25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Polres Labuhanbatu Amankan 25 Kg Sabu dari Perairan Selat Malaka

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Resor Labuhanbatu menyita narkotika jenis sabu berat bruto 25 Kg. Polisi juga mengamankan dua orang nelayan warga kecamatan Panai Tengah Labuhanbatu.

Kepala Polres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui PA Kasi Humas Iptu Agus E menyampaikan keberhasilan itu sebagai tindak lanjut penemuan tas berisi narkotika di atas boat di Perairan Sungai Barumun Tanjung Lumba Lumba Pantai Timur Pulau Sumatera, Jumat (22/7/2022) lalu. Dari tas temuan nelayan itu disita 20 bungkus narkotika jenis sabu.

Pihak Polsek Panai Tengah selanjutnya melakukan penyelidikan dengan cara mewawancarai nelayan penemukan sabu dan penyewa dua unit boat tersebut.

“Sejak, du pekan Sabtu – Minggu (23 – 31/7/2022) tim Gabungan Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan secara intensif,” beber Agus, Senin (1/8/2022) di Mapolres Labuhanbatu.

Tim yang dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu, lanjutnya berhasil mengamankan dua tersangka Agus Salim, warga Dusun IV Desa Sei Merdeka Kecamatan Panai Tengah Labuhanbatu dan Jainal Arifin, warga Dusun IV Desa Sei Merdeka Kecamatan Panai Tengah.

Dari pengembangan ke dua tersangka ini, katanya akhirnya dapat disita lagi 4 bungkus narkotika sabu yang telah disimpan di plastik asali hitam berat 3.603,34 gram.

“Kedua tersangka mengakui perbuatannya. Sengaja mencari tas berisi sabu, setelah mendapat informasi dari kawannya seprofesi nelayan. Lalu setelah berhasil menjaring, menyimpan dan menyisihkan dan dengan tujuan untuk dijual nantinya sebagai modal buat usaha,” kata Agus.

Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 112 Ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara

Sedangkan kedua tersangka masih dilakukan terus pengembangan Tim Gabungan Ditres Narkoba dengan Polres Labuhanbatu.

Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu mengakui penemuan sabu seberat 25 Kg itu telah menyelamatkan anak bangsa 2,5 juta jiwa dari kecanduan narkotika.

“Jika diasumsikan 1 gram dipergunakan oleh 10 orang, Adapun barang bukti 25 kg dapat menyelamatkan 2,5 juta jiwa,” pungkasnya. (fdh/ila)

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Resor Labuhanbatu menyita narkotika jenis sabu berat bruto 25 Kg. Polisi juga mengamankan dua orang nelayan warga kecamatan Panai Tengah Labuhanbatu.

Kepala Polres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui PA Kasi Humas Iptu Agus E menyampaikan keberhasilan itu sebagai tindak lanjut penemuan tas berisi narkotika di atas boat di Perairan Sungai Barumun Tanjung Lumba Lumba Pantai Timur Pulau Sumatera, Jumat (22/7/2022) lalu. Dari tas temuan nelayan itu disita 20 bungkus narkotika jenis sabu.

Pihak Polsek Panai Tengah selanjutnya melakukan penyelidikan dengan cara mewawancarai nelayan penemukan sabu dan penyewa dua unit boat tersebut.

“Sejak, du pekan Sabtu – Minggu (23 – 31/7/2022) tim Gabungan Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan secara intensif,” beber Agus, Senin (1/8/2022) di Mapolres Labuhanbatu.

Tim yang dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu, lanjutnya berhasil mengamankan dua tersangka Agus Salim, warga Dusun IV Desa Sei Merdeka Kecamatan Panai Tengah Labuhanbatu dan Jainal Arifin, warga Dusun IV Desa Sei Merdeka Kecamatan Panai Tengah.

Dari pengembangan ke dua tersangka ini, katanya akhirnya dapat disita lagi 4 bungkus narkotika sabu yang telah disimpan di plastik asali hitam berat 3.603,34 gram.

“Kedua tersangka mengakui perbuatannya. Sengaja mencari tas berisi sabu, setelah mendapat informasi dari kawannya seprofesi nelayan. Lalu setelah berhasil menjaring, menyimpan dan menyisihkan dan dengan tujuan untuk dijual nantinya sebagai modal buat usaha,” kata Agus.

Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 112 Ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara

Sedangkan kedua tersangka masih dilakukan terus pengembangan Tim Gabungan Ditres Narkoba dengan Polres Labuhanbatu.

Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu mengakui penemuan sabu seberat 25 Kg itu telah menyelamatkan anak bangsa 2,5 juta jiwa dari kecanduan narkotika.

“Jika diasumsikan 1 gram dipergunakan oleh 10 orang, Adapun barang bukti 25 kg dapat menyelamatkan 2,5 juta jiwa,” pungkasnya. (fdh/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/