26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Divonis Penjara Seumur Hidup Pembunuh Awie-Dora Banding

MEDAN- Dua terdakwa pelaku pembunuhan berencana anak pengusaha kapal ikan sepasang suami istri Kho Wie To alias Awie dan istrinya Dora Halim akhirnya divonis penjara seumur hidup. Keduanya dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Ketua Majelis Hakim, Wahidin, di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (31/1).

“Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana, pada Kho Wie To alias Awie dan istrinya Dora Halim, sesuai pasal 340 dan pasal 338 jo pasal 55 ayat (1) ke (2), melanggar pasal 338 jo pasal 55 atyat (1) ke (1) dan pasal 338 KUHP,” ucap Wahidin dalam pembancaan putusannya.
Mendengarkan vonis itu, pengunjung sidang baik dari keluarga korban  Awie-Dora Halim, langsung berteriak dan bertepuk tangan. Ruang sidang pun menjadi ribut.

“Hal yang memberatkan perbuatannya, terdakwa kejam dan keji, pembunuhan direncanakan, dan terdakwa juga tidak mengakui perbuataannya,” tegas hakim.

Hal yang meringankan terdakwa, sambung hakim,  tidak ada yang meringankan terdakwa karena terdakwa tidak pernah mengakui perbuatannya. Usai membacakan putusan itu, hakim mengetok palu.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Mariani Surbakti, menuntut terdakwa hanya 20 tahun penjara. Namun, putusan hakim jauh lebih tinggi atas tuntutan JPU.

Terdakwa Sun An Lang alias Anang alias Ayong menyatakan banding atas putusan tersebut. “Saya tidak puas dengan putusan hakim. Hakim tidak adil, bukan saya yang melakukan pembunuhan, saya tidak tahu siapa pembunuhnya kok saya yang kena,” teriak terdakwa sembari digiring petugas tahanan.

Sementara itu kuasa hukum terdakwa Roni Mantiri. SH, mengatakan tidak menerima putusan hakim karena tidak ada yang menyatakan pernah melihat terdakwa melakukan hal itu. “Putusan tersebut kami nilai penuh dengan kejanggalan dan keanehan. Karena bertentangan dengan kaedah-kaedah di hukum acara pidana yang berlaku,” ujar Roni. Dirinya juga menganggap Majelis Hakim selalu memaksakan agar terdakwa segera dihukum atas perbuatan yang sama sekali tidak pernah dibuatnya. “Kami melihat putusan majelis hakim terhadap perkara ini terdapat banyak kejanggalan, ini akan menjadi bahan kami untuk memperjuangkan keadilan bagi klien kami,” imbuhnya.

Selain itu, Tim Penasehat Hukum dari terdakwa ini melihat Majelis Hakim harus benar-benar mempertimbangkan apa yang tertera di berita acara pemeriksaan (BAP), dan menolak dengan tegas pencabutan BAP yang telah diajukan oleh kliennya. “Padahal menurut hukum yang berdasarkan KUHAP, keterangan yang benar adalah apa yang dinyatakan oleh terdakwa di persidangan. Hakim tidak memberi alasan hukum yang jelas. Pernyataan terdakwa yang sudah dibuat diatas materai oleh terdakwa sudah dipungkiri oleh majelis hakim pada kasus ini,” tegas Roni.

Senada dengan Roni, salah seorang Tim Penasehat Hukum dari Terdakwa Ang Ho, Hotman L Tobing, juga mengatakan sangat keberatan atas putusan ini. Hotman menjelaskan Majelis Hakim tidak melihat persoalan secara rasional dan janggal, sebab putusan hakim lebih berat daripada tuntutan 20 tahun yang diajukan oleh JPU, Mariani Surbakti.

Dan yang pastinya, baik dari Tim Penasihat Hukum dari terdakwa Sun An Anlang, maupun Tim Penasehat dari Ang Ho, akan mengajukan upaya hukum banding pada persoalan ini. “Satu atau dua hari kedepan kami akan ajukan banding,” ujar Erwinsyah Dimyati Lubis, salah seorang dari Tim Penasihat Hukum terdakwa Sun An Lang. (rud)

MEDAN- Dua terdakwa pelaku pembunuhan berencana anak pengusaha kapal ikan sepasang suami istri Kho Wie To alias Awie dan istrinya Dora Halim akhirnya divonis penjara seumur hidup. Keduanya dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Ketua Majelis Hakim, Wahidin, di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (31/1).

“Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana, pada Kho Wie To alias Awie dan istrinya Dora Halim, sesuai pasal 340 dan pasal 338 jo pasal 55 ayat (1) ke (2), melanggar pasal 338 jo pasal 55 atyat (1) ke (1) dan pasal 338 KUHP,” ucap Wahidin dalam pembancaan putusannya.
Mendengarkan vonis itu, pengunjung sidang baik dari keluarga korban  Awie-Dora Halim, langsung berteriak dan bertepuk tangan. Ruang sidang pun menjadi ribut.

“Hal yang memberatkan perbuatannya, terdakwa kejam dan keji, pembunuhan direncanakan, dan terdakwa juga tidak mengakui perbuataannya,” tegas hakim.

Hal yang meringankan terdakwa, sambung hakim,  tidak ada yang meringankan terdakwa karena terdakwa tidak pernah mengakui perbuatannya. Usai membacakan putusan itu, hakim mengetok palu.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Mariani Surbakti, menuntut terdakwa hanya 20 tahun penjara. Namun, putusan hakim jauh lebih tinggi atas tuntutan JPU.

Terdakwa Sun An Lang alias Anang alias Ayong menyatakan banding atas putusan tersebut. “Saya tidak puas dengan putusan hakim. Hakim tidak adil, bukan saya yang melakukan pembunuhan, saya tidak tahu siapa pembunuhnya kok saya yang kena,” teriak terdakwa sembari digiring petugas tahanan.

Sementara itu kuasa hukum terdakwa Roni Mantiri. SH, mengatakan tidak menerima putusan hakim karena tidak ada yang menyatakan pernah melihat terdakwa melakukan hal itu. “Putusan tersebut kami nilai penuh dengan kejanggalan dan keanehan. Karena bertentangan dengan kaedah-kaedah di hukum acara pidana yang berlaku,” ujar Roni. Dirinya juga menganggap Majelis Hakim selalu memaksakan agar terdakwa segera dihukum atas perbuatan yang sama sekali tidak pernah dibuatnya. “Kami melihat putusan majelis hakim terhadap perkara ini terdapat banyak kejanggalan, ini akan menjadi bahan kami untuk memperjuangkan keadilan bagi klien kami,” imbuhnya.

Selain itu, Tim Penasehat Hukum dari terdakwa ini melihat Majelis Hakim harus benar-benar mempertimbangkan apa yang tertera di berita acara pemeriksaan (BAP), dan menolak dengan tegas pencabutan BAP yang telah diajukan oleh kliennya. “Padahal menurut hukum yang berdasarkan KUHAP, keterangan yang benar adalah apa yang dinyatakan oleh terdakwa di persidangan. Hakim tidak memberi alasan hukum yang jelas. Pernyataan terdakwa yang sudah dibuat diatas materai oleh terdakwa sudah dipungkiri oleh majelis hakim pada kasus ini,” tegas Roni.

Senada dengan Roni, salah seorang Tim Penasehat Hukum dari Terdakwa Ang Ho, Hotman L Tobing, juga mengatakan sangat keberatan atas putusan ini. Hotman menjelaskan Majelis Hakim tidak melihat persoalan secara rasional dan janggal, sebab putusan hakim lebih berat daripada tuntutan 20 tahun yang diajukan oleh JPU, Mariani Surbakti.

Dan yang pastinya, baik dari Tim Penasihat Hukum dari terdakwa Sun An Anlang, maupun Tim Penasehat dari Ang Ho, akan mengajukan upaya hukum banding pada persoalan ini. “Satu atau dua hari kedepan kami akan ajukan banding,” ujar Erwinsyah Dimyati Lubis, salah seorang dari Tim Penasihat Hukum terdakwa Sun An Lang. (rud)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/