28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

BPK Pilih Pemko Medan untuk Peningkatan Kinerja

Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Agung Firman mengatakan, pemeriksaan kinerja terhadap Pemko Medan dilakukan untuk melihat tiga aspek yakni efektifitas, efisiensi dan keekonomian. Tujuannya untuk melakukan perbaikan sistemik, khususnya dalam perbaikan kinerja.

“Pemko Medan merupakan satu dari 27 entitas pemerintah daerah di Indonesia yang mendapat kehormatan untuk dilakukan pemeriksaan kinerja,” katanya saat memberikan pengarahan kepada seluruh jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemko Medan.

Agung menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan BPK ada tiga macam yakni pemeriksaan keuangan yang menghasilkan opini, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Pemeriksaan kinerja itu adalah suatu pemeriksaan yang ditujukan untuk melihat 3 aspek yaitu efektifitas, efisiensi dan keekonomian.

Untuk pemeriksaan kinerja yang dilakukan, sebutnya lebih diutamakan aspek efektifitas. “Pemeriksaan kinerja adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan untuk melakukan perbaikan sistemik, khususnya perbaikan kinerja. Pemko Medan mendapat kehormatan itu, mereka dapat kesempatan pertama untuk adanya peningkatan kinerja, termasuk dalam penetapan formasi dan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS),”ungkapnya.

Dalam melakukan pemeriksaan, jelasnya, mereka akan melihat perencanaan, analisis beban kerja, pengadaan pegawai yang telah dilakukan. Kinerja yang dibuat itu disebut Base Management Practices yang ditandatangani oleh BPK RI selaku pemeriksa dan entitas yang diperiksa dan terperiksa.
Menurut Agung, peningkatan kinerja dalam penetapan formasi dan pengadaan PNS ini berkaitan dengan proses. Artinya, harus dilakukan proses analisis beban kerjanya yang menggambarkan kebutuhan pegawai. Sedangkan untuk pengadaannya harus dilakukan sesuai dengan peraturan ketentuan perundang-undangan yang berlaku didasarkan analisis beban kerja dan analisis jabatan tersebut.
“Inilah pemeriksaan kinerja yang sedang kita dorong untuk itu,” terangnya.

Dari seluruh entitas yang ada, paparnya, baru Pemko Surabaya yang telah melakukan pemeriksaan kinerja.
Waktu pemeriksaannya cukup lama sekitar dua tahun lebih, hasilnya sangat baik sekalipun belum mendapatkan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Surabaya namun hasilnya cukup baik dan telah dapat melakukan analisis jabatan. Karennya, Pemko Surabaya bisa dijadikan tempat studi banding untuk melihat itu.

“Pemko Medan silahkan saja studi  banding, tujuannya untuk perbaikan kinerja aparatur,” katanya.(gus)

Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Agung Firman mengatakan, pemeriksaan kinerja terhadap Pemko Medan dilakukan untuk melihat tiga aspek yakni efektifitas, efisiensi dan keekonomian. Tujuannya untuk melakukan perbaikan sistemik, khususnya dalam perbaikan kinerja.

“Pemko Medan merupakan satu dari 27 entitas pemerintah daerah di Indonesia yang mendapat kehormatan untuk dilakukan pemeriksaan kinerja,” katanya saat memberikan pengarahan kepada seluruh jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemko Medan.

Agung menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan BPK ada tiga macam yakni pemeriksaan keuangan yang menghasilkan opini, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Pemeriksaan kinerja itu adalah suatu pemeriksaan yang ditujukan untuk melihat 3 aspek yaitu efektifitas, efisiensi dan keekonomian.

Untuk pemeriksaan kinerja yang dilakukan, sebutnya lebih diutamakan aspek efektifitas. “Pemeriksaan kinerja adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan untuk melakukan perbaikan sistemik, khususnya perbaikan kinerja. Pemko Medan mendapat kehormatan itu, mereka dapat kesempatan pertama untuk adanya peningkatan kinerja, termasuk dalam penetapan formasi dan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS),”ungkapnya.

Dalam melakukan pemeriksaan, jelasnya, mereka akan melihat perencanaan, analisis beban kerja, pengadaan pegawai yang telah dilakukan. Kinerja yang dibuat itu disebut Base Management Practices yang ditandatangani oleh BPK RI selaku pemeriksa dan entitas yang diperiksa dan terperiksa.
Menurut Agung, peningkatan kinerja dalam penetapan formasi dan pengadaan PNS ini berkaitan dengan proses. Artinya, harus dilakukan proses analisis beban kerjanya yang menggambarkan kebutuhan pegawai. Sedangkan untuk pengadaannya harus dilakukan sesuai dengan peraturan ketentuan perundang-undangan yang berlaku didasarkan analisis beban kerja dan analisis jabatan tersebut.
“Inilah pemeriksaan kinerja yang sedang kita dorong untuk itu,” terangnya.

Dari seluruh entitas yang ada, paparnya, baru Pemko Surabaya yang telah melakukan pemeriksaan kinerja.
Waktu pemeriksaannya cukup lama sekitar dua tahun lebih, hasilnya sangat baik sekalipun belum mendapatkan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Surabaya namun hasilnya cukup baik dan telah dapat melakukan analisis jabatan. Karennya, Pemko Surabaya bisa dijadikan tempat studi banding untuk melihat itu.

“Pemko Medan silahkan saja studi  banding, tujuannya untuk perbaikan kinerja aparatur,” katanya.(gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/