25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Ternyata… Pemilik Mora Indah dan Hairos Belum Diperiksa

Foto: Gibson/PM Kasubdit IV Tipiter Poldasu, AKBP Robinson Simatupang, memberikan keterangan di Taman Rekreasi Mora Indah, Jumat (26/2/2016). Taman itu diduga memelihara satwa yang dilindungi tanpa izin.
Foto: Gibson/PM
Kasubdit IV Tipiter Poldasu, AKBP Robinson Simatupang, memberikan keterangan di Taman Rekreasi Mora Indah, Jumat (26/2/2016). Taman itu diduga memelihara satwa yang dilindungi tanpa izin.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Subdit IV/Tipidter Polda Sumut, belum menetapkan tersangka atas kasus temuan satwa dilindungi di Taman Hairos Jalan Jamin Ginting KM 14,5 dan Mora Indah Faria, Jalan Sisingamangaraja KM 11,5.

Hingga kini, pemeriksaan yang dilakukan masih kepada orang berstatus saksi. Hal tersebut, disampaikan Kasubdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Poldasu, AKBP Robin Simatupang saat dikonfirmasi via telepon, Senin (29/2) siang. “Masih periksa saksi-saksi, ” ucap Robin melalui pesan singkat.

Disinggung soal pemilik dan pengelola Taman Hairos dan Mora Indah Faria yang kemarin disebutnya sebagai pihak yang paling bertanggung jawab, Robin tidak menjawab. Bahkan, jadwal pemeriksaan pemilik dan pengelola Taman Hairos dan Mora Indah Faria juga tidak dijawabnya. Tak hanya itu, informasi diterima Sumut Pos menyebutkan jika pemilik kedua taman rekreasi tadi belum dipanggil apalagi ditahan.

Diketahui sebelumnya, Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut menemukan satwa dilindungi di Taman Rekreasi Hairos, Kamis (25/2) dan di Taman Mora Indah Faria pada Jumat (26/2) kemarin.

Dari kedua taman rekreasi itu, Petugas menemukan puluhan ekor satwa yang dilindungi, dikurung di dalam kandang dengan kondisi memprihatinkan. Atas temuan itu, Polisi memberi garis Polisi pada setiap kandang satwa dilindungi yang ada di sana. Sementara beberapa orang dibawa ke Mapoldasu, untuk kemudian diperiksa
“Pemilik taman akan menjadi tersangka. Satwa yang itu sudah sekitar 6 bulan berada di sini. Atas perbuatan itu tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 jo Pasal 40 ayat 2 UU Republik Indonesia No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, ” ucap Robin saat di Taman Mora Indah.

Foto: Gibson/PM Kasubdit IV Tipiter Poldasu, AKBP Robinson Simatupang, memberikan keterangan di Taman Rekreasi Mora Indah, Jumat (26/2/2016). Taman itu diduga memelihara satwa yang dilindungi tanpa izin.
Foto: Gibson/PM
Kasubdit IV Tipiter Poldasu, AKBP Robinson Simatupang, memberikan keterangan di Taman Rekreasi Mora Indah, Jumat (26/2/2016). Taman itu diduga memelihara satwa yang dilindungi tanpa izin.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Subdit IV/Tipidter Polda Sumut, belum menetapkan tersangka atas kasus temuan satwa dilindungi di Taman Hairos Jalan Jamin Ginting KM 14,5 dan Mora Indah Faria, Jalan Sisingamangaraja KM 11,5.

Hingga kini, pemeriksaan yang dilakukan masih kepada orang berstatus saksi. Hal tersebut, disampaikan Kasubdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Poldasu, AKBP Robin Simatupang saat dikonfirmasi via telepon, Senin (29/2) siang. “Masih periksa saksi-saksi, ” ucap Robin melalui pesan singkat.

Disinggung soal pemilik dan pengelola Taman Hairos dan Mora Indah Faria yang kemarin disebutnya sebagai pihak yang paling bertanggung jawab, Robin tidak menjawab. Bahkan, jadwal pemeriksaan pemilik dan pengelola Taman Hairos dan Mora Indah Faria juga tidak dijawabnya. Tak hanya itu, informasi diterima Sumut Pos menyebutkan jika pemilik kedua taman rekreasi tadi belum dipanggil apalagi ditahan.

Diketahui sebelumnya, Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut menemukan satwa dilindungi di Taman Rekreasi Hairos, Kamis (25/2) dan di Taman Mora Indah Faria pada Jumat (26/2) kemarin.

Dari kedua taman rekreasi itu, Petugas menemukan puluhan ekor satwa yang dilindungi, dikurung di dalam kandang dengan kondisi memprihatinkan. Atas temuan itu, Polisi memberi garis Polisi pada setiap kandang satwa dilindungi yang ada di sana. Sementara beberapa orang dibawa ke Mapoldasu, untuk kemudian diperiksa
“Pemilik taman akan menjadi tersangka. Satwa yang itu sudah sekitar 6 bulan berada di sini. Atas perbuatan itu tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 jo Pasal 40 ayat 2 UU Republik Indonesia No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, ” ucap Robin saat di Taman Mora Indah.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/