29 C
Medan
Wednesday, May 29, 2024

Pemko dan DPRD Medan Sahkan Perda Lingkungan

Wali Kota Medan HT Dzulmi Eldin menandatangani Perda disaksikan Ketua DPRD Medan, Hendri Jhon Hutagalung dalam Sidang Paripurna di Gedung DPRD.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Peraturan Daerah Kota Medan tentang Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan (Perda Lingkungan) akhirnya disahkan, dalam Paripurna DPRD Medan, Selasa (30/5). Ketidaksepakatan antara DPRD Medan dan Pemko Medan tentang waktu penataan lingkungan selesai melalui jalan tengah.

Ketidaksepakatan waktu pembentukan sempat mencuat saat paripurna DPRD Medan 20 Maret 2017. DPRD Medan menyebutkan, hasil pembahasan Panitia Khusus waktu pembentukan lingkungan sesuai perda paling lama 2 tahun. Sedangkan naskah yang dibacakan dalam paripurna disebutkan 4 tahun. Perbedaan ini, paripurna gantung, persetujuan tanpa pengesahan bersama.

“Sudah diambil jalan tengah. Jadinya 3 tahun sudah terbentuk lingkungan berdasarkan aturan dalam perda,” kata Ketua Panitia Khusus DPRD Medan pembahasan Perda Lingkungan, Robby Barus, Selasa (30/5).

Pertimbangannya, yakni dua tahun ke depan merupakan tahun politik. Berlangsung Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) dan berlanjut ke Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden. Pemko Medan meminta waktu untuk membentuk lingkungan, karena akan ada penggabungan atau pemisahan lingkungan sesuai dengan luas wilayah dan jumlah kepala keluarga per lingkungan.

“Alasan Pemko bisa diterima. Tapi, tiga tahun setelah ini, sudah terbentuk. Bukan mulai dibentuk,” katanya.

Sementara itu Wali Kota Medan HT Dzulmi Eldin menyampaikan, Perda Kepling akan segera diajukan ke gubernur dan selanjutnya ke Mendagri untuk mendapatkan persetujuan dan registrasi.

Sarat

Perda yang terdiri dari 14 bab dan 28 pasal menjadi pedoman memberikan kepastian hukum terhadap kinerja tugas dan fungsi kepling. Dalam perda ini juga diatur jumlah penduduk dan luas wilayah. Seperti pasal 9 disebutkan pembentukan satu lingkungan wajib memiliki jumlah penduduk 150 KK. Sedangkan, pasal 10 ditetapkan pembentukan satu lingkungan memiliki luas wilayah minimal 1 Hektar.

Pasal 14 disebutkan, kepala lingkungan tidak berstatus pegawai ASN, tenaga honor, tenaga harian lepas dan karyawan BUMN/BUMD. Bahkan tidak sedang menjadi anggota partai politik dan tidak sedang menduduki jabatan politik. Sedangkan pendidikan minimal SLTA sederajat dan usia minimal 23 tahun, dan makaimal 55 tahun pada saat pencalonan.

Mekanisme pengangkatan calon kepling yakni diusulkan lurah kepada camat, selanjutnya menerbitkan Surat Keputusan dengan tembusan kepada Wali Kota. Sedangkan pemberhentian kepling dapat dilakukan camat atas usulan lurah, dan masyarakat setempat. Terkait masa bakti kepling diatur pada pasal 22, yakni diangkat untuk masa bakti 3 tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya. (prn/han)

Wali Kota Medan HT Dzulmi Eldin menandatangani Perda disaksikan Ketua DPRD Medan, Hendri Jhon Hutagalung dalam Sidang Paripurna di Gedung DPRD.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Peraturan Daerah Kota Medan tentang Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan (Perda Lingkungan) akhirnya disahkan, dalam Paripurna DPRD Medan, Selasa (30/5). Ketidaksepakatan antara DPRD Medan dan Pemko Medan tentang waktu penataan lingkungan selesai melalui jalan tengah.

Ketidaksepakatan waktu pembentukan sempat mencuat saat paripurna DPRD Medan 20 Maret 2017. DPRD Medan menyebutkan, hasil pembahasan Panitia Khusus waktu pembentukan lingkungan sesuai perda paling lama 2 tahun. Sedangkan naskah yang dibacakan dalam paripurna disebutkan 4 tahun. Perbedaan ini, paripurna gantung, persetujuan tanpa pengesahan bersama.

“Sudah diambil jalan tengah. Jadinya 3 tahun sudah terbentuk lingkungan berdasarkan aturan dalam perda,” kata Ketua Panitia Khusus DPRD Medan pembahasan Perda Lingkungan, Robby Barus, Selasa (30/5).

Pertimbangannya, yakni dua tahun ke depan merupakan tahun politik. Berlangsung Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) dan berlanjut ke Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden. Pemko Medan meminta waktu untuk membentuk lingkungan, karena akan ada penggabungan atau pemisahan lingkungan sesuai dengan luas wilayah dan jumlah kepala keluarga per lingkungan.

“Alasan Pemko bisa diterima. Tapi, tiga tahun setelah ini, sudah terbentuk. Bukan mulai dibentuk,” katanya.

Sementara itu Wali Kota Medan HT Dzulmi Eldin menyampaikan, Perda Kepling akan segera diajukan ke gubernur dan selanjutnya ke Mendagri untuk mendapatkan persetujuan dan registrasi.

Sarat

Perda yang terdiri dari 14 bab dan 28 pasal menjadi pedoman memberikan kepastian hukum terhadap kinerja tugas dan fungsi kepling. Dalam perda ini juga diatur jumlah penduduk dan luas wilayah. Seperti pasal 9 disebutkan pembentukan satu lingkungan wajib memiliki jumlah penduduk 150 KK. Sedangkan, pasal 10 ditetapkan pembentukan satu lingkungan memiliki luas wilayah minimal 1 Hektar.

Pasal 14 disebutkan, kepala lingkungan tidak berstatus pegawai ASN, tenaga honor, tenaga harian lepas dan karyawan BUMN/BUMD. Bahkan tidak sedang menjadi anggota partai politik dan tidak sedang menduduki jabatan politik. Sedangkan pendidikan minimal SLTA sederajat dan usia minimal 23 tahun, dan makaimal 55 tahun pada saat pencalonan.

Mekanisme pengangkatan calon kepling yakni diusulkan lurah kepada camat, selanjutnya menerbitkan Surat Keputusan dengan tembusan kepada Wali Kota. Sedangkan pemberhentian kepling dapat dilakukan camat atas usulan lurah, dan masyarakat setempat. Terkait masa bakti kepling diatur pada pasal 22, yakni diangkat untuk masa bakti 3 tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya. (prn/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/