22.8 C
Medan
Saturday, June 22, 2024

TRTB Bongkar Tembok di Gedung Johor

MEDAN- Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan melanjutkan kembali pembongkaran bangunan yang bermasalah. Kali ini TRTB Kota Medan membongkar bangunan tembok di Jalan Pluto Blok C, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kamis (31/1).

Tembok berukuran lebih kurang 6,6 x 10 meter dengan bentuk bangunan leter ‘L’ dibongkar karena tak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB). Sebelum melakukan pembongkaran, Kabid Pemberdayaan dan Pemanfaatan Tata Ruang Dinas TRTB Drs Ali Tohar MSi mengaku telah memberikan surat peringatan kepada pemilik tembok.

Atas pelanggaran yang telah dilakukan tersebut, pemilik tembok diminta untuk membongkar sendiri tembok yang telah dibangunnya tersebut. Namun, hingga jatuh tempo, pemilik tak kunjung membongkar bangunan miliknya tersebut.

“Kita bongkar karena tembok itu melanggar Perda Tahun 2012 tentang retribusi Izin Mendirikan Bangunan tersebut. Sebelumnya kita telah menyurati pemilik tembok untuk melakukan pembongkaran sendiri. Tapi surat kita tak ditanggapi, makanya kita bongkar,” tegas Ali Tohar.

Tim TRTB yang tiba di lokasi menggunakan martil besar untuk membongkar bangunan tembok begitu tiba di lokasi. Proses pembongkaran berlangsung lancar, sebab pemilik tembok tidak berupaya menghalangi ataupun menghentikan proses pembongkaran. Tembok setinggi sekitar 3 meter itu akhirnya rata dengan tanah.

Usai merobohkan bangunan tembok, Ali Tohar melarang pemilik tembok membangun kembali tembok yang telah dibongkar. Apalagi lokasi berdirinya tembok merupakan fasilitas umum sehingga tidak diperkenankan ada bangunan di atasnya. “Jika tembok kembali dibangun, maka kami datang lagi membongkarnya,” tegas Ali Tohar.

Sehari sebelumnya, Rabu (30/1), Dinas TRTB juga membongkar bangunan rumah tempat tinggal berlantai 3 di Jalan Medan Area Selatan Kelurahan Pasar Ramai I, Kecamatan Medan Area.  “Berdasarkan SIMB yang telah dikeluarkan, bangunan rumah tempat tinggal  dibangun seharusnya 1 unit, tapi  justru dibangun menjadi 3 unit. Karena itulah kita bongkar,” jelas Kasi Pengawasan Dinas TRTB Kota Medan Darwin. (ial)
Dibantu sejumlah pegawai instansi terkait dan dukungan penuh beberapa petugas Polsekta dan Koramil setempat, puluhan petugas Dinas TRTB membongkar dinding bangunan yang bersebelahan langsung dengan Gang Muslim. “Kita minta proses pembangunan untuk kedua unit bangunan yang tidak memiliki SIMB tersebut dihentikan. Jika pembangunannya ingin dilanjutkan, maka pemiliknya harus segera mengurus SIMB. Untuk itu bangunan ini akan terus kami awasi. Jika pembangunan tetap dilanjutkan tanpa SIMB, langsung kami bongkar,” pungkas Darwin. (ial)

MEDAN- Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan melanjutkan kembali pembongkaran bangunan yang bermasalah. Kali ini TRTB Kota Medan membongkar bangunan tembok di Jalan Pluto Blok C, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kamis (31/1).

Tembok berukuran lebih kurang 6,6 x 10 meter dengan bentuk bangunan leter ‘L’ dibongkar karena tak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB). Sebelum melakukan pembongkaran, Kabid Pemberdayaan dan Pemanfaatan Tata Ruang Dinas TRTB Drs Ali Tohar MSi mengaku telah memberikan surat peringatan kepada pemilik tembok.

Atas pelanggaran yang telah dilakukan tersebut, pemilik tembok diminta untuk membongkar sendiri tembok yang telah dibangunnya tersebut. Namun, hingga jatuh tempo, pemilik tak kunjung membongkar bangunan miliknya tersebut.

“Kita bongkar karena tembok itu melanggar Perda Tahun 2012 tentang retribusi Izin Mendirikan Bangunan tersebut. Sebelumnya kita telah menyurati pemilik tembok untuk melakukan pembongkaran sendiri. Tapi surat kita tak ditanggapi, makanya kita bongkar,” tegas Ali Tohar.

Tim TRTB yang tiba di lokasi menggunakan martil besar untuk membongkar bangunan tembok begitu tiba di lokasi. Proses pembongkaran berlangsung lancar, sebab pemilik tembok tidak berupaya menghalangi ataupun menghentikan proses pembongkaran. Tembok setinggi sekitar 3 meter itu akhirnya rata dengan tanah.

Usai merobohkan bangunan tembok, Ali Tohar melarang pemilik tembok membangun kembali tembok yang telah dibongkar. Apalagi lokasi berdirinya tembok merupakan fasilitas umum sehingga tidak diperkenankan ada bangunan di atasnya. “Jika tembok kembali dibangun, maka kami datang lagi membongkarnya,” tegas Ali Tohar.

Sehari sebelumnya, Rabu (30/1), Dinas TRTB juga membongkar bangunan rumah tempat tinggal berlantai 3 di Jalan Medan Area Selatan Kelurahan Pasar Ramai I, Kecamatan Medan Area.  “Berdasarkan SIMB yang telah dikeluarkan, bangunan rumah tempat tinggal  dibangun seharusnya 1 unit, tapi  justru dibangun menjadi 3 unit. Karena itulah kita bongkar,” jelas Kasi Pengawasan Dinas TRTB Kota Medan Darwin. (ial)
Dibantu sejumlah pegawai instansi terkait dan dukungan penuh beberapa petugas Polsekta dan Koramil setempat, puluhan petugas Dinas TRTB membongkar dinding bangunan yang bersebelahan langsung dengan Gang Muslim. “Kita minta proses pembangunan untuk kedua unit bangunan yang tidak memiliki SIMB tersebut dihentikan. Jika pembangunannya ingin dilanjutkan, maka pemiliknya harus segera mengurus SIMB. Untuk itu bangunan ini akan terus kami awasi. Jika pembangunan tetap dilanjutkan tanpa SIMB, langsung kami bongkar,” pungkas Darwin. (ial)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/