Sementara itu, seorang pekerja di taman dengan Mora Indah, Antonius Ginting mengaku satwa yang dilindungi tersebut, sudah ada sejak tahun 2000-an. Namun, Antonius membantah jika satwa yang dilindungi itu berada di Mora Indah Faria bukan karena dibeli, melainkan diberi kolega dari pemilik Mora Indah Faria bernama Tomas yang sedang sakit dan berobat ke Penang, Malaysia.
“Sudah pernah kita minta izin dari BKSDA Jakarta. Namun mereka tidak memberikan izin penangkaran. Kalau pun diberikan bukan di taman rekreasi tapi di kebun binatang, ” ujar Antonius.
Sementara itu, Petugas Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL), juga mengamankan 5 tersangka pemburu burung dilindungi di Kecamatan Tenggulu perbatasan Aceh-Sumut, Jumat (26/2) dan Sabtu (27/2) lalu.
Dari kelima tersangka itu, Petugas mengamankan barang bukti berupa 12 ekor burung murai jenis daun dan ranting, 1 unit senapan angin, 2 buah parang, dan selembar jaring.
“Para tersangka, ini ada yang tiga bahkan empat kali melakukan aksinya. Burung yang mereka buru dijual seharga Rp300 ribu hingga Rp400 ribu per ekornya,” ujar Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Lauser, Andri Basrul, di kantor BBTNGL, Jalan Selamat, Senin (29/2).?
Lebih lanjut, disebut Andri kalau kelima tersangka diketahui bernama Suwarno (45), Yusup (36), Rupono (48), Rahmad (35) dan Suradi (40) itu, dijerat pihaknya dengan Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Oleh karena itu, disebutnya kalau kelima tersangka, terancam kurungan penjara selama 1 tahun dan dan denda 10 juta. (ain)