MEDAN, SUMUTPOS.CO – Untuk menekan angka perceraian dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di tanah air, Kementerian Agama akan menggalakkan program Bimbingan Perkawinan (Binwin).
“Setiap orang yang mendaftar untuk menikah, akan diberi pelatihan dan pembinaan selama 2-3 hari. Calon suami-isteri akan dilatih mengenai cara mengelola masalah di dalam rumah tangga, agar permasalahan dapat diselesaikan dengan baik. Semua materi bertujuan untuk membangun keluarga Sakinah, Mawaddah wa Rahmah,” kata Kepala Bidang Urais Kanwil Kemenag Sumut, Dahman Hasibuan pada Sumut Pos, Rabu (31/1). Dikatakan
Tidak ada pungutan biaya dalam pelatihan itu. Anggaran program keluarga sakinah ini akan ditambahkan ke program Binwin. Narasumbernya antara lain Kepala Urusan Agama (KUA), Kepala Bimas Islam di Kemenag Kabupaten/Kota dan BP4. “Terkadang Kakan Kemenag Kabupaten/Kota, hingga saya sendiri bisa menjadi narasumber,” ujar Dahman.
Tentang jumlah calon pasutri yang akan dilatih dan dibina pranikah, tergantung anggaran Kemenag Kabupaten/Kota. “Saya kira anggaran cukup,” jelasnnya.
Sebelumnya, Menteri Agama, Lukman Hakim Saefudin mengatakan pihaknya akan menggalakkan pendidikan pra nikah di tahun 2018. Hal itu dipaparkan Lukman Hakim saat rapat kerja nasional 2018 Kemenag di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Senin (29/1) lalu. Program itu dicetuskan karena Kemenag prihatin dengan semakin naiknya angka-angka perceraian, KDRT, serta hal-hal yang mendegradasikan sakralitas dari perkawinan.
“Berdasar survei Direktorat Keluarga Sakinah, ada 2 problema yang dihadapi keluarga di era sekarang. Pertama, berkurangnya kuantitas dan kualitas komunikasi dengan pasangan. Kedua, managemen keuangan keluarga, ” ungkapnya.
Data diterima Sumut Pos, sepanjang tahun 2017, sebanyak 12.427 pasangan di kota Medan resmi menikah. Dari jumlah itu, sebanyak 1.200 pasangan di bawah umur.
Sementara data pasangan yang bercerai, terhitung sejak Januari 2017 hingga November 2017, sebanyak 1.908 pasutri di Kota Medan resmi bercerai. Jumlah itu terbagi dari 1.496 cerai gugat (isteri yang menggugat cerai), dan 367 cerai talak (suami yang menggugat cerai). (ain)