25.5 C
Medan
Friday, June 14, 2024

Afriyani Kena Pasal Pembunuhan Disengaja

JAKARTA- Afriyani Susanti kini harus siap-siap mendekam bertahun-tahun di penjara. Penyidik akhirnya menggunakan pasal pembunuhan untuk menjerat sopir Xenia yang menewaskan sembilan orang itu.

“Ya benar, ada pasal 338 KUHP juga,” ujar kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto saat dihubungi kemarin. Pasal 338 itu berbunyi, barang siapa yang sengaja menghilangkan jiwa orang lain, karena pembunuhan biasa, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun. “Kami nanti serahkan ke jaksa untuk dikaji,” kata mantan Kapolres Klaten Jawa Tengah itu.

Selain Pasal 338, Afriyani juga dikenakan pasal 310 dan 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.”Berkasnya terpisah dengan berkas perkara narkobanya,” katanya.

Menurut Rikwanto, pasal itu diterapkan setelah polisi menggali keterangan-keterangan saksi yang ada dan kronologi kejadian. Kepolisian juga sudah meminta pertimbangan hukum kepada para pakar hukum pidana. “Dari pertimbangan itu sehingga pasal itu mungkin diterapkan,” katanya.

Dalam gelar perkara tertutup yang diikuti penyidik dan para ahli, menyimpulkan Afriyani sengaja menyetir mobil, padahal tahu dalam pengaruh narkoba. “Akibatnya terjadi kecelakaan itu. Ada rangkaian yang dinilai berkaitan,” katanya.

Selain itu, para ahli juga mengambil rujukan kasus tabrakan maut yang pernah dijerat dengan pasal pembunuhan. Misalnya, kasus kecelakaan Metromini yang menewaskan 32 penumpang di Tanjung Priok pada 1994 lalu dan kasus kecelakaan bus Sumber Kencono pada 2005 yang menewaskan dua orang penumpang.

Untuk kasus narkoba, Afriyani dijerat dengan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 juncto Pasal 132 subsider 127 Undang-Undang Narkotika. Ancaman hukuman untuk pasal-pasal ini yakni 4 tahun atau maksimal 12 tahun penjara. “Ini dari penyidik kita, tentu nanti tergantung kejaksaan. Soal vonis akhir, hakim yang menentukan,” katanya.(rdl/jpnn)

JAKARTA- Afriyani Susanti kini harus siap-siap mendekam bertahun-tahun di penjara. Penyidik akhirnya menggunakan pasal pembunuhan untuk menjerat sopir Xenia yang menewaskan sembilan orang itu.

“Ya benar, ada pasal 338 KUHP juga,” ujar kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto saat dihubungi kemarin. Pasal 338 itu berbunyi, barang siapa yang sengaja menghilangkan jiwa orang lain, karena pembunuhan biasa, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun. “Kami nanti serahkan ke jaksa untuk dikaji,” kata mantan Kapolres Klaten Jawa Tengah itu.

Selain Pasal 338, Afriyani juga dikenakan pasal 310 dan 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.”Berkasnya terpisah dengan berkas perkara narkobanya,” katanya.

Menurut Rikwanto, pasal itu diterapkan setelah polisi menggali keterangan-keterangan saksi yang ada dan kronologi kejadian. Kepolisian juga sudah meminta pertimbangan hukum kepada para pakar hukum pidana. “Dari pertimbangan itu sehingga pasal itu mungkin diterapkan,” katanya.

Dalam gelar perkara tertutup yang diikuti penyidik dan para ahli, menyimpulkan Afriyani sengaja menyetir mobil, padahal tahu dalam pengaruh narkoba. “Akibatnya terjadi kecelakaan itu. Ada rangkaian yang dinilai berkaitan,” katanya.

Selain itu, para ahli juga mengambil rujukan kasus tabrakan maut yang pernah dijerat dengan pasal pembunuhan. Misalnya, kasus kecelakaan Metromini yang menewaskan 32 penumpang di Tanjung Priok pada 1994 lalu dan kasus kecelakaan bus Sumber Kencono pada 2005 yang menewaskan dua orang penumpang.

Untuk kasus narkoba, Afriyani dijerat dengan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 juncto Pasal 132 subsider 127 Undang-Undang Narkotika. Ancaman hukuman untuk pasal-pasal ini yakni 4 tahun atau maksimal 12 tahun penjara. “Ini dari penyidik kita, tentu nanti tergantung kejaksaan. Soal vonis akhir, hakim yang menentukan,” katanya.(rdl/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/