26.7 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Uang Lapak Jangan Disetor ke Calo

Foto: Fachril/Sumut Pos
Suasana pengundian lapak dan kios Pasar Marelan, Rabu (31/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO  – Pedagang Pasar Mini Marelan diingatkan agar tidak percaya calo saat membayar uang muka (down payment/DP) lapak maupun kios untuk mereka berjualan. Di sisi lain, Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan diharapkan tidak ‘kongkalikong’ dalam merelokasi pedagang, terutama saat proses pengundian kios.

“Kemarin (Selasa, Red) kami sudah turun ke Pasar Marelan untuk melihat kondisi pasar paska direvitalisasi Pemko Medan. Pengakuan pedagang, banyak dari mereka yang sudah membayarkan uang muka. Cuma mereka tak bawa kuitansi sebagai bukti pembayaran. Di situ kami imbau agar mereka tidak salah orang saat membayar uang itu,” kata Anggota Komisi C DPRD Medan, Kuat Surbakti kepada Sumut Pos, Rabu (31/1).

Sebenarnya, kata Kuat, pedagang jangan terlalu cepat membayar uang muka. Karena menurut Dirut PD Pasar, kios ataupun lapak seharusnya gratis. Disamping itu, pada 1 Februari sudah ada imbauan kepada pedagang, agar masuk ke area pasar yang telah dibangun.

“Kondisi pasar ternyata masih amburadul. Belum ada lapak dan kios-kios pedagang. Dinas Perkim-PR harusnya menyediakan fasilitas itu dulu. Jangan pula sembarang-sembarang masuk. Jangan mudah percaya dengan yang mengutip-mengutip itu, sebab bisa jadi rupanya calo,” katanya.

PD Pasar juga diminta agar mendata ulang seluruh pedagang yang akan masuk, terutama agar diprioritaskan pedagang lama. “Kalau toh nyatanya satu orang ada dapat dua atau tiga kios, ‘kan tidak adil juga. Harus dibagi rata dengan jumlah pedagang yang terdata resmi. PD Pasar jangan bermain mata di situ. Kemudian jangan dulu pedagang dipindahkan semua ke dalam, padahal di area dalam sendiri belum ada fasilitas lapak,” tegas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Peringatan serupa juga disampaikan Inspektorat Setdako Medan. PD Pasar selaku pengelola pelaksana Pasar Marelan, dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (Perkim-PR) yang bertanggungjawab atas pembangunan pasar itu, diminta wajib menyusun strategi perpindahan pedagang agar tidak terjadi tumpang tindih dan kegaduhan.

“Sebenarnya kalau secara resmi, belum ada pengaduan atau laporan yang kami terima tentang masalah Pasar Marelan. Tapi begitupun, kami menyarankan agar pelaksanaan perpindahan pedagang sebelum pasar beroperasi harus dilakukan sesuai ketentuan. Hal ini penting agar tidak terjadi kegaduhan,” kata Auditor Inspektorat Pemko Medan, Pandia Sembiring, kemarin.

Ia menyebut, jika ada laporan ataupun pengaduan sekaitan Pasar Mini Marelan, pihaknya pasti diminta menindaklanjuti ke lapangan. Dikatakannya, auditor di Inspektorat sangat banyak dan dirinya belum ada menerima tugas untuk mengaudit pasar berbiaya Rp26 miliar tersebut.

“Coba ditanya ke sekretaris saja, karena setiap ada surat masuk beliau pasti tahu. Sejauh ini setahu saya tidak ada menerima laporan ataupun pengaduan tersebut. Kalau sudah ada penugasan pasti akan kita audit,” pungkasnya. (prn)

Foto: Fachril/Sumut Pos
Suasana pengundian lapak dan kios Pasar Marelan, Rabu (31/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO  – Pedagang Pasar Mini Marelan diingatkan agar tidak percaya calo saat membayar uang muka (down payment/DP) lapak maupun kios untuk mereka berjualan. Di sisi lain, Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan diharapkan tidak ‘kongkalikong’ dalam merelokasi pedagang, terutama saat proses pengundian kios.

“Kemarin (Selasa, Red) kami sudah turun ke Pasar Marelan untuk melihat kondisi pasar paska direvitalisasi Pemko Medan. Pengakuan pedagang, banyak dari mereka yang sudah membayarkan uang muka. Cuma mereka tak bawa kuitansi sebagai bukti pembayaran. Di situ kami imbau agar mereka tidak salah orang saat membayar uang itu,” kata Anggota Komisi C DPRD Medan, Kuat Surbakti kepada Sumut Pos, Rabu (31/1).

Sebenarnya, kata Kuat, pedagang jangan terlalu cepat membayar uang muka. Karena menurut Dirut PD Pasar, kios ataupun lapak seharusnya gratis. Disamping itu, pada 1 Februari sudah ada imbauan kepada pedagang, agar masuk ke area pasar yang telah dibangun.

“Kondisi pasar ternyata masih amburadul. Belum ada lapak dan kios-kios pedagang. Dinas Perkim-PR harusnya menyediakan fasilitas itu dulu. Jangan pula sembarang-sembarang masuk. Jangan mudah percaya dengan yang mengutip-mengutip itu, sebab bisa jadi rupanya calo,” katanya.

PD Pasar juga diminta agar mendata ulang seluruh pedagang yang akan masuk, terutama agar diprioritaskan pedagang lama. “Kalau toh nyatanya satu orang ada dapat dua atau tiga kios, ‘kan tidak adil juga. Harus dibagi rata dengan jumlah pedagang yang terdata resmi. PD Pasar jangan bermain mata di situ. Kemudian jangan dulu pedagang dipindahkan semua ke dalam, padahal di area dalam sendiri belum ada fasilitas lapak,” tegas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Peringatan serupa juga disampaikan Inspektorat Setdako Medan. PD Pasar selaku pengelola pelaksana Pasar Marelan, dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (Perkim-PR) yang bertanggungjawab atas pembangunan pasar itu, diminta wajib menyusun strategi perpindahan pedagang agar tidak terjadi tumpang tindih dan kegaduhan.

“Sebenarnya kalau secara resmi, belum ada pengaduan atau laporan yang kami terima tentang masalah Pasar Marelan. Tapi begitupun, kami menyarankan agar pelaksanaan perpindahan pedagang sebelum pasar beroperasi harus dilakukan sesuai ketentuan. Hal ini penting agar tidak terjadi kegaduhan,” kata Auditor Inspektorat Pemko Medan, Pandia Sembiring, kemarin.

Ia menyebut, jika ada laporan ataupun pengaduan sekaitan Pasar Mini Marelan, pihaknya pasti diminta menindaklanjuti ke lapangan. Dikatakannya, auditor di Inspektorat sangat banyak dan dirinya belum ada menerima tugas untuk mengaudit pasar berbiaya Rp26 miliar tersebut.

“Coba ditanya ke sekretaris saja, karena setiap ada surat masuk beliau pasti tahu. Sejauh ini setahu saya tidak ada menerima laporan ataupun pengaduan tersebut. Kalau sudah ada penugasan pasti akan kita audit,” pungkasnya. (prn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/