27 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

17.335 Warga Medan Dapat Bantuan Rp5,4 Miliar

MEDAN- Bantuan berupa uang tunai senilai Rp5.454.900.000 untuk tahap I (triwulan 1) tahun 2013 akan segera dikucurkan kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dari Dinas Sosial dan Tenaga Kerja.

Nah, khususnya di Medan sendiri, ada 17.335 RTSM dari 21 Kecamatan dengan 101 orang pendamping yang akan diberikan bantuan yang dimulai pada 15 Mei- 18 Mei 2013. “Program ini sendiri walaupun program kerja nasional tetapi mendapat dukungan APBD,” ujar Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan, SArmansyah Lubis didampingi Sahdin Sagala, Kabid Bina Sosial, dalam konferensi pers tentang pelaksanaan Program Keluarga Harapan, Selasa (14/5) di kantor PT Pos, Jalan Pos No. 1 Medan.

Diakui Armansyah, memang terjadi keterlambatan penyampaiannya bantuan hingga di Mei baru bisa terealisasi. Tetapi pemisahan waktunya tetap sesuai anggaran, yaitu triwulan I, II, III, dan IV.

“Sebagai sebuah program nasional, dalam peran dan fungsi pemerintah daerah diharapkan dapat mendukung secara penuh program ini, seperti halnya Jamkesmas dengan program dukungan Medan Sehat, begitu juga PKH ini juga dapat diadopsi sebagai program daerah, sehingga kekurangan dan kelemahan data berdasarkan pendataan PPLS dapat disinkronkan dengan kebutuhan lapangan yang tidak sesuai dengan data,” tambahnya.

Sementara itu, Koordinator Wilayah PKH Sumut Ivo Nilasari mengatakan, skenario bantuan per tahun adalah berupa bantuan tetap senilai Rp200 ribu.

antuan Rumah Tangga Sangat Miskin yang diberikan kepada ibu hamil, dan mempunyai anak usia balita sebesar Rp800 ribu, jika mempunyai anak SD diberikan senilai Rp400 ribu, jika mempunyai anak SMP diberikan senilai Rp800 ribu. “Jadi bantuan minimum yang diberikan per RTSM adalah sebesar Rp600 ribu dan maksimum adalah sebesar Rp2,2 juta yang akan disalurkan dalam 4 kali pembayaran dalam satu tahun,” jelasnya. Untuk verifikasi, dilaksanakan setiap 3 bulan sekali. Hasil verifikasi menjadi dasar pembayaran bantuan yang akan diterima, yakni verifikasi pendidikan dan kesehatan.

“Berhubung program ini untuk kelayakan kesehatan dan pndidikan bagi RTSM, maka kami juga mengadakan pendataan dengan memberikan data mereka ke Posyandu dan sekolah. Misalnya, apabila anak balita tidak dibawa ke posyandu maka kami akan memotong bantuan senilai Rp50 ribu. Begitu juga dengan komitmen kehadiran anak sekolah yang diberikan bantuan. Setidaknya 85 persen dari hari efektif sekolah,” ujarnya.

Sedangkan realisasi pembayaran yang dilakukan oleh PT Pos secara umum berjalan lancar. Di Medan sendiri, realisasi yang dilakukan oleh PT Pos pada tahun 2012 tidak lagi memanfaatkan tenaga pendamping sebagai petugas juru bayar PT. Pos. “Sedangkan pendamping sendiri melakukan pemuktahiran data setiap bulan.

Hal ini dibutuhkan untuk melakukan update perkembangan data terbaru terkait perubahan data kehamilan, serta data kelahiran atau kenaikan dan perpindahan kelas/sekolah,” pungkas Ivo.

Untuk diketahui, Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program yang memberikan bantuan tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) yang memenuhi kriteria tertentu, dan sebagai syarat atau imbalannya, RTSM penerima program harus dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), yaitu pendidikan dan kesehatan anggota keluarganya. PKH bukan pengganti atau kelanjutan dari BLT/SLT, dan bukan salah satu unit kegiatan dari PNPM. (mag-9)

MEDAN- Bantuan berupa uang tunai senilai Rp5.454.900.000 untuk tahap I (triwulan 1) tahun 2013 akan segera dikucurkan kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dari Dinas Sosial dan Tenaga Kerja.

Nah, khususnya di Medan sendiri, ada 17.335 RTSM dari 21 Kecamatan dengan 101 orang pendamping yang akan diberikan bantuan yang dimulai pada 15 Mei- 18 Mei 2013. “Program ini sendiri walaupun program kerja nasional tetapi mendapat dukungan APBD,” ujar Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan, SArmansyah Lubis didampingi Sahdin Sagala, Kabid Bina Sosial, dalam konferensi pers tentang pelaksanaan Program Keluarga Harapan, Selasa (14/5) di kantor PT Pos, Jalan Pos No. 1 Medan.

Diakui Armansyah, memang terjadi keterlambatan penyampaiannya bantuan hingga di Mei baru bisa terealisasi. Tetapi pemisahan waktunya tetap sesuai anggaran, yaitu triwulan I, II, III, dan IV.

“Sebagai sebuah program nasional, dalam peran dan fungsi pemerintah daerah diharapkan dapat mendukung secara penuh program ini, seperti halnya Jamkesmas dengan program dukungan Medan Sehat, begitu juga PKH ini juga dapat diadopsi sebagai program daerah, sehingga kekurangan dan kelemahan data berdasarkan pendataan PPLS dapat disinkronkan dengan kebutuhan lapangan yang tidak sesuai dengan data,” tambahnya.

Sementara itu, Koordinator Wilayah PKH Sumut Ivo Nilasari mengatakan, skenario bantuan per tahun adalah berupa bantuan tetap senilai Rp200 ribu.

antuan Rumah Tangga Sangat Miskin yang diberikan kepada ibu hamil, dan mempunyai anak usia balita sebesar Rp800 ribu, jika mempunyai anak SD diberikan senilai Rp400 ribu, jika mempunyai anak SMP diberikan senilai Rp800 ribu. “Jadi bantuan minimum yang diberikan per RTSM adalah sebesar Rp600 ribu dan maksimum adalah sebesar Rp2,2 juta yang akan disalurkan dalam 4 kali pembayaran dalam satu tahun,” jelasnya. Untuk verifikasi, dilaksanakan setiap 3 bulan sekali. Hasil verifikasi menjadi dasar pembayaran bantuan yang akan diterima, yakni verifikasi pendidikan dan kesehatan.

“Berhubung program ini untuk kelayakan kesehatan dan pndidikan bagi RTSM, maka kami juga mengadakan pendataan dengan memberikan data mereka ke Posyandu dan sekolah. Misalnya, apabila anak balita tidak dibawa ke posyandu maka kami akan memotong bantuan senilai Rp50 ribu. Begitu juga dengan komitmen kehadiran anak sekolah yang diberikan bantuan. Setidaknya 85 persen dari hari efektif sekolah,” ujarnya.

Sedangkan realisasi pembayaran yang dilakukan oleh PT Pos secara umum berjalan lancar. Di Medan sendiri, realisasi yang dilakukan oleh PT Pos pada tahun 2012 tidak lagi memanfaatkan tenaga pendamping sebagai petugas juru bayar PT. Pos. “Sedangkan pendamping sendiri melakukan pemuktahiran data setiap bulan.

Hal ini dibutuhkan untuk melakukan update perkembangan data terbaru terkait perubahan data kehamilan, serta data kelahiran atau kenaikan dan perpindahan kelas/sekolah,” pungkas Ivo.

Untuk diketahui, Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program yang memberikan bantuan tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) yang memenuhi kriteria tertentu, dan sebagai syarat atau imbalannya, RTSM penerima program harus dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), yaitu pendidikan dan kesehatan anggota keluarganya. PKH bukan pengganti atau kelanjutan dari BLT/SLT, dan bukan salah satu unit kegiatan dari PNPM. (mag-9)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/