30 C
Medan
Wednesday, May 1, 2024

Gugatan Praperadilan Jessica Ditolak PN, Ini Alasannya

Foto: Polda Metro Jaya. Jessica Kumala Wongso saat menjalani rekonstruksi kematian Wayan Mirna Salihin di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Foto: Polda Metro Jaya.
Jessica Kumala Wongso saat menjalani rekonstruksi kematian Wayan Mirna Salihin di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akirnya menolak gugatan praperadilan Jessica Kumala Wongso. Pada persidangan Selasa (1/3), hakim tunggal I Wayan Merta menyatakan, seluruh proses hukum di kepolisian yang dipersoalkan tersangka pembunuhan atas Wayan Mirna Salihin itu sudah sesuai dengan undang-undang dan aturan lain yang berlaku.

Merta mengatakan, langkah polisi dalam menyidik Jessica sudah sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab UU Hukum Acara Pidana. Hakim juga menyatakan, penahanan terhadap Jessica juga sudah sesuai aturan.

“Oleh karena itu, tindakan termohon praperadilan (Polda Metro Jaya, red) melakukan penahanan Jessica Kumala Wongso adalah sah menurut hukum,” ujar Merta ruang Kartika I Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Selasa (1/3).

Merta menegaskan, semua gugatan Jessica melalui kuasa hukumnya termasuk soal pencegahan di imigrasi juga tidak bisa dikabulkan. Karenanya, Merta menolak seluruh permohonan Jessica.

“Menimbang atas alasan tersebut maka oleh karena itu, permohonan praperadilan ditolak seluruhnya. Menimbang bahwa dalam perkara ini menyatakan biaya perkara nihil,” terangnya.

Lebih lanjut dalam pertimbangannya, permohonan yang diajukan Jessica Kumala Wongso kurang. Harusnya, kata Wayan, pemohon juga menyertakan Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebagai termohon, jika menggugat penetapan tersangka, penahanan serta pencekalan.

Namun, lanjut dia, kubu Jessica hanya menggugat Polsek Tanah Abang sehingga gugatan pencekalan bukan wewenang Polsek. “Permohonan pemohon (Jessica) menjadi kabur dan tidak jelas,” ujar Wayan.

Ia menegaskan, tidak ada alasan pengadilan untuk mengangkat pencekalan Jessica. “Permohonan pemohon praperadilan patut ditolak seluruhnya,” tegasnya.

Foto: Polda Metro Jaya. Jessica Kumala Wongso saat menjalani rekonstruksi kematian Wayan Mirna Salihin di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Foto: Polda Metro Jaya.
Jessica Kumala Wongso saat menjalani rekonstruksi kematian Wayan Mirna Salihin di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akirnya menolak gugatan praperadilan Jessica Kumala Wongso. Pada persidangan Selasa (1/3), hakim tunggal I Wayan Merta menyatakan, seluruh proses hukum di kepolisian yang dipersoalkan tersangka pembunuhan atas Wayan Mirna Salihin itu sudah sesuai dengan undang-undang dan aturan lain yang berlaku.

Merta mengatakan, langkah polisi dalam menyidik Jessica sudah sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab UU Hukum Acara Pidana. Hakim juga menyatakan, penahanan terhadap Jessica juga sudah sesuai aturan.

“Oleh karena itu, tindakan termohon praperadilan (Polda Metro Jaya, red) melakukan penahanan Jessica Kumala Wongso adalah sah menurut hukum,” ujar Merta ruang Kartika I Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Selasa (1/3).

Merta menegaskan, semua gugatan Jessica melalui kuasa hukumnya termasuk soal pencegahan di imigrasi juga tidak bisa dikabulkan. Karenanya, Merta menolak seluruh permohonan Jessica.

“Menimbang atas alasan tersebut maka oleh karena itu, permohonan praperadilan ditolak seluruhnya. Menimbang bahwa dalam perkara ini menyatakan biaya perkara nihil,” terangnya.

Lebih lanjut dalam pertimbangannya, permohonan yang diajukan Jessica Kumala Wongso kurang. Harusnya, kata Wayan, pemohon juga menyertakan Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebagai termohon, jika menggugat penetapan tersangka, penahanan serta pencekalan.

Namun, lanjut dia, kubu Jessica hanya menggugat Polsek Tanah Abang sehingga gugatan pencekalan bukan wewenang Polsek. “Permohonan pemohon (Jessica) menjadi kabur dan tidak jelas,” ujar Wayan.

Ia menegaskan, tidak ada alasan pengadilan untuk mengangkat pencekalan Jessica. “Permohonan pemohon praperadilan patut ditolak seluruhnya,” tegasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/