31.7 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Mujianto dan Rosian Anwar Ditahan

Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian.

MEDAN, SUMUTPOS.CO  – Subdit II/Harda Bangtah Direktorat Reserse Kriminal Umun (Dit Reskrimum) Polda Sumut resmi menahan Mujianto dan Rosihan Anwar sebagai tersangka, dalam kasus dugaan penipuan proyek penimbunan lahan senilai Rp 3 miliar, Rabu (31/1).

“Polda Sumut resmi menahan Mj dan RA, setelah ada pernyataan dari rumah sakit kalau keduanya sehat. Kita lakukan panggilan kedua hari ini, dan langsung kita tahan,” tegas Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian, didampingi Wakil Direktur, AKBP Andry Setiawan dan Kasubdit II/Harda Bangtah AKBP Edison Sitepu.

Andi Rian menjelaskan, kasus ini dilaporkan Oktober lalu, saat Direktur masih dijabat oleh yang lama. Andi memastikan, selama ini tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam penanganan kasus ini.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, penyidik segera melimpahkan kedua tersangka ke Kejaksaan setelah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dinyatakan lengkap (P-21). “Secepatnya kita limpahkan tersangka dan barang bukti (P-22) jika Jaksa menyatakan BAP-nya sudah P-21,” kata Nainggolan.

Mujianto yang dicecar sejumlah wartawan perihal ditahannya dia dan pegawainya Rosihan Anwar mengaku, tidak ikut dalam penipuan kasus tersebut. “Dengan Rosihan saya tidak ikut. Rosihan itu pegawai saya. Rosian yang bekerja sama dengan dia (Armen Lubis). Saya sudah keluarkan uang Rp5 miliar. Rosian dan kontraktornya yang mengambil. Itu saja ya, tolong dulu,” ujarnya singkat.

Diberitakan sebelumnya, Mujianto ditetapkan sebagai tersangka atas laporan A Lubis (60)  pada April 2017, dalam kasus dugaan penipuan dengan kerugian material hingga mencapai Rp3 milliar.

Dugaan penipuan itu berawal dari ajakan kerjasama melalui staf Mujianto, Rosihan Anwar untuk melakukan bisnis penimbunan lahan seluas 1 hektare atau setara 28.905 M3, di atas tanah lahan di Kampung Salam Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan pada Juli 2014 lalu.

Namun setelah proyek selesai, Mujianto tidak menepati janjinya untuk membayar hasil pengerjaan A Lubis. Sehingga ia merasa dirugikan miliaran rupiah, dan melaporkan kasus itu ke Poldasu. (ain)

Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian.

MEDAN, SUMUTPOS.CO  – Subdit II/Harda Bangtah Direktorat Reserse Kriminal Umun (Dit Reskrimum) Polda Sumut resmi menahan Mujianto dan Rosihan Anwar sebagai tersangka, dalam kasus dugaan penipuan proyek penimbunan lahan senilai Rp 3 miliar, Rabu (31/1).

“Polda Sumut resmi menahan Mj dan RA, setelah ada pernyataan dari rumah sakit kalau keduanya sehat. Kita lakukan panggilan kedua hari ini, dan langsung kita tahan,” tegas Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian, didampingi Wakil Direktur, AKBP Andry Setiawan dan Kasubdit II/Harda Bangtah AKBP Edison Sitepu.

Andi Rian menjelaskan, kasus ini dilaporkan Oktober lalu, saat Direktur masih dijabat oleh yang lama. Andi memastikan, selama ini tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam penanganan kasus ini.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, penyidik segera melimpahkan kedua tersangka ke Kejaksaan setelah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dinyatakan lengkap (P-21). “Secepatnya kita limpahkan tersangka dan barang bukti (P-22) jika Jaksa menyatakan BAP-nya sudah P-21,” kata Nainggolan.

Mujianto yang dicecar sejumlah wartawan perihal ditahannya dia dan pegawainya Rosihan Anwar mengaku, tidak ikut dalam penipuan kasus tersebut. “Dengan Rosihan saya tidak ikut. Rosihan itu pegawai saya. Rosian yang bekerja sama dengan dia (Armen Lubis). Saya sudah keluarkan uang Rp5 miliar. Rosian dan kontraktornya yang mengambil. Itu saja ya, tolong dulu,” ujarnya singkat.

Diberitakan sebelumnya, Mujianto ditetapkan sebagai tersangka atas laporan A Lubis (60)  pada April 2017, dalam kasus dugaan penipuan dengan kerugian material hingga mencapai Rp3 milliar.

Dugaan penipuan itu berawal dari ajakan kerjasama melalui staf Mujianto, Rosihan Anwar untuk melakukan bisnis penimbunan lahan seluas 1 hektare atau setara 28.905 M3, di atas tanah lahan di Kampung Salam Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan pada Juli 2014 lalu.

Namun setelah proyek selesai, Mujianto tidak menepati janjinya untuk membayar hasil pengerjaan A Lubis. Sehingga ia merasa dirugikan miliaran rupiah, dan melaporkan kasus itu ke Poldasu. (ain)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/