26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Walikota Bakal Revisi Perwal No 17/2021, Batasan Usia Dihapus

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution, bakal merevisi Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 17 Tahun 2021, tentang Dana Jasa Pelayanan kepada Masyarakat. Revisi yang akan dilakukan yakni menghapus batasan usia penerima bantuan.

Sebelumnya, ada pembatasan usia penerima bantuan bagi warga pelayan masyarakat, yakni tidak boleh di atas 60 tahun, khususnya untuk penggali kubur, guru Maghrib Mengaji, bilal jenazah, guru Sekolah Minggu, guru Sekolah Hindu-Budha dan Khong Hu Chu, serta panatua gereja.

“Di momen HUT Kota Medan ini, Perwal akan direvisi dan tanpa batasan usia lagi,” ungkap Bobby, saat ditemui wartawan usai Rapat Paripurna DPRD Medan HUT Hari Jadi Kota Medan, Rabu (30/6).

Bobby juga menjelaskan, selain menghilangkan batasan usia, Pemko Medan juga akan menambah dana tali asih, khususnya bilal jenazah dan penggali kubur di Kota Medan, dari sebelumnya Rp300 ribu.

“Tapi berapa nilainya masih dirahasiakan,” tuturnya.

Dia juga meminta kepada camat dan lurah, untuk memberi edukasi kepada penerima jasa pelayanan ke masyarakat tersebut, agar menggunakann

nomor rekening atas nama pribadi. Karena selama ini, hampir 60 persen yang berusia 60 tahun ke atas menggunakan nama dan nomor rekening bukan yang bersangkutan.

“Jadi ini perlu pembinaan, dan tugas camat serta lurah mengedukasi hal tersebut,” jelas Bobby lagi.

Sementara itu, Anggota DPRD Medan dari Fraksi Hanura, Hendra DS mengapresiasi rencana Wali Kota Medan merevisi Perwal Nomor 17 Tahun 2021 itu.

“Kami apresiasi. Artinya Wali Kota mendengarkan masukan dari kami. Apalagi untuk bilal jenazah, hampir semuanya dikerjakan oleh mereka yang berusia di atas 60 tahun,” jelasnya.

Dia juga berharap, Wali Kota Medan dalam mengeluarkan Perwal sebelumnya, melakukan sharing ke DPRD Medan, agar mendapat masukan-masukan dan menghasilkan keputusan yang lebih tepat, solutif, serta berpihak kepada masyarakat, sehingga dapat diterima semua pihak.

Diketahui, Perwal tentang pemberian bantuan kepada warga yang memberikan pelayanan jasa sudah diberlakukan sejak 2018. Namun pada 2021, Wali Kota Medan membuat kebijakan merevisi Perwal tersebut, menjadi ada pembatasan usia penerima dana jasa dan pelayanan (tali asih), khususnya bilal jenazah dan penggali kubur di Kota Medan.

Pembatasan usia penerima bantuan itu, tertuang di Ketentuan Umum poin 38 pada Perwal 17/2021. Aturan ini menyebut, ada bantuan dari Pemko Medan untuk pelayan masyarakat, seperti bilal jenazah, penggali kubur, pengurus rumah ibadah, imam masjid, guru Maghrib Mengaji, guru Sekolah Minggu, guru Sekolah Hindu-Budha dan Khong Hu Chu, panatua gereja, petugas Gereja Katolik, ustad dan ustadah serta khatib Jumat.

Disebutkan dalam Perwal 17/2021 tersebut, sasaran penerima dana jasa pelayanan adalah para bilal jenazah, penggali kubur, pengurus rumah ibadah, imam masjid, guru Maghrib Mengaji, guru Sekolah Minggu, guru Sekolah Hindu-Budha dan Kong Hu Chu, panatua gereja, petugas Gereja Katolik, ustad dan ustadah, serta khatib Jumat. (map/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution, bakal merevisi Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 17 Tahun 2021, tentang Dana Jasa Pelayanan kepada Masyarakat. Revisi yang akan dilakukan yakni menghapus batasan usia penerima bantuan.

Sebelumnya, ada pembatasan usia penerima bantuan bagi warga pelayan masyarakat, yakni tidak boleh di atas 60 tahun, khususnya untuk penggali kubur, guru Maghrib Mengaji, bilal jenazah, guru Sekolah Minggu, guru Sekolah Hindu-Budha dan Khong Hu Chu, serta panatua gereja.

“Di momen HUT Kota Medan ini, Perwal akan direvisi dan tanpa batasan usia lagi,” ungkap Bobby, saat ditemui wartawan usai Rapat Paripurna DPRD Medan HUT Hari Jadi Kota Medan, Rabu (30/6).

Bobby juga menjelaskan, selain menghilangkan batasan usia, Pemko Medan juga akan menambah dana tali asih, khususnya bilal jenazah dan penggali kubur di Kota Medan, dari sebelumnya Rp300 ribu.

“Tapi berapa nilainya masih dirahasiakan,” tuturnya.

Dia juga meminta kepada camat dan lurah, untuk memberi edukasi kepada penerima jasa pelayanan ke masyarakat tersebut, agar menggunakann

nomor rekening atas nama pribadi. Karena selama ini, hampir 60 persen yang berusia 60 tahun ke atas menggunakan nama dan nomor rekening bukan yang bersangkutan.

“Jadi ini perlu pembinaan, dan tugas camat serta lurah mengedukasi hal tersebut,” jelas Bobby lagi.

Sementara itu, Anggota DPRD Medan dari Fraksi Hanura, Hendra DS mengapresiasi rencana Wali Kota Medan merevisi Perwal Nomor 17 Tahun 2021 itu.

“Kami apresiasi. Artinya Wali Kota mendengarkan masukan dari kami. Apalagi untuk bilal jenazah, hampir semuanya dikerjakan oleh mereka yang berusia di atas 60 tahun,” jelasnya.

Dia juga berharap, Wali Kota Medan dalam mengeluarkan Perwal sebelumnya, melakukan sharing ke DPRD Medan, agar mendapat masukan-masukan dan menghasilkan keputusan yang lebih tepat, solutif, serta berpihak kepada masyarakat, sehingga dapat diterima semua pihak.

Diketahui, Perwal tentang pemberian bantuan kepada warga yang memberikan pelayanan jasa sudah diberlakukan sejak 2018. Namun pada 2021, Wali Kota Medan membuat kebijakan merevisi Perwal tersebut, menjadi ada pembatasan usia penerima dana jasa dan pelayanan (tali asih), khususnya bilal jenazah dan penggali kubur di Kota Medan.

Pembatasan usia penerima bantuan itu, tertuang di Ketentuan Umum poin 38 pada Perwal 17/2021. Aturan ini menyebut, ada bantuan dari Pemko Medan untuk pelayan masyarakat, seperti bilal jenazah, penggali kubur, pengurus rumah ibadah, imam masjid, guru Maghrib Mengaji, guru Sekolah Minggu, guru Sekolah Hindu-Budha dan Khong Hu Chu, panatua gereja, petugas Gereja Katolik, ustad dan ustadah serta khatib Jumat.

Disebutkan dalam Perwal 17/2021 tersebut, sasaran penerima dana jasa pelayanan adalah para bilal jenazah, penggali kubur, pengurus rumah ibadah, imam masjid, guru Maghrib Mengaji, guru Sekolah Minggu, guru Sekolah Hindu-Budha dan Kong Hu Chu, panatua gereja, petugas Gereja Katolik, ustad dan ustadah, serta khatib Jumat. (map/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/