MASIH terkait sampah, retribusi sampah untuk sebuah rumah tempat usaha industri rumah tangga (home industry) dipatok Rp100 ribu per bulan. Retribusi itu dikenakan bagi tempat usaha di jalan protokol.Hal ini sesuai Perda Kota Medan. “Tapi itu dilihat juga dari volume sampahnya,” ujar Camat Medan Selayang Zulfakhri Ahmadi, S.Sos, Senin (12/8).
Untuk sampah rumah tangga yang berada di jalan protokol, lanjutnya, dikenakan retribusi sampah mulai dari Rp20 ribu hingga Rp30 per bulan. “Semakin besar diamater rumah yang berada di jalan protokol, berarti semakin besar pula sampahnya,” tambahnya. Zulfakhri menambahkan, ada juga retribusi sampah yang murah seperti rumah yang berada di dalam gang-gang, hanya dikenakan Rp10.500 per bulan. “Petugas yang berwenang mengutip retribusi sampah adalah pihak kecamatan dan kelurahan. Nah, jadi tergantung inisiatif dari kelurahan siapa yang ditugaskan untuk mengutip retribusi sampah,” katanya.
Hal yang sama dikatakan Camat Medan Kota, Parlindungan Nasution, kalau retribusi sampah untuk rumah di dalam gang berkisar Rp10.500 per bulan, rumah tempat usaha di daerah jalan protokol Rp100 ribu per bulan. (omi)