26.7 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Rahudman Didesak Evaluasi Kadishub

MEDAN- Setelah Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Syarif Armansyah Lubis yang akrab disapa Bob “dikeroyok” Komisi D DPRD Medan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP), Jum’at (8/4) lalu, mencuatkan desakan agar Wali Kota Medan mengevaluasi kinerja Bob yang dilantik pada 18 Februari 2011 lalu.

Penegasan itu diungkapkan Sekretaris Komisi D DPRD Medan Muslim Maksum kepada Sumut Pos, Minggu (10/4). Dijelaskannya, hal itu berkaca pada tidak ada realisasi nyata terhadap semua problematika lalulintas dan perhubungan di Medan.

Salah satunya adalah persoalan parkir, yang dinilai Muslim Maksum merupakan faktor utama kemacaten. Beberapa di antaranya, parkir berlapis di sejumlah sekolah di Kota Medan salah satunya di Sekolah Sutomo Jalan Thamrin Medan. Kemudian, parkir juga merajalela di kawasan Jalan Ringroad Medan, yang seharusnya menurut UU No 22 Tahun 2009 tentang Perhubungan, semua jalan negara tidak diperbolehkan menjadi lahan parkir. Bukan itu saja, Muslim juga mengatakan, hal itu juga berkorelasi dengan kutipan ilegal parkir tersebut.

Dikatakannya, tidak semua upaya untuk mengambil PAD dibenarkan dengan menghalalkan segala cara. Kalau memang mau mengambil PAD berdasarkan kutipan, lebih baik Peraturan Daerah (Perda) No 7 tahun 2002 tentang retribusi pelayanan parkir  di tepi jalan umum dihapuskan saja.

Kemudian lagi, Muslim juga tidak yakin Bob bisa merealisasikan tugas yang diberikan Wali Kota Medan Rahudman Harahap yakni mengatasi kemacetan di Medan dengan melakukan sejumlah perbaikan infrastruktur jalan. Salah satunya akan membuat jalur khusus terhadap kendaraan-kendaraan yang ada, misalnya jalur khusus sepeda motor, jalur khusus becak bermotor dan sebagainya.

“Sewaktu RDP itu, saya tanya berapa lama Dishub Medan bisa memperbaiki kinerjanya, baik mengenai parkir, penyelesaian persoalan kemacetan dan sebagainya saja. Dishub tidak bisa menjawab. Konon lagi diberi tugas lainnya. Saya tidak yakin itu bisa terlaksana. Maka dari itu, dengan banyaknya persoalan yang tak terselesaikan oleh Dushub Medan seharusnya menjadi pertimbangan dan tolok ukur bagi rahudman untuk melakukan evaluasi terhadap Kadishub Medan,” tegas politisi PKS ini.

Menyikapi rencana wali kota melakukan evaluasi pada Selasa (12/4) nanti, menurut Muslim itu merupakan langkah yang tepat. Apalagi Rahudman menyatakan, bagi SKPD yang mendapat nilai rapor maka tidak segan-segan akan dicopot sementara yang masih setengah akan terus digenjot guna meningkatkan kinerjanya.

“Saya pikir, pernyataan wali kota itu jangan hanya lips service. Jangan hanya menggertak saja. Ini adalah masukan yang berharga bagi Wali Kota Medan untuk melakukan evaluasi terhadap Kadishub Medan, baik itu evluasi kinerja maupun jabatan,” tandasnya.

Sementara itu, anggota Komisi D DPRD Medan Ahmad Arif terlihat lebih santun terkait upaya evaluasi terhadap Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Syarif Armansyah.

Pria yang juga Ketua Fraksi PAN DPRD Medan ini menyatakan, memang waktu 3 bulan yang diberikan kepada SKPD termasuk Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan bukan waktu yang panjang untuk kemudian melakukan pencopotan atau evaluasi.

“Saya pikir, 3 bulan memang belum bisa memberikan hasil yang maksimal. Dalam waktu 3 bulan itu, SKPD masih melakukan pembenahan. Mungkin setelah 6 bulan baru bisa dilakukan evaluasi,” tuturnya.
Untuk diketahui, saat rapat dengar pendapat antara Komisi D DPRD Medan dengan jajaran Dinas Perhubungan Kota Medan, Jum’at (8/4) lalu, Kadishub Medan Syarif Armansyah mendapat sorotan tajam dari para anggota Komisi D DPRD Medan.

Berawal dari persoalan kunjungan kerja (kunker) Komisi D DPRD Medan ke Kantor Dishub Medan Jalan Yos Sudarso Medan, yang tidak mendapat respon dari Syarif Armansyah, hingga persoalan buruknya penataan parkir dan lalulintas di kota Medan.(ari)

MEDAN- Setelah Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Syarif Armansyah Lubis yang akrab disapa Bob “dikeroyok” Komisi D DPRD Medan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP), Jum’at (8/4) lalu, mencuatkan desakan agar Wali Kota Medan mengevaluasi kinerja Bob yang dilantik pada 18 Februari 2011 lalu.

Penegasan itu diungkapkan Sekretaris Komisi D DPRD Medan Muslim Maksum kepada Sumut Pos, Minggu (10/4). Dijelaskannya, hal itu berkaca pada tidak ada realisasi nyata terhadap semua problematika lalulintas dan perhubungan di Medan.

Salah satunya adalah persoalan parkir, yang dinilai Muslim Maksum merupakan faktor utama kemacaten. Beberapa di antaranya, parkir berlapis di sejumlah sekolah di Kota Medan salah satunya di Sekolah Sutomo Jalan Thamrin Medan. Kemudian, parkir juga merajalela di kawasan Jalan Ringroad Medan, yang seharusnya menurut UU No 22 Tahun 2009 tentang Perhubungan, semua jalan negara tidak diperbolehkan menjadi lahan parkir. Bukan itu saja, Muslim juga mengatakan, hal itu juga berkorelasi dengan kutipan ilegal parkir tersebut.

Dikatakannya, tidak semua upaya untuk mengambil PAD dibenarkan dengan menghalalkan segala cara. Kalau memang mau mengambil PAD berdasarkan kutipan, lebih baik Peraturan Daerah (Perda) No 7 tahun 2002 tentang retribusi pelayanan parkir  di tepi jalan umum dihapuskan saja.

Kemudian lagi, Muslim juga tidak yakin Bob bisa merealisasikan tugas yang diberikan Wali Kota Medan Rahudman Harahap yakni mengatasi kemacetan di Medan dengan melakukan sejumlah perbaikan infrastruktur jalan. Salah satunya akan membuat jalur khusus terhadap kendaraan-kendaraan yang ada, misalnya jalur khusus sepeda motor, jalur khusus becak bermotor dan sebagainya.

“Sewaktu RDP itu, saya tanya berapa lama Dishub Medan bisa memperbaiki kinerjanya, baik mengenai parkir, penyelesaian persoalan kemacetan dan sebagainya saja. Dishub tidak bisa menjawab. Konon lagi diberi tugas lainnya. Saya tidak yakin itu bisa terlaksana. Maka dari itu, dengan banyaknya persoalan yang tak terselesaikan oleh Dushub Medan seharusnya menjadi pertimbangan dan tolok ukur bagi rahudman untuk melakukan evaluasi terhadap Kadishub Medan,” tegas politisi PKS ini.

Menyikapi rencana wali kota melakukan evaluasi pada Selasa (12/4) nanti, menurut Muslim itu merupakan langkah yang tepat. Apalagi Rahudman menyatakan, bagi SKPD yang mendapat nilai rapor maka tidak segan-segan akan dicopot sementara yang masih setengah akan terus digenjot guna meningkatkan kinerjanya.

“Saya pikir, pernyataan wali kota itu jangan hanya lips service. Jangan hanya menggertak saja. Ini adalah masukan yang berharga bagi Wali Kota Medan untuk melakukan evaluasi terhadap Kadishub Medan, baik itu evluasi kinerja maupun jabatan,” tandasnya.

Sementara itu, anggota Komisi D DPRD Medan Ahmad Arif terlihat lebih santun terkait upaya evaluasi terhadap Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Syarif Armansyah.

Pria yang juga Ketua Fraksi PAN DPRD Medan ini menyatakan, memang waktu 3 bulan yang diberikan kepada SKPD termasuk Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan bukan waktu yang panjang untuk kemudian melakukan pencopotan atau evaluasi.

“Saya pikir, 3 bulan memang belum bisa memberikan hasil yang maksimal. Dalam waktu 3 bulan itu, SKPD masih melakukan pembenahan. Mungkin setelah 6 bulan baru bisa dilakukan evaluasi,” tuturnya.
Untuk diketahui, saat rapat dengar pendapat antara Komisi D DPRD Medan dengan jajaran Dinas Perhubungan Kota Medan, Jum’at (8/4) lalu, Kadishub Medan Syarif Armansyah mendapat sorotan tajam dari para anggota Komisi D DPRD Medan.

Berawal dari persoalan kunjungan kerja (kunker) Komisi D DPRD Medan ke Kantor Dishub Medan Jalan Yos Sudarso Medan, yang tidak mendapat respon dari Syarif Armansyah, hingga persoalan buruknya penataan parkir dan lalulintas di kota Medan.(ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/