25 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Baru Dibeli, Owa dan Siamang Dikembalikan ke Negara

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS Bayi Sarudung (Hylobates lar, kanan) dan Siamang (Symphalangus syndactylus) berada di atas kandang ketika diserahkan ke kantor BBKSDA Sumatera Utara, Medan, Senin (29/2). Seorang warga Deliserdang, menyerahkan bayi Siamang dan Sarudung kepada pihak BBKSDA Sumut untuk dilepaskan.
Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Bayi Sarudung (Hylobates lar, kanan) dan Siamang (Symphalangus syndactylus) berada di atas kandang ketika diserahkan ke kantor BBKSDA Sumatera Utara, Medan, Senin (29/2). Seorang warga Deliserdang, menyerahkan bayi Siamang dan Sarudung kepada pihak BBKSDA Sumut untuk dilepaskan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tak mau berurusan dengan hukum, Adi, seorang warga Tanjungmorawa menyerahkan satwa liar dilindungi, yakni Owa dan Siamang (Hylobatidae) yang dibelinya dari Pekanbaru sekitar tiga minggu lalu ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BBKSDA Sumut), Senin (29/2).

Adi membawa Owa dan Siamang tersebut menggunakan mobil pickup warna hitam. Kedua hewan yang masih kecil tersebut ditempatkannya di dalam sangkar besi. Dia juga membawa pisang, susu bubuk, dot susu dan handuk kecil.

Kepada wartawan dia mengaku membeli Owa dan Siamang tadi di pasar satwa Kota Pekanbaru, Riau. Dari Pekanbaru ke Medan dia menggunakan jalur darat dan selama di perjalanan tidak ada pemeriksaan sama sekali.

Dia juga menyebutkan, di tempatnya membeli Owa dan Siamang tadi masih terdapat beberapa ekor lagi yang keadaannya sangat menyedihkan.

Diungkapkannya bahwa selama tiga minggu berada dalam perawatannya, Owa dan Siamang tadi dirawat di rumahnya di daerah Tanjungmorawa dengan dibiarkan hidup bebas, berlari, melompat dan memanjat-manjat pohon duku dan taman lain yang ada di sekitar rumahnya.

Adi, mengungkapkan bahwa awalnya dia berniat merawat hingga besar kedua satwa, yang menurut penjualnya berusia sekitar 7 – 8 bulan. Tapi, setelah dirinya mencari literatur mengenai kedua satwa tadi, diperoleh informasi jika ternyata kedua hewan tadi termasuk hewan yang dilindungi.

“Sejak mengetahui hal itu, bulat tekad saya untuk menyerahkan kedua hewan tadi,” jelasnya.

Adi mengatakan bahwa ketika dirinya menyerahkan keduahewan tadi ke BBKSDA Sumut, dirinya mengatakan kepada lembaga tadi bahwa masih banyak warga yang memelihara hewan yang dilindungi karena ketidaktahuan mereka akan aturan yang berlaku.

“Pesan saya, hewan-hewan yang dilindungi negara, sebaiknya jangan dipelihara. Biarkan dia di hutan, karena masing-masing punya lingkungan dan habitatnya,” katanya.

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS Bayi Sarudung (Hylobates lar, kanan) dan Siamang (Symphalangus syndactylus) berada di atas kandang ketika diserahkan ke kantor BBKSDA Sumatera Utara, Medan, Senin (29/2). Seorang warga Deliserdang, menyerahkan bayi Siamang dan Sarudung kepada pihak BBKSDA Sumut untuk dilepaskan.
Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Bayi Sarudung (Hylobates lar, kanan) dan Siamang (Symphalangus syndactylus) berada di atas kandang ketika diserahkan ke kantor BBKSDA Sumatera Utara, Medan, Senin (29/2). Seorang warga Deliserdang, menyerahkan bayi Siamang dan Sarudung kepada pihak BBKSDA Sumut untuk dilepaskan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tak mau berurusan dengan hukum, Adi, seorang warga Tanjungmorawa menyerahkan satwa liar dilindungi, yakni Owa dan Siamang (Hylobatidae) yang dibelinya dari Pekanbaru sekitar tiga minggu lalu ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BBKSDA Sumut), Senin (29/2).

Adi membawa Owa dan Siamang tersebut menggunakan mobil pickup warna hitam. Kedua hewan yang masih kecil tersebut ditempatkannya di dalam sangkar besi. Dia juga membawa pisang, susu bubuk, dot susu dan handuk kecil.

Kepada wartawan dia mengaku membeli Owa dan Siamang tadi di pasar satwa Kota Pekanbaru, Riau. Dari Pekanbaru ke Medan dia menggunakan jalur darat dan selama di perjalanan tidak ada pemeriksaan sama sekali.

Dia juga menyebutkan, di tempatnya membeli Owa dan Siamang tadi masih terdapat beberapa ekor lagi yang keadaannya sangat menyedihkan.

Diungkapkannya bahwa selama tiga minggu berada dalam perawatannya, Owa dan Siamang tadi dirawat di rumahnya di daerah Tanjungmorawa dengan dibiarkan hidup bebas, berlari, melompat dan memanjat-manjat pohon duku dan taman lain yang ada di sekitar rumahnya.

Adi, mengungkapkan bahwa awalnya dia berniat merawat hingga besar kedua satwa, yang menurut penjualnya berusia sekitar 7 – 8 bulan. Tapi, setelah dirinya mencari literatur mengenai kedua satwa tadi, diperoleh informasi jika ternyata kedua hewan tadi termasuk hewan yang dilindungi.

“Sejak mengetahui hal itu, bulat tekad saya untuk menyerahkan kedua hewan tadi,” jelasnya.

Adi mengatakan bahwa ketika dirinya menyerahkan keduahewan tadi ke BBKSDA Sumut, dirinya mengatakan kepada lembaga tadi bahwa masih banyak warga yang memelihara hewan yang dilindungi karena ketidaktahuan mereka akan aturan yang berlaku.

“Pesan saya, hewan-hewan yang dilindungi negara, sebaiknya jangan dipelihara. Biarkan dia di hutan, karena masing-masing punya lingkungan dan habitatnya,” katanya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/