Motif Pembunuhan Toke Botot Terkuak
MEDAN- Dalam tempo beberapa jam dua pelaku pembunuh Husein (52), warga Jalan Palang Merah Blok IV Kesawan Medan Barat, yang ditemukan membusuk di tempat sampah Jalan Batangkuis, Pasar X Dusun II Percut Seituan, Kamis (30/8) malam kemarin, berhasil diamankan personel Polsekta Percut Seituan, Jumat (31/8) pagi.
Motif pembunuhan tersebut dilatarbelakangi dendam. Pelaku tidak terima karena dituduh mencuri oleh korban. Untuk itu pelaku nekat menghabisi korbanya di tempat sampah belakang gudang botot milik saudara korban bernama Air.
Kedua pelaku yang diamankan Polisi yakni Bahri Pohan alias Syamsul (21), warga Desa Sena, Batangkuis Percut Seituan, dan Amsil Ghossani Hasibuan alias Sani (20), warga Desa Sena Batangkuis, Percut Seitua.
Sementara Syamsul, dibekuk dikediamannya sedangkan Amsil menyerahkan diri. Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka nekat menghabisi nyawa adik majikannya itu, karena tak terima dituduh mencuri barang botot.
“Syamsul ditangkap di rumahnya di Desa Sena, Batangkuis sedangkan Sani menyerahkan diri ke Polsekta Percut Seituan karena merasa bersalah,” ujar Kapolsekta Percut Seituan, Kompol Maringan Simanjuntak, Jumat (31/8).
Dari pemeriksaan yang dilakukan petugas, sambung kapolsek, motif pembunuhan ini dilatarbelakangi sakit hati. “Sani merupakan pekerja penjaga gudang. Dia tidak senang karena pernah dituduh mencuri oleh korban. Sani juga kecewa karena gajinya dipotong korban, untuk membayar biaya listrik gudang botot,’’ jelas kapolsek.
Pelaku yang tinggal digudang, mengajak Syamsul untuk melakukan pembunuhan. “Syamsul ini ternyata pernah juga bekerja di gudang itu dan mengaku sakit hati juga dengan korban,” bebernya.
Karena keduanya pernah sakit hati terhadap korban, make mereka sepakat untuk merencanakan pembunuhan. Mereka mengeksekusi korban keesokan. “Keduanya memukul korban dengan balok dan besi. Kemudian mereka menjerat leher korban dengan tali hingga tewas. Korban dalam kondisi tak bernyawa diseret juga dibuang ke lubang sampah belakang gudang. Para pelaku kemudian melarikan sepeda motor dan dua ponsel milik korban,” ucapnya.
Jenazah Husein ditemukan oleh adiknya Amir (60), Kamis (30/8) sore dengan tubuh membusuk di lubang sampah belakang gudang botot. “Dari penyelidikan, kita sudah mencurigai Sani karena dia tidak ada di tempat saat olah TKP. Istrinya juga bilang mereka pindah dari gudang itu pada hari Minggu. Jadi dari awal kita sudah mencurigai Sani. Kedua tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara,” tegasnya.
Sani mengaku nekat membunuh korban, karena dirinya sakit hati dan tak terima atas perlakuan korban yang menuduh mencuri. “Muncul niat saya mengajak Syamsul, karena dia juga pernah kerja disini dan pernah juga sakit hati dengan korban. Saya dituduh mencuri dan gaji saya dipotong, padahal saya tak pernah mencuri. Saya mengajak istri saya pindah dari tempat botot itu. Yang pada akhirnya kami menghabisi korban. Untuk menghilangkan jejak, korban kami tanam di tempat sampah,” ujarnya.(jon)
Berita sebelumnya: Pria Tua Korban Pembunuhan Ditemukan di Tempat Sampah