25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kursi Wagubsu ’Berdebu’

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
RUANG KERJA WAGUBSU_Seorang pekerja kebersihan membersihkan meja kerja Wakil Gubernur Sumatera Utara di Kantor Gubernur Sumatera Utara Medan, Selasa (28/2) Wagubsu terpilih Brigjen TNI (Purn) Hj Hj Nurhajizah Marpaung belum kunjung dilantik sampai sekarang, dan ruang kerja Wagubsu masih belum ada yang menempati.

SUMUTPOS.CO  – Tak terasa, hampir 10 bulan kursi Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu) di Lantai 9 Kantor Gubernur kosong. Kekosongan itu terjadi setelah Tengku Erry Nuradi resmi dilantik menjadi Gubernur Sumut oleh Presiden Joko Widodo pada 25 Mei 2016. Meski DPRD Sumut telah memilih Nurhajizah Marpaung menjadi Wagubsu pada 24 Oktober 2016 lalu, namun hingga kini ia tak kunjung dilantik. Kursi Wagubsu pun masih kosong dan berdebu.

Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 10/2016, gubernur yang memiliki sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan diperkenankan untuk memiliki wakil gubernur dalam menjalankan roda pemerintahan. Namun proses pengisian jabatan wakil gubernur ini berjalan alot.

Tiga partai politik (parpol) yang menjadi pendukung pasangan Gatot Pujo Nugroho dan Tengku Erry Nuradi (Ganteng) pada Pilgubsu 2013 lalu yakni PKNU, PPN dan Partai Patriot tak dilibatkan dalam pemilihan Wagubsu. Akibatnya, ketiga parpol tersebut melalui PKNU menempuh jalur hukum dan PTUN.

Di tengah proses hukum, DPRD Sumut tetap melakukan pemilihan Wagubsu pada 24 Oktober 2016 melalui sidang paripurna. Akhirnya, Nurhajizah Marpaung yang diusung Partai Hanura terpilih, mengalahkan Idris Luthfi Rambe yang diusung PKS. Namun, sidang paripurna itu diwarnai aksi  “pencurian” palu sidang paripurna dari kursi pimpinan dewan oleh Anggota DPRD Sumut Fraksi PDIP, Sutrisno Pangaribuan.

Sutrisno menilai, sidang Paripurna pemilihan Wagubsu itu ilegal karena pada prosesnya tidak mengacu pada UU No 10/2016 sebagai dasar hukum. Namun, pengambilan palu siding oleh Sutrisno Pangaribuan itu tidak cukup untuk menghentikan sidang paripurna tersebut. Brigjen TNI (Purn), Nurhajizah Marpaung tetap ditetapkan menjadi Wagubsu terpilih.

Hingga kini, empat bulan setelah terpilih, belum ada tanda-tanda wanita yang pernah menjadi Calon Bupati Asahan itu akan dilantik.

Pantauan Sumut Pos, ruang kerja Wagub yang sebelumnya digunakan Erry uradi kini kosong dan sepi aktivitas. Hanya ada dua personel Satpol PP yang berjaga di bagian tengah dan di depan pintu masuk ruang Wagubsu. Sedangkan satu orang petugas kebersihan terlihat duduk-duduk santai di bagian dalam ruangan.

Berdasarkan informasi, Keputusan Presiden (Kepres) Wakil Gubernur Sumatera Utara sudah terbit pada Desember 2016 lalu. Namun, hingga kini pelantikan Brigjen TNI (Purn) Nurhajizah menjadi pendamping Gubsu Tengku Erry Nuradi untuk menjalankan roda pemerintahan Sumut masih belum jelas. Kondisi ini terkesan sengaja dibiarkan. Padahal masa jabatan terhitung tinggal 17 bulan lagi hingga Juni 2018 mendatang.

Berlarutnya pelantikan Wakil Gubenur Sumatera Utara (Wagub Sumut) Nurhajizah Marpaung dinilai sebagai bentuk pembiaran oleh pemerintah pusat atas kekosongan kursi Sumut 2 yang harusnya sudah dilantik sejak diusulkan. Hal ini juga dianggap sikap yang tidak menghargai keputusan DPRD Sumut.

“Harusnya setelah diparipurnakan oleh DPRD Sumut, dan diusulkan ke pusat, pemerintah pusat harusnya segera melantik Wagub Sumut. Kalau begini, tentu pusat Tidka mengharga hasil paripurna Dewan (Sumut),” ujar Pengamat Hukum dan Pemerintahan dari UMSU Rio Affandi Siregar kepada Sumut Pos, Senin (27/2).

Menurutnya, pemerintah pusat tidak perlu beralasan adanya gugatan ke PTUN oleh salah satu partai pengusung nonkursi terkait pemilihan calon Wagub beberapa bulan lalu. Sebab, untuk prosesnya sendiri diperkirakan akan memakan waktu lama. Sehingga sebaiknya dilakukan pelantikan menunggu proses hukum berjalan.

“Harusnya dilantik saja. Soal ada gugatan ke PTUN, jangan jadi alasan. Itukan prosesnya tidak sebentar, karena jenjangnya dari PTUN bisa naik ke PTTUN dan seterusnya,” sebutnya.

Dengan berlarutnya pelantikan Wagubsu ini lanjut Rio, bukan tidak mungkin hingga menjelang habis periode kepemimpinan Pemprov Sumut pada 2018, baru dilakukan pelantikan kepada Nurhajizah Marpaung.

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
RUANG KERJA WAGUBSU_Seorang pekerja kebersihan membersihkan meja kerja Wakil Gubernur Sumatera Utara di Kantor Gubernur Sumatera Utara Medan, Selasa (28/2) Wagubsu terpilih Brigjen TNI (Purn) Hj Hj Nurhajizah Marpaung belum kunjung dilantik sampai sekarang, dan ruang kerja Wagubsu masih belum ada yang menempati.

SUMUTPOS.CO  – Tak terasa, hampir 10 bulan kursi Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu) di Lantai 9 Kantor Gubernur kosong. Kekosongan itu terjadi setelah Tengku Erry Nuradi resmi dilantik menjadi Gubernur Sumut oleh Presiden Joko Widodo pada 25 Mei 2016. Meski DPRD Sumut telah memilih Nurhajizah Marpaung menjadi Wagubsu pada 24 Oktober 2016 lalu, namun hingga kini ia tak kunjung dilantik. Kursi Wagubsu pun masih kosong dan berdebu.

Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 10/2016, gubernur yang memiliki sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan diperkenankan untuk memiliki wakil gubernur dalam menjalankan roda pemerintahan. Namun proses pengisian jabatan wakil gubernur ini berjalan alot.

Tiga partai politik (parpol) yang menjadi pendukung pasangan Gatot Pujo Nugroho dan Tengku Erry Nuradi (Ganteng) pada Pilgubsu 2013 lalu yakni PKNU, PPN dan Partai Patriot tak dilibatkan dalam pemilihan Wagubsu. Akibatnya, ketiga parpol tersebut melalui PKNU menempuh jalur hukum dan PTUN.

Di tengah proses hukum, DPRD Sumut tetap melakukan pemilihan Wagubsu pada 24 Oktober 2016 melalui sidang paripurna. Akhirnya, Nurhajizah Marpaung yang diusung Partai Hanura terpilih, mengalahkan Idris Luthfi Rambe yang diusung PKS. Namun, sidang paripurna itu diwarnai aksi  “pencurian” palu sidang paripurna dari kursi pimpinan dewan oleh Anggota DPRD Sumut Fraksi PDIP, Sutrisno Pangaribuan.

Sutrisno menilai, sidang Paripurna pemilihan Wagubsu itu ilegal karena pada prosesnya tidak mengacu pada UU No 10/2016 sebagai dasar hukum. Namun, pengambilan palu siding oleh Sutrisno Pangaribuan itu tidak cukup untuk menghentikan sidang paripurna tersebut. Brigjen TNI (Purn), Nurhajizah Marpaung tetap ditetapkan menjadi Wagubsu terpilih.

Hingga kini, empat bulan setelah terpilih, belum ada tanda-tanda wanita yang pernah menjadi Calon Bupati Asahan itu akan dilantik.

Pantauan Sumut Pos, ruang kerja Wagub yang sebelumnya digunakan Erry uradi kini kosong dan sepi aktivitas. Hanya ada dua personel Satpol PP yang berjaga di bagian tengah dan di depan pintu masuk ruang Wagubsu. Sedangkan satu orang petugas kebersihan terlihat duduk-duduk santai di bagian dalam ruangan.

Berdasarkan informasi, Keputusan Presiden (Kepres) Wakil Gubernur Sumatera Utara sudah terbit pada Desember 2016 lalu. Namun, hingga kini pelantikan Brigjen TNI (Purn) Nurhajizah menjadi pendamping Gubsu Tengku Erry Nuradi untuk menjalankan roda pemerintahan Sumut masih belum jelas. Kondisi ini terkesan sengaja dibiarkan. Padahal masa jabatan terhitung tinggal 17 bulan lagi hingga Juni 2018 mendatang.

Berlarutnya pelantikan Wakil Gubenur Sumatera Utara (Wagub Sumut) Nurhajizah Marpaung dinilai sebagai bentuk pembiaran oleh pemerintah pusat atas kekosongan kursi Sumut 2 yang harusnya sudah dilantik sejak diusulkan. Hal ini juga dianggap sikap yang tidak menghargai keputusan DPRD Sumut.

“Harusnya setelah diparipurnakan oleh DPRD Sumut, dan diusulkan ke pusat, pemerintah pusat harusnya segera melantik Wagub Sumut. Kalau begini, tentu pusat Tidka mengharga hasil paripurna Dewan (Sumut),” ujar Pengamat Hukum dan Pemerintahan dari UMSU Rio Affandi Siregar kepada Sumut Pos, Senin (27/2).

Menurutnya, pemerintah pusat tidak perlu beralasan adanya gugatan ke PTUN oleh salah satu partai pengusung nonkursi terkait pemilihan calon Wagub beberapa bulan lalu. Sebab, untuk prosesnya sendiri diperkirakan akan memakan waktu lama. Sehingga sebaiknya dilakukan pelantikan menunggu proses hukum berjalan.

“Harusnya dilantik saja. Soal ada gugatan ke PTUN, jangan jadi alasan. Itukan prosesnya tidak sebentar, karena jenjangnya dari PTUN bisa naik ke PTTUN dan seterusnya,” sebutnya.

Dengan berlarutnya pelantikan Wagubsu ini lanjut Rio, bukan tidak mungkin hingga menjelang habis periode kepemimpinan Pemprov Sumut pada 2018, baru dilakukan pelantikan kepada Nurhajizah Marpaung.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/