32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

463 Reklame Bermasalah Ditertibkan Selama Dua Bulan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Selama 2 bulan terakhir, tepatnya sejak 23 Mei hingga 28 Juli 2022 lalu, Pemko Medan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, gencar menertibkan reklame-reklame bermasalah di Kota Medan. Selama kurun waktu itu, sebanyak 463 reklame telah ditertibkan.

Hal ini terungkap dalam Rapat Evaluasi Penertiban Reklame di Kantor Satpol PP Kota Medan, Jumat (29/7) lalu. Rapat tersebut dipimpin langsung Kepala Satpol PP Kota Medan Rakhmat Adi Syahputra Harahap, diikuti beberapa perwakilan dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataaan Ruang (PKPPR), serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Medan.

Dalam kesempatan itu, Rakhmat menjelaskan, pada penertiban itu, petugas memberikan sanksi berupa pembongkaran paksa, perintah bongkar sendiri, penyobekan materi, hingga pemasanganan stiker.

“Jumlah reklame yang dibongkar paksa sebanyak 259 unit, dibongkar pemilik sendiri 123 unit, penyobekan materi 42 unit, dan pemasangan stiker 39 unit. Jadi total yang ditindak berjumlah 463 unit,” ungkap Rakhmat.

Menurut Rakhmat, selain menegakkan peraturan, penertiban itu juga dilakukan untuk mencegah kebocoran sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kolaborasi ini dilakukan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya, termasuk yang membidangi pengelolaan pajak, retribusi, serta perizinan.

“Karena itu, dalam penertiban ini kami berkolaborasi dengan OPD yang mengelola pajak dan retribusi maupun perizinan,” tuturnya.

Dia berharap, kolaborasi yang telah terjalin ini bisa lebih ditingkatkan lagi, sehingga upaya penegakan peraturan sekaligus peningkatan PAD dapat berjalan dengan optimal.

Dalam rapat itu, Kabid 2 Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, Sutan Partahi mengatakan, penertiban yang dilakukan cukup menambahkan penerimaan PAD.

“Terima kasih kepada Satpol PP, penertiban yang dilakukan ternyata mendorong pemilik reklame untuk membayar kewajibannya,” sebutnya.

Rapat evaluasi itu juga melahirkan sebuah perencanaan untuk memperluas kolaborasi antar OPD agar penegakan peraturan, kedisiplinan pegawai, sekaligus upaya meningkatkan PAD dari berbagai bidang, dapat terwujud. Ke depannya penertiban reklame, parkir, dan IMB, juga akan dilakukan dengan berfokus ke kecamatan-kecamatan.

“Untuk mematangkan rencana ini, minggu depan kami akan kembali menggelar rapat koordinasi,” pungkas Rakhmat. (map/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Selama 2 bulan terakhir, tepatnya sejak 23 Mei hingga 28 Juli 2022 lalu, Pemko Medan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, gencar menertibkan reklame-reklame bermasalah di Kota Medan. Selama kurun waktu itu, sebanyak 463 reklame telah ditertibkan.

Hal ini terungkap dalam Rapat Evaluasi Penertiban Reklame di Kantor Satpol PP Kota Medan, Jumat (29/7) lalu. Rapat tersebut dipimpin langsung Kepala Satpol PP Kota Medan Rakhmat Adi Syahputra Harahap, diikuti beberapa perwakilan dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataaan Ruang (PKPPR), serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Medan.

Dalam kesempatan itu, Rakhmat menjelaskan, pada penertiban itu, petugas memberikan sanksi berupa pembongkaran paksa, perintah bongkar sendiri, penyobekan materi, hingga pemasanganan stiker.

“Jumlah reklame yang dibongkar paksa sebanyak 259 unit, dibongkar pemilik sendiri 123 unit, penyobekan materi 42 unit, dan pemasangan stiker 39 unit. Jadi total yang ditindak berjumlah 463 unit,” ungkap Rakhmat.

Menurut Rakhmat, selain menegakkan peraturan, penertiban itu juga dilakukan untuk mencegah kebocoran sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kolaborasi ini dilakukan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya, termasuk yang membidangi pengelolaan pajak, retribusi, serta perizinan.

“Karena itu, dalam penertiban ini kami berkolaborasi dengan OPD yang mengelola pajak dan retribusi maupun perizinan,” tuturnya.

Dia berharap, kolaborasi yang telah terjalin ini bisa lebih ditingkatkan lagi, sehingga upaya penegakan peraturan sekaligus peningkatan PAD dapat berjalan dengan optimal.

Dalam rapat itu, Kabid 2 Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, Sutan Partahi mengatakan, penertiban yang dilakukan cukup menambahkan penerimaan PAD.

“Terima kasih kepada Satpol PP, penertiban yang dilakukan ternyata mendorong pemilik reklame untuk membayar kewajibannya,” sebutnya.

Rapat evaluasi itu juga melahirkan sebuah perencanaan untuk memperluas kolaborasi antar OPD agar penegakan peraturan, kedisiplinan pegawai, sekaligus upaya meningkatkan PAD dari berbagai bidang, dapat terwujud. Ke depannya penertiban reklame, parkir, dan IMB, juga akan dilakukan dengan berfokus ke kecamatan-kecamatan.

“Untuk mematangkan rencana ini, minggu depan kami akan kembali menggelar rapat koordinasi,” pungkas Rakhmat. (map/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/