JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti laporan tentang dugaan penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial oleh Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru. Pelapornya adalah advokat Muannas Al Aidid yang menganggap unggahan-unggahan Jonru di berbagai media dosial berpotensi menimbulkan konflik.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, penyidik berencana meminta keterangan para ahli untuk mendalami laporan tentang Jonri. “Tentunya namanya laporan kami terima. Setelah itu Krimsus akan melakukan penyidikan kasus itu nanti setelah kami meminta konfirmasi dari para saksi dan saksi ahli,” kata Argo Yuwono di kantornya, Jumat (1/9).
Argo menambahkan, keterangan saksi, ahli, dan bukti akan menunjukkan apakah Jonru telah memenuhi unsur pidana dalam laporan Muannas tersebut. Hanya saja, Argo masih merahasiakan konten unggahan Jonru yang diperkarakan.
Namun, kata Argo, polisi akan meminta pendapat ahli tentang berbagai unggahan Jonru di medsos. Ahli yang akan dihadirkan adalah pakar bahasa ilmu pidana.
“Nanti kami periksa dulu. Kira-kira yang (pidana) itu apa. Kemudian perkataan dia atau tulisan dia apakah itu pidana apa bukan,” jelas Argo.
Sebelumnya Muannas melaporkan Jonru ke Polda Metro Jaya, Kamis (31/8). Muannas menilai, unggahan Jonru berpotensi memecah belah bangsa dan meresahkan masyarakat
“Postingan akun antara bulan Maret sampai Agustus 2017 yang diduga provokatif dan dapat membahayakan keutuhan bangsa,” kata Muannas.
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti laporan tentang dugaan penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial oleh Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru. Pelapornya adalah advokat Muannas Al Aidid yang menganggap unggahan-unggahan Jonru di berbagai media dosial berpotensi menimbulkan konflik.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, penyidik berencana meminta keterangan para ahli untuk mendalami laporan tentang Jonri. “Tentunya namanya laporan kami terima. Setelah itu Krimsus akan melakukan penyidikan kasus itu nanti setelah kami meminta konfirmasi dari para saksi dan saksi ahli,” kata Argo Yuwono di kantornya, Jumat (1/9).
Argo menambahkan, keterangan saksi, ahli, dan bukti akan menunjukkan apakah Jonru telah memenuhi unsur pidana dalam laporan Muannas tersebut. Hanya saja, Argo masih merahasiakan konten unggahan Jonru yang diperkarakan.
Namun, kata Argo, polisi akan meminta pendapat ahli tentang berbagai unggahan Jonru di medsos. Ahli yang akan dihadirkan adalah pakar bahasa ilmu pidana.
“Nanti kami periksa dulu. Kira-kira yang (pidana) itu apa. Kemudian perkataan dia atau tulisan dia apakah itu pidana apa bukan,” jelas Argo.
Sebelumnya Muannas melaporkan Jonru ke Polda Metro Jaya, Kamis (31/8). Muannas menilai, unggahan Jonru berpotensi memecah belah bangsa dan meresahkan masyarakat
“Postingan akun antara bulan Maret sampai Agustus 2017 yang diduga provokatif dan dapat membahayakan keutuhan bangsa,” kata Muannas.