30.6 C
Medan
Sunday, June 2, 2024

Komisi II Minta Disdikbud Medan Awasi Kasek saat Pengangkatan Guru Honor

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Komisi II DPRD Medan, Sudari ST mengingatkan para Kepala Sekolah (Kasek) tingkat SD dan SMP se-Kota Medan untuk tidak sembarangan mengangkat guru honor baru dengan memberhentikan tenaga guru honor lama.

 Apalagi baru-baru ini ditemukan adanya indikasi seorang oknum kasek di Kota Medan yang menggunakan kekuasaannya untuk mengangkat anggota keluarganya menjadi tenaga honor di sekolah tempat ia bekerja, lalu memecat tenaga honor yang telah bekerja sebelumnya.

 Untuk itu, Sudari meminta Pemko Medan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) untuk memberikan perhatian serius terhadap para kasek yang menyalahgunakan kewenangannya.

 “Persoalan ini sering timbul, kita minta Disdikbud Kota Medan agar dapat memberikan perhatian serius dengan melakukan pengawasan sehingga Kepsek tidak sembarangan mengangkat guru honor, apalagi memanipulasi data,” tegas Sudari.

 Menurut Sekretaris DPD PAN Kota Medan itu, kasek yang terbukti melakukan pengangkatan guru secara sepihak harus diberikan sanksi tegas. “Kita berharap agar setiap pengangkatan tenaga guru honor atau operator di setiap sekolah harus atas rekomendasi Kadisdikbud,” ujarnya.

 Sehingga, sambung Sudari, pengangkatan guru honor yang ada di setiap sekolah di Kota Medan dilakukan sesuai dengan kebutuhan, bukan sesuai selera atau kepentingan oknum kepsek.

 “Ada saja masalah guru honor dan operator sekolah yang dipecat, mereka mengadu ke DPRD Medan. Setelah kita pelajari, ada indikasi oknum kepsek menyalahgunaka  kekuasaannya, lalu terjadi balas dendam dan akhirnya berdampak buruk terhadap proses belajar yang menjadi terganggu,” katanya.

 Menurut Sudari, Disdik Medan patut segera menyikapi hal ini secara serius dan mendalam, sehingga tidak menjadi persoalan serius ke depan. “Persoalan nasib guru honor yang saat ini saja belum terselesaikan, jangan lagi menambah masalah baru,” pungkasnya.

 Sebelumnya diberitakan, tiga dari lima mantan guru honorer di SD Negeri 066655, Jalan H.M. Yakub No.38, Pinang Baris Medan, mengadukan nasibnya ke kantor DPRD Kota Medan, Senin (24/7/2023). Mereka menyampaikan, bahwa ada lima orang guru honorer di SD Negeri 066655 Kota Medan yang telah dipecat secara sepihak.

 Adapun kelima orang guru honorer tersebut, yakni Eka Safitri (40), Choria Batubara (30), Edwarsyahputra (50), Novinda Indriani (24) dan Ayubela (24). Masing-masing guru tersebut sudah mengabdi bertahun-tahun lamanya di sekolah tersebut.

 Salah seorang guru honorer yang dipecat, Choria Batubara ketika ditemui di kantor DPRD Medan kepada wartawan mengatakan, kedatangan mereka ke kantor DPRD tersebut untuk mengadukan Kepala Sekolah SD Negri 066655, Aripah, karena dinilai sudah melakukan pemecatan sepihak terhadap mereka.

 “Saya sudah lebih kurang enam tahun lamanya mengajar di SD Negri 066655, namun anehnya tanpa ada kesalahan ataupun surat peringatan terlebih dahulu, Kepala Sekolah melakukan pemecatan, memberi surat dengan alasan dirumahkan,” ucap Choria.

 Parahnya lagi, saat diberhentikannya mereka, kasek tersebut justru memasukkan anaknya untuk bekerja sebagai guru honorer di sekolah tersebut. Terkait hal itu, mereka pun mengaku telah memegang bukti.

 “Kita sudah memegang bukti bahwa anak kandung Kepala Sekolah, Aripah saat ini bekerja sebagai guru honorer di sekolah tersebut,” tuturnya. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Komisi II DPRD Medan, Sudari ST mengingatkan para Kepala Sekolah (Kasek) tingkat SD dan SMP se-Kota Medan untuk tidak sembarangan mengangkat guru honor baru dengan memberhentikan tenaga guru honor lama.

 Apalagi baru-baru ini ditemukan adanya indikasi seorang oknum kasek di Kota Medan yang menggunakan kekuasaannya untuk mengangkat anggota keluarganya menjadi tenaga honor di sekolah tempat ia bekerja, lalu memecat tenaga honor yang telah bekerja sebelumnya.

 Untuk itu, Sudari meminta Pemko Medan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) untuk memberikan perhatian serius terhadap para kasek yang menyalahgunakan kewenangannya.

 “Persoalan ini sering timbul, kita minta Disdikbud Kota Medan agar dapat memberikan perhatian serius dengan melakukan pengawasan sehingga Kepsek tidak sembarangan mengangkat guru honor, apalagi memanipulasi data,” tegas Sudari.

 Menurut Sekretaris DPD PAN Kota Medan itu, kasek yang terbukti melakukan pengangkatan guru secara sepihak harus diberikan sanksi tegas. “Kita berharap agar setiap pengangkatan tenaga guru honor atau operator di setiap sekolah harus atas rekomendasi Kadisdikbud,” ujarnya.

 Sehingga, sambung Sudari, pengangkatan guru honor yang ada di setiap sekolah di Kota Medan dilakukan sesuai dengan kebutuhan, bukan sesuai selera atau kepentingan oknum kepsek.

 “Ada saja masalah guru honor dan operator sekolah yang dipecat, mereka mengadu ke DPRD Medan. Setelah kita pelajari, ada indikasi oknum kepsek menyalahgunaka  kekuasaannya, lalu terjadi balas dendam dan akhirnya berdampak buruk terhadap proses belajar yang menjadi terganggu,” katanya.

 Menurut Sudari, Disdik Medan patut segera menyikapi hal ini secara serius dan mendalam, sehingga tidak menjadi persoalan serius ke depan. “Persoalan nasib guru honor yang saat ini saja belum terselesaikan, jangan lagi menambah masalah baru,” pungkasnya.

 Sebelumnya diberitakan, tiga dari lima mantan guru honorer di SD Negeri 066655, Jalan H.M. Yakub No.38, Pinang Baris Medan, mengadukan nasibnya ke kantor DPRD Kota Medan, Senin (24/7/2023). Mereka menyampaikan, bahwa ada lima orang guru honorer di SD Negeri 066655 Kota Medan yang telah dipecat secara sepihak.

 Adapun kelima orang guru honorer tersebut, yakni Eka Safitri (40), Choria Batubara (30), Edwarsyahputra (50), Novinda Indriani (24) dan Ayubela (24). Masing-masing guru tersebut sudah mengabdi bertahun-tahun lamanya di sekolah tersebut.

 Salah seorang guru honorer yang dipecat, Choria Batubara ketika ditemui di kantor DPRD Medan kepada wartawan mengatakan, kedatangan mereka ke kantor DPRD tersebut untuk mengadukan Kepala Sekolah SD Negri 066655, Aripah, karena dinilai sudah melakukan pemecatan sepihak terhadap mereka.

 “Saya sudah lebih kurang enam tahun lamanya mengajar di SD Negri 066655, namun anehnya tanpa ada kesalahan ataupun surat peringatan terlebih dahulu, Kepala Sekolah melakukan pemecatan, memberi surat dengan alasan dirumahkan,” ucap Choria.

 Parahnya lagi, saat diberhentikannya mereka, kasek tersebut justru memasukkan anaknya untuk bekerja sebagai guru honorer di sekolah tersebut. Terkait hal itu, mereka pun mengaku telah memegang bukti.

 “Kita sudah memegang bukti bahwa anak kandung Kepala Sekolah, Aripah saat ini bekerja sebagai guru honorer di sekolah tersebut,” tuturnya. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/