26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Percepat Pembangunan, Kalau Tidak Pemekaran

Seminar Pemekaran Medan Utara yang Digelar Sumut Pos

MEDAN-Sumut Pos menggelar seminar sehari dengan topik Pemekaran Medan Utara di Ambang Mata, di Ruang Royal 2 Hotel Asean International Jalan HA Adam Malik, Medan, Sabtu (30/4). Para nara sumber yang hadir menyatakan ada yang setuju ada juga tidak.

Seorang nara sumber Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Ikrimah Hamidy langsung mengaku, tidak setuju apabila Medan Utara dimekarkan. Alasannya, indeks prestasi manusia (IPM) yang ada di Medan Utara dibawah rata-rata IPM Kota Medan. Setelah ditelusuri permasalahan ini disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama adalah faktor struktural artinya masyarakat di Medan Utara secara struktural tidak bisa menghadapi persaingan pasar akibat ketertinggalan pendidikan, sehingga masyarakat aslinya tertinggal oleh masyarakat pendatang oleh potensi-potensi yang dibutuhkan untuk masuk ke dunia kerja.

“Makanya saya tidak setuju Medan Utara dimekarkan. Pemerintah Kota Medan akan melakukan percepatan pembangunan Medan Utara agar masyarakat disana sejahtera,” ujarnya.

Sebenarnya, katanya, masalah-masalah yang ada di Medan Utara sudah tahu penyebabnya, sehingga pemekaran bukan jalan keluar untuk permasalahan tersebut. Inilah yang menjadi tanggungjawab Kota Medan untuk memberikan dan mencari solusi atas permasalahan tersebut untuk mensejahterakan masyarakatnya.

Solusi dilakukan secara bertahap dengan bekerjasama dengan masyarakat di Medan Utara. Secara sosial politik permasalahan tersebut disebabkan oleh oknum. Banyak oknum yang memback up perjudian dan prostitusi di sana. Ini merupakan masalah yang menyebabkan situasi sosial bertambah parah. Oleh karena itu, oknum  yang bermain di daerah tersebut harus diamankan oleh Polres KP3 Belawan. Apa gunanya Polres tersebut kenapa tidak digabungkan saja dengan Polresta Medan dan juga pengadilan dan juga kejaksaan.

Kedua yang harus dilakukan, harus ada instrumen ekonomi untuk dimasukkan ke daerah tersebut agar ekonomi di sana maju. Apabila hal tersebut dilakukan harusnya ada kebijakan dari kepala daerah jangan ada pengutipan pajak. Untuk wakil dari Dapil V, agar menggagas kemajuan ekonomi yang diharapkan oleh pemerintah pusat. “Hal tersebut bertujuan agar usaha-usaha yang berada di Medan Utara berkembang dan perekonomiannya maju,” tambahnya.
Dia mengatakan sekarang yang diperlukan mencari solusi ketertinggalan tersebut. “Jangan ada pengutipan pajak agar perekonomian di Medan Utara dapat berkembang dalam rangka kesejahteraan,” tandasnya.

Seorang tim pemrakarsa pemekaran Medan Utara, Awaludin mengatakan, kalau hanya alasannya IPM yang rendah, apakah pemerintah Kota Medan ada mengkaji bagaimana untuk memajukan IPM masyarakat di sana. “Pembangunan saja lamban, sekolah, universitas saja di sana sedikit bagaimana masyarakat mau berkembang,” ujarnya.
Dia beranggapan alasan Wakil DPRD Medan sangat premature yang megatakan tidak setuju untuk dimekarkan. “Harusnya kami ingin mendengar solusi dari permasalahan tersebut, dengan mengajak kawan-kawan dari Dapil V untuk berkumpul mencari solusinya,” katanya.

Tim pemrakarsa lainnya, Ibeng Syafruddin Rani mengatakan, pembentukan Kota Medan Utara merupakan bingkai demokrasi pemerataan pembangunan karena masyarakat Medan Utara sudah muak dengan janji-janji yang deberikan oleh Pemerintah Kota Medan, terhadap percepatan pembangunan di Medan Utara. Namun kenyataan di lapangan Medan Utara masih jauh tertinggal.

Seiring pertumbuhan ekonomi, pertambahan jumlah penduduk, ramainya pusat-pusat perbelanjaan, hiburan non stop 24 jam, taman lampu yang berwarna-warni menambah kesemarakan Kota Medan Metropolitan berbanding terbalik dengan daerah pinggiran kota khususnya di empat kecamatan belahan utara kota Medan yakni Medan Deli, Medan Labuhan, Medan Marelan dan Medan Belawan.

Hal itu, katanya, memicu persepsi baru bagi masyarakat Medan Utara pendapatan asli daerah (PAD) dari Medan Utara dibawa oleh pemerintah Kota Medan. Nah, salah satu tujuan dibentuknya sebuah daerah otonom agar terjadi pemerataan pembangunan, mempersempit jarak birokrasi dan transparan serta akuntabel dalam pengelolaan keuangan negara untuk pembangunan. Ketiga pilar tersebutr merupakan dasar filosofi terbentuknya undang-undang otonomi daerah nomor 32 tahun 2004 yang dipertegas dengan peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2007, tentang pemekaran kota/kabupaten dan provinsi.

Ibeng menambahkan, pemerataan pembangunan untuk daerah penggiran khususnya Medan Utara dapat dijadikan bingkai kehidupan yang demokratis bagi kepemimpinan wali kota, Rahudman Harahap agar Medan Utara menjadi daerah otonomi. “Kami hanya meminta kepada Pemerintah Kota Medan agar dipercepat pembangunan di daerah Medan Utara atau kami minta rekomendasi untuk pemekaran,”ujarnya.

Dia juga menyindir pemerintah Kota Medan yang hanya menghadirkan wakilnya dari Bapeda, Zulkarnaen. “Kalau begini kan tidak ada niat baik Pemko Medan untuk melakukan percepatan pembangunan karena kedekatan masyarakatnya hanya diwakilkan. Apakah ini namanya kedekatan dengan rakyatnya,” tambahnya.

Ibeng juga mengingatkan kepada kawan-kawan seperjuangan di tim pemrakarsa Medan Utara, agar sama-sama memandang bijaksana permasalahan Medan utara. Kalau permintaan masayarakat Medan Utara yang meminta agar segera dipercepat pembangunan dan diberikan rekomendasi pemekaran, kalau tidak maka Medan Utara akan tertinggal sampai kapanpun, siapapun wali kotanya,” katanya.

Harapan warga Medan Utara untuk menjadi daerah otonom agar dapat membangun daerahnya sendiri merupakan perwujudan dari keinginan pemerintah dengan l;andasan UU dan PP. Kerjasama berbagai komponen dan elemen masyarakat sangat diperlukan, peran masyarakat, LSM, Akademisi, DPRD Kota dan pemerintah secara objektif sangat menentukan keberhasilan pembentukan Medan Utara yang sudah di ambang mata. “One team, one dream, one way (satu tim, satu mimpi, satu tujuan) untuk pembetukan Medan Utara,” tandasnya.

Sedangkan, Angggota DPD RI Parlindungan Purba mengatakan, tim pemrakarsa harus meyakinkan pemrintah Kota Medan untuk dilakukannya pemekaran. Karena tidak mungkin dilakukan pemekaran apabila pemrintah kotanya sendiri tidak sepakat, tentu yang baik apabila pemerintah dan masyarakatnya sepakat. Pemerintah Kota Medan harus segara memperbaiki infrastuktur yang ada di Medan Utara, bangun dulu pasar tradisional yang layak di sana supaya masyarakat tidak bosan dengan janji-janji pemerintah. Di sini, komitmen Pemko Medan sangat diharapkan. “Pemekaran suatu daerah boleh apabila arahnya mensejahterakan masyarakatnya,” ujarnya. (mag-11)

Seminar Pemekaran Medan Utara yang Digelar Sumut Pos

MEDAN-Sumut Pos menggelar seminar sehari dengan topik Pemekaran Medan Utara di Ambang Mata, di Ruang Royal 2 Hotel Asean International Jalan HA Adam Malik, Medan, Sabtu (30/4). Para nara sumber yang hadir menyatakan ada yang setuju ada juga tidak.

Seorang nara sumber Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Ikrimah Hamidy langsung mengaku, tidak setuju apabila Medan Utara dimekarkan. Alasannya, indeks prestasi manusia (IPM) yang ada di Medan Utara dibawah rata-rata IPM Kota Medan. Setelah ditelusuri permasalahan ini disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama adalah faktor struktural artinya masyarakat di Medan Utara secara struktural tidak bisa menghadapi persaingan pasar akibat ketertinggalan pendidikan, sehingga masyarakat aslinya tertinggal oleh masyarakat pendatang oleh potensi-potensi yang dibutuhkan untuk masuk ke dunia kerja.

“Makanya saya tidak setuju Medan Utara dimekarkan. Pemerintah Kota Medan akan melakukan percepatan pembangunan Medan Utara agar masyarakat disana sejahtera,” ujarnya.

Sebenarnya, katanya, masalah-masalah yang ada di Medan Utara sudah tahu penyebabnya, sehingga pemekaran bukan jalan keluar untuk permasalahan tersebut. Inilah yang menjadi tanggungjawab Kota Medan untuk memberikan dan mencari solusi atas permasalahan tersebut untuk mensejahterakan masyarakatnya.

Solusi dilakukan secara bertahap dengan bekerjasama dengan masyarakat di Medan Utara. Secara sosial politik permasalahan tersebut disebabkan oleh oknum. Banyak oknum yang memback up perjudian dan prostitusi di sana. Ini merupakan masalah yang menyebabkan situasi sosial bertambah parah. Oleh karena itu, oknum  yang bermain di daerah tersebut harus diamankan oleh Polres KP3 Belawan. Apa gunanya Polres tersebut kenapa tidak digabungkan saja dengan Polresta Medan dan juga pengadilan dan juga kejaksaan.

Kedua yang harus dilakukan, harus ada instrumen ekonomi untuk dimasukkan ke daerah tersebut agar ekonomi di sana maju. Apabila hal tersebut dilakukan harusnya ada kebijakan dari kepala daerah jangan ada pengutipan pajak. Untuk wakil dari Dapil V, agar menggagas kemajuan ekonomi yang diharapkan oleh pemerintah pusat. “Hal tersebut bertujuan agar usaha-usaha yang berada di Medan Utara berkembang dan perekonomiannya maju,” tambahnya.
Dia mengatakan sekarang yang diperlukan mencari solusi ketertinggalan tersebut. “Jangan ada pengutipan pajak agar perekonomian di Medan Utara dapat berkembang dalam rangka kesejahteraan,” tandasnya.

Seorang tim pemrakarsa pemekaran Medan Utara, Awaludin mengatakan, kalau hanya alasannya IPM yang rendah, apakah pemerintah Kota Medan ada mengkaji bagaimana untuk memajukan IPM masyarakat di sana. “Pembangunan saja lamban, sekolah, universitas saja di sana sedikit bagaimana masyarakat mau berkembang,” ujarnya.
Dia beranggapan alasan Wakil DPRD Medan sangat premature yang megatakan tidak setuju untuk dimekarkan. “Harusnya kami ingin mendengar solusi dari permasalahan tersebut, dengan mengajak kawan-kawan dari Dapil V untuk berkumpul mencari solusinya,” katanya.

Tim pemrakarsa lainnya, Ibeng Syafruddin Rani mengatakan, pembentukan Kota Medan Utara merupakan bingkai demokrasi pemerataan pembangunan karena masyarakat Medan Utara sudah muak dengan janji-janji yang deberikan oleh Pemerintah Kota Medan, terhadap percepatan pembangunan di Medan Utara. Namun kenyataan di lapangan Medan Utara masih jauh tertinggal.

Seiring pertumbuhan ekonomi, pertambahan jumlah penduduk, ramainya pusat-pusat perbelanjaan, hiburan non stop 24 jam, taman lampu yang berwarna-warni menambah kesemarakan Kota Medan Metropolitan berbanding terbalik dengan daerah pinggiran kota khususnya di empat kecamatan belahan utara kota Medan yakni Medan Deli, Medan Labuhan, Medan Marelan dan Medan Belawan.

Hal itu, katanya, memicu persepsi baru bagi masyarakat Medan Utara pendapatan asli daerah (PAD) dari Medan Utara dibawa oleh pemerintah Kota Medan. Nah, salah satu tujuan dibentuknya sebuah daerah otonom agar terjadi pemerataan pembangunan, mempersempit jarak birokrasi dan transparan serta akuntabel dalam pengelolaan keuangan negara untuk pembangunan. Ketiga pilar tersebutr merupakan dasar filosofi terbentuknya undang-undang otonomi daerah nomor 32 tahun 2004 yang dipertegas dengan peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2007, tentang pemekaran kota/kabupaten dan provinsi.

Ibeng menambahkan, pemerataan pembangunan untuk daerah penggiran khususnya Medan Utara dapat dijadikan bingkai kehidupan yang demokratis bagi kepemimpinan wali kota, Rahudman Harahap agar Medan Utara menjadi daerah otonomi. “Kami hanya meminta kepada Pemerintah Kota Medan agar dipercepat pembangunan di daerah Medan Utara atau kami minta rekomendasi untuk pemekaran,”ujarnya.

Dia juga menyindir pemerintah Kota Medan yang hanya menghadirkan wakilnya dari Bapeda, Zulkarnaen. “Kalau begini kan tidak ada niat baik Pemko Medan untuk melakukan percepatan pembangunan karena kedekatan masyarakatnya hanya diwakilkan. Apakah ini namanya kedekatan dengan rakyatnya,” tambahnya.

Ibeng juga mengingatkan kepada kawan-kawan seperjuangan di tim pemrakarsa Medan Utara, agar sama-sama memandang bijaksana permasalahan Medan utara. Kalau permintaan masayarakat Medan Utara yang meminta agar segera dipercepat pembangunan dan diberikan rekomendasi pemekaran, kalau tidak maka Medan Utara akan tertinggal sampai kapanpun, siapapun wali kotanya,” katanya.

Harapan warga Medan Utara untuk menjadi daerah otonom agar dapat membangun daerahnya sendiri merupakan perwujudan dari keinginan pemerintah dengan l;andasan UU dan PP. Kerjasama berbagai komponen dan elemen masyarakat sangat diperlukan, peran masyarakat, LSM, Akademisi, DPRD Kota dan pemerintah secara objektif sangat menentukan keberhasilan pembentukan Medan Utara yang sudah di ambang mata. “One team, one dream, one way (satu tim, satu mimpi, satu tujuan) untuk pembetukan Medan Utara,” tandasnya.

Sedangkan, Angggota DPD RI Parlindungan Purba mengatakan, tim pemrakarsa harus meyakinkan pemrintah Kota Medan untuk dilakukannya pemekaran. Karena tidak mungkin dilakukan pemekaran apabila pemrintah kotanya sendiri tidak sepakat, tentu yang baik apabila pemerintah dan masyarakatnya sepakat. Pemerintah Kota Medan harus segara memperbaiki infrastuktur yang ada di Medan Utara, bangun dulu pasar tradisional yang layak di sana supaya masyarakat tidak bosan dengan janji-janji pemerintah. Di sini, komitmen Pemko Medan sangat diharapkan. “Pemekaran suatu daerah boleh apabila arahnya mensejahterakan masyarakatnya,” ujarnya. (mag-11)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/