25.6 C
Medan
Friday, May 31, 2024

Camat Siap Kembalikan Retribusi Sampah

MEDAN-Usulan para Anggota DPRD Medan agar pengutipan retribusi sampah dikembalikan ke Dinas Kebersihan, diterima oleh Kecamatan. Namun, mereka membantah kalau target yang dibebankan tidak tercapai. Ada juga mandor yang sengaja menggelapkan uang retribusi sampah tersebut.
“Tidak ada hambatan, hanya saja di satu kelurahan Simpang Deli mandornya menggelapkan uang retribusi kemarin. Sudah kita laporkan ke inspektorat dan sedang ditindaklanjuti,” ujar Camat Medan Amplas Emir mah Bob Lubis melalui telepon, Jumat (30/8).

Sehingga, dengan tidak adanya kendala dalam proses pengutipan retribusi sampah pascapenerbitan Peraturan Wali Kota Medan No 45 tahun 2012 tentang pelimpahan wewenang pengutipan retribusi sampah kepada camat, pihaknya mengaku bisa mkencapai target yang dutentukan.
“Sampai saat ini di Medan Amplas tidak ada masalah pengutipan retribusi. Bahkan pengaturan petugas kebersihan hingga truk tidak ada masalah. Tapi kalau harus dikembalikan (ke Dinas Kebersihan), ga ada masalah juga sama kita,” ungkap Bob mengomentari permintaan DPRD Kota Medan dalam resume Laporan Pansus Pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2013.

Ia berharap, ketika kebijakan itu diteruskan dikutip oleh kecamatan, agar adanya penambahan petugas dan armada. “arena ada beberapa potensi yang bisa dikutip retribusi, tapi karena kekurangan armada, akhirnya tidak dikutip. Karena kalau tidak diberikan pelayanan terlebih dahulu, mana bisa kita kutip retribusi,” paparnya.

Senada juga disampaikan oleh Camat Medan Petisah M Yunus yang bahkan mengaku capaian realisasi target retribusi kebersihan hingga Juli kemarin berjalan lancar dan tercapai 100 persen. “Jadi kalau ada wacana dikembalikan ke dinas, juga lebih bagus. Karena sama saja, tak ada kendala,” ucapnya.
Bahkan, dari target yang dibebankan di kecamatan saat dikutip oleh dinas sebesar Rp 118 juta, justrudinaikkan menjadi Rp 130 juta setelah dikutip oleh kecamatan. Bahkan, jika petugas dan sarana ditambah ke lokasinya akan ditargetkan yang lebih besar lagi. “Dan jika menginginkan pertambahan target, tinggal penambahan sarana saja. Kalau target per tahunnya belum sampai 100 persen, yang realisasi baru target perbulannya sampai Juli yang terekap,” katanya.

Karena menurut Yunus, jika pemerintah memberikan pelayanan yang baik target retribusi akan lebih mudah tercapai. “Kalau untuk mencapai target yang lebih tinggi, akan kita dapatkan setelah memberikan pelayanan. Karena setiap petugas, dan armada ada kapasitas setiap harinya. Dan sampai saat ini masih kurang armada kita,” sebutnya. Sebelumnya, pada paripurna Perubahan APBD Kota Medan, DPRD Medan menyarankan agar Perwal Nomor 45 tahun 2012 dicabut dan pengelolaan retribusi sampah dikembalikan ke Dinas Kebersihan. Hal ini didasari menurunya target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Rp 70,5 miliar menjadi Rp 21 miliar. “Pengutipan retribusi yang dilakukan kecamatan tampaknya belum maksimal, sehingga perlu dievaluasi,” kata Ketua Pansus, CP Nainggolan. (dek)

MEDAN-Usulan para Anggota DPRD Medan agar pengutipan retribusi sampah dikembalikan ke Dinas Kebersihan, diterima oleh Kecamatan. Namun, mereka membantah kalau target yang dibebankan tidak tercapai. Ada juga mandor yang sengaja menggelapkan uang retribusi sampah tersebut.
“Tidak ada hambatan, hanya saja di satu kelurahan Simpang Deli mandornya menggelapkan uang retribusi kemarin. Sudah kita laporkan ke inspektorat dan sedang ditindaklanjuti,” ujar Camat Medan Amplas Emir mah Bob Lubis melalui telepon, Jumat (30/8).

Sehingga, dengan tidak adanya kendala dalam proses pengutipan retribusi sampah pascapenerbitan Peraturan Wali Kota Medan No 45 tahun 2012 tentang pelimpahan wewenang pengutipan retribusi sampah kepada camat, pihaknya mengaku bisa mkencapai target yang dutentukan.
“Sampai saat ini di Medan Amplas tidak ada masalah pengutipan retribusi. Bahkan pengaturan petugas kebersihan hingga truk tidak ada masalah. Tapi kalau harus dikembalikan (ke Dinas Kebersihan), ga ada masalah juga sama kita,” ungkap Bob mengomentari permintaan DPRD Kota Medan dalam resume Laporan Pansus Pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2013.

Ia berharap, ketika kebijakan itu diteruskan dikutip oleh kecamatan, agar adanya penambahan petugas dan armada. “arena ada beberapa potensi yang bisa dikutip retribusi, tapi karena kekurangan armada, akhirnya tidak dikutip. Karena kalau tidak diberikan pelayanan terlebih dahulu, mana bisa kita kutip retribusi,” paparnya.

Senada juga disampaikan oleh Camat Medan Petisah M Yunus yang bahkan mengaku capaian realisasi target retribusi kebersihan hingga Juli kemarin berjalan lancar dan tercapai 100 persen. “Jadi kalau ada wacana dikembalikan ke dinas, juga lebih bagus. Karena sama saja, tak ada kendala,” ucapnya.
Bahkan, dari target yang dibebankan di kecamatan saat dikutip oleh dinas sebesar Rp 118 juta, justrudinaikkan menjadi Rp 130 juta setelah dikutip oleh kecamatan. Bahkan, jika petugas dan sarana ditambah ke lokasinya akan ditargetkan yang lebih besar lagi. “Dan jika menginginkan pertambahan target, tinggal penambahan sarana saja. Kalau target per tahunnya belum sampai 100 persen, yang realisasi baru target perbulannya sampai Juli yang terekap,” katanya.

Karena menurut Yunus, jika pemerintah memberikan pelayanan yang baik target retribusi akan lebih mudah tercapai. “Kalau untuk mencapai target yang lebih tinggi, akan kita dapatkan setelah memberikan pelayanan. Karena setiap petugas, dan armada ada kapasitas setiap harinya. Dan sampai saat ini masih kurang armada kita,” sebutnya. Sebelumnya, pada paripurna Perubahan APBD Kota Medan, DPRD Medan menyarankan agar Perwal Nomor 45 tahun 2012 dicabut dan pengelolaan retribusi sampah dikembalikan ke Dinas Kebersihan. Hal ini didasari menurunya target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Rp 70,5 miliar menjadi Rp 21 miliar. “Pengutipan retribusi yang dilakukan kecamatan tampaknya belum maksimal, sehingga perlu dievaluasi,” kata Ketua Pansus, CP Nainggolan. (dek)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/