanya yang mengurus pendaftaran calon pengantin di ruang kerjanya, Senin (27/2) lalu.
Dijelaskannya, kebiasan pasangan calon pengantin di Kota Medan menikah dulu baru mendaftar ke kantor Disdukcapil. “Biasanya seperti itu, mereka menikah dahulu di Gereja, kuil atau vihara baru mereka mendaftar. Hal itu tidak menjadi masalah, asal mereka mau mendaftar,” jelasnya.
Sementara Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Kota Medan Iwan Zulhami menegaskan, tak ada yang mendaftar menikah pada 29 Februari ini.(mag-11/adl)

Pengadilan Agama Medan Sidangkan 30 Perkara

MEDAN- Tanggal 29 Februari cuma muncul empat tahun sekali menjadi fakta unik seputar tahun kabisat. Nah, pada tanggal ini, sedikitnya ada 30 perkara perceraian akan disidangkan di Pengadilan Agama Medan.

Menurut Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Medan Jumri SH, dari 30 perkara perceraian yang terdaftar dan akan disidangkan itu, paling banyak diajukan oleh kaum istri atau cerai gugat yaitu 23 perkara. Sedangkan perceraian yang diajukan kaum suami atau cerai talak hanya 7 perkara.
“Setiap tahunnya angka perceraian di Kota Medan terus meningkat. Namun jumlah perceraian yang diajukan istri atau pihak perempuan tetap paling mendominasi,” jelasnya.

Menurutnya, persidangan yang telah terdaftar pada 29 Februari tersebut bukan atas permintaan dari kedua belah pihak. “Nggak ada permintaan. Kebetulan saja sidang perceraian mereka jatuh pada 29 Februari ini. Karena sebelum jalan sidang, dua minggu sebelumnya majelis hakim memberikan mereka waktu dua minggu untuk mediasi. Kalau pasangan suami istri ini nggak mau mediasi, maka sidang akan dilakukan,” katanya.

Jadi, lanjut Jumri, sidang akan berlangsung dua minggu setelah gugatan cerai terdaftar di Pengadilan Agama. “Jadi Pengadilan Agama itu sifatnya pasif, cuma menerima perkara yang masuk saja. Tapi kita lebih mengharapkan pasangan suami istri tersebut dapat dimediasi. Karena bagaimana pun perceraian itu sesuatu yang dibenci Allah,” urainya.

Sambungnya, faktor-faktor penyebab perceraian bukan hanya disebabkan persoalan ekonomi dan kekerasan dalam rumah tangga saja, tapi juga karena karena krisis akhlak, poligami tidak sehat, cemburu, kawin paksa, cacat biologis, gangguan pihak ketiga dan lainnya. “Untuk tingkat pendidikan didominasi tingkat SMA sederajat dan lama pernikahan itu ada yang baru menikah 1 tahun, ada juga yang telah lama hingga 25 tahun pernikahan,” bebernya.

Jika di tahun kabisat ini ada 30 psangan akan bercerai, lain halnya dengan yang menikah di tanggal yang muncul empat tahun sekali ini. Berdasarkan penelusuran wartawan koran ini di Kantor Urusan Agama (KUA) dan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan, tidak ada warga yang mendaftar untuk menikah di tanggal ini.

“Sampai saat ini, belum ada pasangan calon pengantin yang mendaftar untuk menikah ke kantor kita (Disdukcapil Medan),” kata Kadis Disdukcapil Medan, Darusalam Pohan didampingi anggotanya yang mengurus pendaftaran calon pengantin di ruang kerjanya, Senin (27/2) lalu.
Dijelaskannya, kebiasan pasangan calon pengantin di Kota Medan menikah dulu baru mendaftar ke kantor Disdukcapil. “Biasanya seperti itu, mereka menikah dahulu di Gereja, kuil atau vihara baru mereka mendaftar. Hal itu tidak menjadi masalah, asal mereka mau mendaftar,” jelasnya.
Sementara Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Kota Medan Iwan Zulhami menegaskan, tak ada yang mendaftar menikah pada 29 Februari ini.(mag-11/adl)

Artikel Terkait

Tragedi Akhir Tahun si Logo Merah

Incar Bule karena Hasil Lebih Besar

Baru Mudik Usai Lebaran

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru