26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kapolresta Medan Harus Dipecat

Kapolda Sumut Irjen Pol Wisjnu Amat Sastro harus memecat Kapolresta Medan. Langkah ini harus dilakukan, jika memang benar keterangan Kajari Medan Radja Nofrizal yang menyebutkan bahwa penyidik polisi tidak melakukan penahanan terhadap Briptu Vico Panjaitan, tersangka pelaku penembak Dermawan Muhammad (21), cleaning service (CS) Bank BRI Jalan Putri Hijau hingga tewas, Selasa 31 Mei 2011 lalu.

Direktur Eksekutif Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, pembiaran tersangka kasus berat berkeliaran, jangan sampai terulang-ulang.

“Ini mirip kasus Gayus yang dibiarkan keluyuran. Kalau Gayus korupsi, kalau di Medan ini polisi yang disangka melakukan penembakan hingga korban tewas,” ujar Neta S Pane kepada Sumut Pos, kemarin (31/7).

Dikatakan Neta, jika Kapolda tidak bertindak tegas, maka kepercayaan masyarakat kepada kepolisian bakal luntur. “Kapolrestanya harus dipecat. Jangan sampai masyarakat berkesimpulan polisi bertindak diskriminatif. Ini preseden buruk,” ujar Neta.

Siapa yang terlibat dalam pembiaran ini? Neta mengatakan, sangat tidak mungkin yang ‘bermain’ hanyalah personal-personal, yang merupakan kolega Vico Panjaitan. “Dalam kasus seperti ini, kalau personal, saya yakin tidak akan berani. Pasti berjenjang. Makanya, Kapolrestanya harus dipecat. Ini tamparan bagi Kapolda,” tegas Neta lagi.

Menurut Neta, masih beruntung jika Vico hanya main game dan ditangkap keluarga korban. Dampaknya akan besar jika Vico kabur. “Polisi yang akan repot jika Vico kabur. Jaksa juga akan kerepotan,” katanya. Neta menilai, alasan bahwa Vico tahanan kota sangat janggal. Pasalnya, untuk kasus pembunuhan tidak mungkin menjadi tahanan kota.

Lantas, apa yang harus dilakukan selanjutnya? Dia mendesak agar kejaksaan segera memasukkan Vico ke rumah tahanan (rutan), yang bukan merupakan tahanan kepolisian. “Kalau di polisi, ya sama saja, temannya semua itu,” imbuhnya.(sam)

Kapolda Sumut Irjen Pol Wisjnu Amat Sastro harus memecat Kapolresta Medan. Langkah ini harus dilakukan, jika memang benar keterangan Kajari Medan Radja Nofrizal yang menyebutkan bahwa penyidik polisi tidak melakukan penahanan terhadap Briptu Vico Panjaitan, tersangka pelaku penembak Dermawan Muhammad (21), cleaning service (CS) Bank BRI Jalan Putri Hijau hingga tewas, Selasa 31 Mei 2011 lalu.

Direktur Eksekutif Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, pembiaran tersangka kasus berat berkeliaran, jangan sampai terulang-ulang.

“Ini mirip kasus Gayus yang dibiarkan keluyuran. Kalau Gayus korupsi, kalau di Medan ini polisi yang disangka melakukan penembakan hingga korban tewas,” ujar Neta S Pane kepada Sumut Pos, kemarin (31/7).

Dikatakan Neta, jika Kapolda tidak bertindak tegas, maka kepercayaan masyarakat kepada kepolisian bakal luntur. “Kapolrestanya harus dipecat. Jangan sampai masyarakat berkesimpulan polisi bertindak diskriminatif. Ini preseden buruk,” ujar Neta.

Siapa yang terlibat dalam pembiaran ini? Neta mengatakan, sangat tidak mungkin yang ‘bermain’ hanyalah personal-personal, yang merupakan kolega Vico Panjaitan. “Dalam kasus seperti ini, kalau personal, saya yakin tidak akan berani. Pasti berjenjang. Makanya, Kapolrestanya harus dipecat. Ini tamparan bagi Kapolda,” tegas Neta lagi.

Menurut Neta, masih beruntung jika Vico hanya main game dan ditangkap keluarga korban. Dampaknya akan besar jika Vico kabur. “Polisi yang akan repot jika Vico kabur. Jaksa juga akan kerepotan,” katanya. Neta menilai, alasan bahwa Vico tahanan kota sangat janggal. Pasalnya, untuk kasus pembunuhan tidak mungkin menjadi tahanan kota.

Lantas, apa yang harus dilakukan selanjutnya? Dia mendesak agar kejaksaan segera memasukkan Vico ke rumah tahanan (rutan), yang bukan merupakan tahanan kepolisian. “Kalau di polisi, ya sama saja, temannya semua itu,” imbuhnya.(sam)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/