25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Satgas Kota Medan Patroli ke Sekolah-sekolah, Kedapatan Gelar PTM Disanksi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pembelajaran tatap muka atau PTM di Provinsi Sumatera Utara sudah diperbolehkan khusus daerah yang berada di level II dan III, serta tidak berada di zona merah Covid-19. Sedangkan Medan, masih dilarang membuka PTM karena berada di zona merah Covid-19 dan Level 4. Meski masih dilarang, ditemukan masih ada sejumlah sekolah di Kota Medan yang kedapatan ‘kucing-kucingan’ menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di masa PPKM Level 4.

Ilustrasi.

Mengantisipasi hal ini, Wali Kota Medan Bobby Nasution bakal mengambil tindakan. Bagi sekolah yang berani gelar PTM, Pemko Medan akan memberikan sanksi kepada pihak sekolah.
Bobby menegaskan, khusus sekolah swasta, sanksi tersebut akan diberikan kepada setiap pimpinan sekolah yang melanggar aturan, terkhusus kepada pihak yayasan sekolah tersebut. “Awas bagi sekolah yang nekat gelar PTM. Kami gak main-main, akan kami beri sanksi. Saat ini kita masih kaji sanksinya,” tegas Bobby, Senin (30/8) sore.

Tak hanya pihak sekolah, lanjut Bobby, pihaknya juga akan memberi teguran kepada guru-guru jika kedapatan melakukan belajar tatap muka. “Itu semuanya akan kita berikan teguran, begitu juga dengan guru-gurunya. Nah ini yang harus benar-benar bisa kita tetapkan,” kata Bobby lagi.

Dikatakan Bobby, saat ini Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Pendidikan juga tengah memantau sekolah-sekolah yang berpotensi melakukan belajar tatap muka secara diam-diam. “Ini akan kita tegur, yang pertama sekali harus itu anak-anaknyan

dikembalikan dulu, jangan dulu melakukan pembelajaran tatap muka,” ujarnya.
Bobby juga menuturkan, saat ini pihaknya tengah melakukan upaya pencegahan berupa patroli di tiap-tiap kecamatan yang ada di Kota Medan. Hal ini untuk mengurangi potensi adanya sekolah yang membandel dan tidak mematuhi aturan untuk tidak menggelar PTM di masa PPKM Level 4.

“Kita terus melakukan pencegahan dengan patroli, kita sudah minta juga kepada teman-teman, khususnya di kewilayahan. Seperti kemarin itu kita lakukan patroli sekolah mana yang melakukan tatap muka,” tutur Bobby.

Bobby menerangkan, dari temuan di lapangan, terdapat banyak modus belajar tatap muka yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi, salah satunya para siswa tidak menggunakan seragam saat pergi ke sekolah maupun saat berada di lingkungan sekolah.

Untuk itu, Bobby mengimbau seluruh unsur tenaga pendidik agar memahami hal-hal penting yang perlu diperhatikan sebelum sekolah tatap muka dilakukan di Kota Medan.”Yang paling penting ke depannya, semua guru, semua pelayan pendidikan, inikan sudah kita sampaikan standar-standar untuk melakukan sekolah tatap muka. Saya katakan semua sudah divaksinasi bagi pelayan pendidikan. Kemudian juga orangtua muridnya, seperti apa anaknya, apakah sudah divaksin. Nah ini yang masih kita kebut, makanya kondisi beberapa kegiatan juga dengan TNI/Polri banyak yang fokus untuk adek-adek kita yang ke depannya akan melakukan sekolah tatap muka,” ungkapnya.

Bobby kembali menjelaskan, bahwa saat ini, sebagai kota yang masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah belum bisa dilakukan.
“Untuk Kota Medan disampaikan Pak Gubernur, belum diperbolehkan untuk belajar tatap muka karena masih menerapkan PPKM Level 4. Bersamaan dengan Kota Siantar yang tidak boleh memberlakukan belajar tatap muka,” jelasnya.

Aturan ini, lanjut Bobby, diperuntukkan bagi keselamatan anak-anak dan seluruh warga Kota Medan. “Di mana aturan ini hanya untuk melindungi masyarakat Kota Medan terkhusus adik-adik kita, anak-anak kita, karena faktornya sangat banyak sekali kalau tatap muka ini, bukan hanya di dalam sekolah,” kata Bobby.

Untuk menggelar PTM di sekolah, lanjut Bobby, tak cukup hanya memperhatikan protokol kesehatan yang diterapkan di dalam sekolah, namun juga harus memperhatikan protokol kesehatan di luar sekolah. “Mungkin kalau dalam sekolah lebih mudah dan lebih gampang kita untuk mengontrolnya, yang susah itu di luar sekolah, ada makan siang, jajan lagi istirahatnya. Sudah begitu, pulang ada yang naik kendaraan umum. Kita belum tahu kendaraan umumnya seperti apa ini yang perlu benar-benar kita pastikan, sehingga belum diperbolehkan sekolah tatap muka di Kota Medan,” pungkas Bobby.

Sementara itu, PTM di seluruh sekolah Kabupaten Deliserdang mulai efektif berjalan 6 September 2021. Pembelajaran dilakukan dua kali dalam sepekan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Demikian disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Deliserdang, M Yusuf Siregar, setelah meninjau simulasi belajar mengajar tatap muka di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 4 Jalan Sultan Serdang Dusun V, Gang Pendidikan, Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa.

“Teknis dalam pembelajaran Senin mendatang, peserta didik hanya dua kali datang ke sekolah dengan waktu dua jam mengikuti pelajaran. Tidak lagi ada simulasi,” ujar M Yusuf Siregar didampingi Kadis Pendidikan Deli Serdang, Timur Tumanggor; Asisten I, Drs Citra Effendi Capah dan Kepala Sekolah SMP Negeri 4, Mara Jaman Hasibuan, Selasa (31/8).

Yusuf menyebut, kunjungan ke SMP Negeri 4 ini untuk mengetahui sejauh mana persiapan dalam menghadapi belajar mengajar tatap muka. “Setelah melihat secara langsung tadi, persiapan SMP Negeri 4 sudah maksimal. Artinya, penerapan prokes telah dijalankan. Begitu pun, kepada seluruh sekolah di Kabupaten Deli Serdang, untuk menyiapkan pencuci tangan, masker dan handsanitizer. Tujuannya pencegahan dan penanggulangan covid-19 terhadap peserta didik,” paparnya.

Yusuf mengatakan, pembelajaran tatap muka yang dilaksanakan di seluruh sekolah Kabupaten Deli Serdang, berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri kesehatan dan Menteri Dalam Negeri No. 03/KB/2021, No. 384 Tahun 2021, No. HK.01.08/MENKES/4242/2021 dan No. 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

“Dalam keputusan itu, pembelajaran diperbolehkan dengan syarat daerah kategori level 3. Kabupaten Deliserdang sendiri berada di level dimaksud. Dengan demikian, belajar mengajar tatap muka di seluruh sekolah efektif dilaksanakan pekan depan dengan sebelumnya melakukan simulasi dilaksanakan di 22 sekolah dasar negeri (SDN) dan 22 sekolah menengah pertama negeri (SMPN) dimulai 30 Agustus 2021, sampai lima hari. Pelaksanaannya juga menindaklanjuti Instruksi Gubernur Sumut dan Bupati Deli Serdang,” urainya.

Kepala Dinas Pendidikan Deliserdang, Timur Tumanggor, menambahkan, para siswa mengikuti belajar mengajar tatap muka terbatas dengan jumlah 20 orang. Sedangkan bagi peserta didik yang tak mengikuti pembelajaran tetap masih mengikuti sistem daring.

“Di dalam satu ruang paling banyak 15 atau 20 siswa. Materi pelajaran diberikan oleh guru terhadap murid umum seperti biasa. Tidak ada istirahat dan kantin sekolah tak buka. Oleh karenanya, usai belajar mengajar tatap muka langsung pulang,” pungkas Timur Tumanggor.

Dari Kota Binjai, Wali Kota Binjai, H Amir Hamzah mengatakan, Pemko Binjai sudah menggelar rapat menindaklanjuti Ingubsu terkait PTM. “Insya Allah kita akan melaksanakan PTM pada minggu kedua September 2021. Tetapi, di kelurahan yang masih zona merah, tidak dapat dilakukan proses belajar mengajar,” ujar Amir saat dimintai tanggapannya usai mengikuti video Konfrens dengan Presiden Joko Widodo di Pondok Pesantren Sabilul Mukminin, Jalan Sawi, Kelurahan Payaroba, Binjai Barat, Selasa (31/8).

Mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Binjai ini bilang, Pemko akan membatasi jumlah siswa yang mengikuti PTM. Begitu juga dengan teknis pembelajarannya bagaimana, hal tersebut akan disesuaikan. “Kita sesuaikan (teknis PTM), kita batasi hanya 25 sampai 50 persen. Kita sesuai dengan jumlah siswa (di sekolah). Kita tengok grafik Covid, apakah semakin menurun,” ujar dia.

Pada kesempata itu, Amir bersama unsur forkopimda Binjai mendampingi Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Sumut, Brigjen TNI Asep Jauhari Puja Laksana yang menggelar vaksinasi massal kepada pelajar. Ada tiga lokasi vaksinasi massal yang digelar BIN menggandeng Pemko Binjai.

Selain di ponpes, juga digelar vaksinasi massal kepada pelajar di SMAN 5 dan SMPN 1 Binjai. BNN menggelar vaksinasi kepada masyarakat di Puskesmas Pembantu Kelurahan Berngam, Binjai Kota.

Informasi dirangkum, sejauh ini Kota Binjai tidak pada level empat. Dari 38 kelurahan di Kota Binjai, ada 11 kelurahan saat ini yang dinyatakan zona merah.

Vaksinasi dan PTM baru dapat digelar dengan harus mengantongi izin dari orang tua. Artinya, orang tua murid harus menandatangi sepotong surat yang menyatakan anaknya setuju divaksin dan setuju proses PTM digelar oleh Dinas Pendidikan.

Sementara, Kabinda Sumut, Brigjen TNI Asep Jauhari menyatakan, pihaknya menyiapkan 5.000 dosis vaksin untuk disuntikan kepada pelajar di Kota Binjai. “Sebenarnya permasalahan prioritas ini, pemerintah dari Jakarta menyampaikan, di luar ibu kota provinsi. Ya seperti ini ada Binjai, Langkat, Deliserdang. Untuk kali ini, kita siapkan lima ribu dosis,” kata dia.

Mantan Kepala Biro Sumber Daya Manusia BIN ini merincikan lima ribu dosis dimaksud ke mana saja sasarannya. “Dua ribu lima ratus saya upayakan di sini, untuk santri dan madrasah-madrasah. Dua ribu lagi untuk pelajar SMP dan SMA yang dilaksanakan di SMP 1 dan SMA 5. Sementara lima ratus dosis lagi saya laksanakan ke masyarakat dengan cara door to door,” pungkas Asep.

Sementara itu, PTM di Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kota Padangsidimpuan akan mulai 2 September 2021. Namun proses belajar mengajar yang dimaksud harus mengikuti protokol kesehatan yang ketat. “Ya Insya Allah sejalan dengan masuknya daerah Tapsel dan Kota Padangsidimpuan zona kuning, maka mulai 2 September akan melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas,” kata Kepala Cabang Dinas Pendidikan Sidimpuan Provinsi Sumut, Pahri Siregar, melalui Kepala Seksi Ketenagaan SMA dan Pendidikan Khusus, Al Benny Hevi Damanik, Selasa (31/8).
PKS Apresiasi Gubsu

Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Sumut, Hendro Susanto meminta seluruh lapisan masyarakat Sumatera Utara diajak mengawal pelaksanaan PTM terbatas di Sumut mulai hari ini. Tanpa pengawasan bersama, pelaksanaan PTM dinilai tidak dapat berjalan dengan baik.

“Kami mengajak semua pihak agar mengawasi jalannya PTM terbatas ini dengan seksama dan kritis. Sehingga pelaksanaannya dapat on the track. So, mari kita kawal bersama,” kata Hendro Susanto kepada wartawan di Medan, Selasa (31/8).

Pihaknya sangat apresiasi kebijakan pembukaan PTM terbatas oleh Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, usai melakukan rapat koordinasi secara daring dengan seluruh kepala daerah pada Senin kemarin.

Menurut Hendro, kebijakan ini menjadi jawaban atas usulan FPKS DPRD Sumut atas banyaknya keluhan dari masyarakat terkait pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang diberlakukan selama pandemi Covid-19.
Usulan untuk memulai PTM dengan mematuhi ketentuan dari pemerintah merupakan hal yang terus mereka dorong sejak Desember 2020. Dalam hal ini, pihaknya beberapa kali menyampaikan kritik kepada Gubsu Edy yang sebelumnya enggan memberi izin dengan alasan kesehatan dan potensi penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah.

“Kita sebagai partai pengusung harus kritis pada Gubsu agar beliau mau mendengar masukan dari masyarakat di bawah. Jadi kita apresiasi Gubsu dalam hal ini. PKS terus berupaya keras agar PTM ini berjalan sesuai dengan SKB 4 menteri yang kami catat ada 6 poinnya. Kami meminta agar Gubsu segera melaksanakan rapat koordinasi dengan kepala daerah tingkat II se-Sumut untuk memastikan kesiapan PTM tersebut,” kata ketua Komisi A DPRDSU tersebut.

Selain mengapresiasi Gubsu Edy, FPKS mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlalu euforia atas munculnya izin PTM tersebut. Menurutnya berbagai ketentuan yang mengiringi pelaksanaan PTM harus tetap dilaksanakan mengingat hal tersebut untuk keselamatan bersama.
“PKS meminta agar masyarakat khusunya para orangtua jangan euforia berlebih, tetap patuhi 5M dan vaksin bagi yang belum. Buat anak-anak yang usia minimal 12 tahun, ketersediaan vaksin masih kurang. Ini memang kendala di Sumut. Dalam hal ini tentu Pemprovsu harus terus berkomunikasi dengan pusat untuk memenuhi kuota vaksin untuk anak,” pungkas legislator Dapil Binjai-Langkat tersebut.

Infrastruktur Prokes

PTM terbatas yang dilaksanakan di daerah non zona merah dan non-PPKM Level 4 di Sumut, juga disambut baik karena Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang selama ini diterapkan dianggap tidak efektif.

“Pelaksanaan PTM terbatas harus tetap memerhatikan kesiapan sekolah dalam hal infrastruktur protokol kesehatan (prokes). Sebab, infrastruktur yang ada di sekolah tidak merata,” kata pengamat pendidikan dari Universitas Negeri Medan, Dionisius Sihombing.
Menurutnya selain menyulitkan bagi peserta didik, PJJ atau daring yang selama ini diterapkan juga menyulitkan satuan pendidikan. “Tapi, perlu dipastikan infrastruktur untuk prokes itu ada dan baik. Untuk itu, kepala Dinas Pendidikan harus bicara dengan kepala sekolah untuk membicarakan secara teknis PTM dan infrastruktur prokes ini,” kata Ketua Lembaga Konsultan Pendidikan Citra Sumut itu.

Dengan melakukan pemetaan persiapan sekolah melaksanakan PTM terbatas, maka bisa diketahui mana sekolah yang infrastrukturnya memadai, mana yang tidak. “Kalau sekolahnya, infrastruktur prokesnya tidak memenuhi, harus jadi perhatian dan hati-hati. Jangan sampai menjadi masalah baru pula,” tegasnya.

Selain memastikan kesiapan infrastrukturnya, satuan pendidikan harus memberikan keyakinan agar sekolah benar-benar melaksanakan PTM dengan baik. Dengan ini, masyarakat akan yakin bahwa PTM terbatas tidak menimbulkan masalah baru.

“Aturan itu harus tegas. Pemerintah melarang daerah di level IV. Harus siap dengan risiko nantinya. Kita selaku warga negara yang baik harus taat dengan peraturan dibuat pemerintah,” pungkasnya.

Sementara itu, Pengamat Pendidikan Sumut, Dionisius Sihombing, M.Si mengatakan, pelaksanaan PTM harus mengutamakan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan memperkuat infrastruktur protokol kesehatan di masing-masing sekolah yang menerapkan belajar langsung sekolah.

Dionisius yang juga Ketua Lembaga Konsultan Pendidikan Citra Sumut menjelaskan, selama ini pembelajaran jarak jauh atau daring menyulitkan satuan pendidikan. Karenanya, ia menyambut baik rencana pelaksanaan PTM terbatas ini. “Tapi, perlu dipastikan infrastruktur untuk protokol kesehatan itu ada dan baik. Untuk itu, Kepala Dinas Pendidikan harus bicara dengan kepala sekolah untuk membicarakan secara teknis PTM dan infrastruktur Prokes,” kata Dionisius.

Dengan melakukan pemetaan persiapan sekolah melaksanakan PTM terbatas, maka bisa diketahui mana sekolah yang infrastrukturnya memadai, mana yang tidak. “Kalau sekolahnya, infrastruktur prokesnya tidak memenuhi, harus jadi perhatian dan hati-hati. Jangan sampai menjadi masalah baru pula,” tegasnya.

Selain memastikan kesiapan infrastrukturnya, satuan pendidikan juga harus memberikan keyakinan agar sekolah benar-benar melaksanakan PTM dengan baik. Dengan ini, masyarakat akan yakin bahwa PTM terbatas tidak menimbulkan masalah baru. “Aturan itu harus tegas. Pemerintah melarang daerah di level IV. Harus siap dengan resiko nantinya. Kita selaku warga negara yang baik harus taat dengan peraturan dibuat pemerintah,” tandasnya.

Diketahui, pelaksanaan PTM terbatas ini diatur melalui Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/39/INST/2021 tentang pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di masa pandemi Covid-19 di Sumut. Instruksi ini ditujukan kepada bupati/wali kota se-Sumut. Di Sumut, Kota Medan dan Siantar berstatus daerah PPKM level 4. Sementara Toba dan Simalungun berstatus zona merah. (map/ted/gus/prn/bbs)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pembelajaran tatap muka atau PTM di Provinsi Sumatera Utara sudah diperbolehkan khusus daerah yang berada di level II dan III, serta tidak berada di zona merah Covid-19. Sedangkan Medan, masih dilarang membuka PTM karena berada di zona merah Covid-19 dan Level 4. Meski masih dilarang, ditemukan masih ada sejumlah sekolah di Kota Medan yang kedapatan ‘kucing-kucingan’ menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di masa PPKM Level 4.

Ilustrasi.

Mengantisipasi hal ini, Wali Kota Medan Bobby Nasution bakal mengambil tindakan. Bagi sekolah yang berani gelar PTM, Pemko Medan akan memberikan sanksi kepada pihak sekolah.
Bobby menegaskan, khusus sekolah swasta, sanksi tersebut akan diberikan kepada setiap pimpinan sekolah yang melanggar aturan, terkhusus kepada pihak yayasan sekolah tersebut. “Awas bagi sekolah yang nekat gelar PTM. Kami gak main-main, akan kami beri sanksi. Saat ini kita masih kaji sanksinya,” tegas Bobby, Senin (30/8) sore.

Tak hanya pihak sekolah, lanjut Bobby, pihaknya juga akan memberi teguran kepada guru-guru jika kedapatan melakukan belajar tatap muka. “Itu semuanya akan kita berikan teguran, begitu juga dengan guru-gurunya. Nah ini yang harus benar-benar bisa kita tetapkan,” kata Bobby lagi.

Dikatakan Bobby, saat ini Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Pendidikan juga tengah memantau sekolah-sekolah yang berpotensi melakukan belajar tatap muka secara diam-diam. “Ini akan kita tegur, yang pertama sekali harus itu anak-anaknyan

dikembalikan dulu, jangan dulu melakukan pembelajaran tatap muka,” ujarnya.
Bobby juga menuturkan, saat ini pihaknya tengah melakukan upaya pencegahan berupa patroli di tiap-tiap kecamatan yang ada di Kota Medan. Hal ini untuk mengurangi potensi adanya sekolah yang membandel dan tidak mematuhi aturan untuk tidak menggelar PTM di masa PPKM Level 4.

“Kita terus melakukan pencegahan dengan patroli, kita sudah minta juga kepada teman-teman, khususnya di kewilayahan. Seperti kemarin itu kita lakukan patroli sekolah mana yang melakukan tatap muka,” tutur Bobby.

Bobby menerangkan, dari temuan di lapangan, terdapat banyak modus belajar tatap muka yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi, salah satunya para siswa tidak menggunakan seragam saat pergi ke sekolah maupun saat berada di lingkungan sekolah.

Untuk itu, Bobby mengimbau seluruh unsur tenaga pendidik agar memahami hal-hal penting yang perlu diperhatikan sebelum sekolah tatap muka dilakukan di Kota Medan.”Yang paling penting ke depannya, semua guru, semua pelayan pendidikan, inikan sudah kita sampaikan standar-standar untuk melakukan sekolah tatap muka. Saya katakan semua sudah divaksinasi bagi pelayan pendidikan. Kemudian juga orangtua muridnya, seperti apa anaknya, apakah sudah divaksin. Nah ini yang masih kita kebut, makanya kondisi beberapa kegiatan juga dengan TNI/Polri banyak yang fokus untuk adek-adek kita yang ke depannya akan melakukan sekolah tatap muka,” ungkapnya.

Bobby kembali menjelaskan, bahwa saat ini, sebagai kota yang masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah belum bisa dilakukan.
“Untuk Kota Medan disampaikan Pak Gubernur, belum diperbolehkan untuk belajar tatap muka karena masih menerapkan PPKM Level 4. Bersamaan dengan Kota Siantar yang tidak boleh memberlakukan belajar tatap muka,” jelasnya.

Aturan ini, lanjut Bobby, diperuntukkan bagi keselamatan anak-anak dan seluruh warga Kota Medan. “Di mana aturan ini hanya untuk melindungi masyarakat Kota Medan terkhusus adik-adik kita, anak-anak kita, karena faktornya sangat banyak sekali kalau tatap muka ini, bukan hanya di dalam sekolah,” kata Bobby.

Untuk menggelar PTM di sekolah, lanjut Bobby, tak cukup hanya memperhatikan protokol kesehatan yang diterapkan di dalam sekolah, namun juga harus memperhatikan protokol kesehatan di luar sekolah. “Mungkin kalau dalam sekolah lebih mudah dan lebih gampang kita untuk mengontrolnya, yang susah itu di luar sekolah, ada makan siang, jajan lagi istirahatnya. Sudah begitu, pulang ada yang naik kendaraan umum. Kita belum tahu kendaraan umumnya seperti apa ini yang perlu benar-benar kita pastikan, sehingga belum diperbolehkan sekolah tatap muka di Kota Medan,” pungkas Bobby.

Sementara itu, PTM di seluruh sekolah Kabupaten Deliserdang mulai efektif berjalan 6 September 2021. Pembelajaran dilakukan dua kali dalam sepekan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Demikian disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Deliserdang, M Yusuf Siregar, setelah meninjau simulasi belajar mengajar tatap muka di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 4 Jalan Sultan Serdang Dusun V, Gang Pendidikan, Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa.

“Teknis dalam pembelajaran Senin mendatang, peserta didik hanya dua kali datang ke sekolah dengan waktu dua jam mengikuti pelajaran. Tidak lagi ada simulasi,” ujar M Yusuf Siregar didampingi Kadis Pendidikan Deli Serdang, Timur Tumanggor; Asisten I, Drs Citra Effendi Capah dan Kepala Sekolah SMP Negeri 4, Mara Jaman Hasibuan, Selasa (31/8).

Yusuf menyebut, kunjungan ke SMP Negeri 4 ini untuk mengetahui sejauh mana persiapan dalam menghadapi belajar mengajar tatap muka. “Setelah melihat secara langsung tadi, persiapan SMP Negeri 4 sudah maksimal. Artinya, penerapan prokes telah dijalankan. Begitu pun, kepada seluruh sekolah di Kabupaten Deli Serdang, untuk menyiapkan pencuci tangan, masker dan handsanitizer. Tujuannya pencegahan dan penanggulangan covid-19 terhadap peserta didik,” paparnya.

Yusuf mengatakan, pembelajaran tatap muka yang dilaksanakan di seluruh sekolah Kabupaten Deli Serdang, berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri kesehatan dan Menteri Dalam Negeri No. 03/KB/2021, No. 384 Tahun 2021, No. HK.01.08/MENKES/4242/2021 dan No. 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

“Dalam keputusan itu, pembelajaran diperbolehkan dengan syarat daerah kategori level 3. Kabupaten Deliserdang sendiri berada di level dimaksud. Dengan demikian, belajar mengajar tatap muka di seluruh sekolah efektif dilaksanakan pekan depan dengan sebelumnya melakukan simulasi dilaksanakan di 22 sekolah dasar negeri (SDN) dan 22 sekolah menengah pertama negeri (SMPN) dimulai 30 Agustus 2021, sampai lima hari. Pelaksanaannya juga menindaklanjuti Instruksi Gubernur Sumut dan Bupati Deli Serdang,” urainya.

Kepala Dinas Pendidikan Deliserdang, Timur Tumanggor, menambahkan, para siswa mengikuti belajar mengajar tatap muka terbatas dengan jumlah 20 orang. Sedangkan bagi peserta didik yang tak mengikuti pembelajaran tetap masih mengikuti sistem daring.

“Di dalam satu ruang paling banyak 15 atau 20 siswa. Materi pelajaran diberikan oleh guru terhadap murid umum seperti biasa. Tidak ada istirahat dan kantin sekolah tak buka. Oleh karenanya, usai belajar mengajar tatap muka langsung pulang,” pungkas Timur Tumanggor.

Dari Kota Binjai, Wali Kota Binjai, H Amir Hamzah mengatakan, Pemko Binjai sudah menggelar rapat menindaklanjuti Ingubsu terkait PTM. “Insya Allah kita akan melaksanakan PTM pada minggu kedua September 2021. Tetapi, di kelurahan yang masih zona merah, tidak dapat dilakukan proses belajar mengajar,” ujar Amir saat dimintai tanggapannya usai mengikuti video Konfrens dengan Presiden Joko Widodo di Pondok Pesantren Sabilul Mukminin, Jalan Sawi, Kelurahan Payaroba, Binjai Barat, Selasa (31/8).

Mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Binjai ini bilang, Pemko akan membatasi jumlah siswa yang mengikuti PTM. Begitu juga dengan teknis pembelajarannya bagaimana, hal tersebut akan disesuaikan. “Kita sesuaikan (teknis PTM), kita batasi hanya 25 sampai 50 persen. Kita sesuai dengan jumlah siswa (di sekolah). Kita tengok grafik Covid, apakah semakin menurun,” ujar dia.

Pada kesempata itu, Amir bersama unsur forkopimda Binjai mendampingi Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Sumut, Brigjen TNI Asep Jauhari Puja Laksana yang menggelar vaksinasi massal kepada pelajar. Ada tiga lokasi vaksinasi massal yang digelar BIN menggandeng Pemko Binjai.

Selain di ponpes, juga digelar vaksinasi massal kepada pelajar di SMAN 5 dan SMPN 1 Binjai. BNN menggelar vaksinasi kepada masyarakat di Puskesmas Pembantu Kelurahan Berngam, Binjai Kota.

Informasi dirangkum, sejauh ini Kota Binjai tidak pada level empat. Dari 38 kelurahan di Kota Binjai, ada 11 kelurahan saat ini yang dinyatakan zona merah.

Vaksinasi dan PTM baru dapat digelar dengan harus mengantongi izin dari orang tua. Artinya, orang tua murid harus menandatangi sepotong surat yang menyatakan anaknya setuju divaksin dan setuju proses PTM digelar oleh Dinas Pendidikan.

Sementara, Kabinda Sumut, Brigjen TNI Asep Jauhari menyatakan, pihaknya menyiapkan 5.000 dosis vaksin untuk disuntikan kepada pelajar di Kota Binjai. “Sebenarnya permasalahan prioritas ini, pemerintah dari Jakarta menyampaikan, di luar ibu kota provinsi. Ya seperti ini ada Binjai, Langkat, Deliserdang. Untuk kali ini, kita siapkan lima ribu dosis,” kata dia.

Mantan Kepala Biro Sumber Daya Manusia BIN ini merincikan lima ribu dosis dimaksud ke mana saja sasarannya. “Dua ribu lima ratus saya upayakan di sini, untuk santri dan madrasah-madrasah. Dua ribu lagi untuk pelajar SMP dan SMA yang dilaksanakan di SMP 1 dan SMA 5. Sementara lima ratus dosis lagi saya laksanakan ke masyarakat dengan cara door to door,” pungkas Asep.

Sementara itu, PTM di Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kota Padangsidimpuan akan mulai 2 September 2021. Namun proses belajar mengajar yang dimaksud harus mengikuti protokol kesehatan yang ketat. “Ya Insya Allah sejalan dengan masuknya daerah Tapsel dan Kota Padangsidimpuan zona kuning, maka mulai 2 September akan melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas,” kata Kepala Cabang Dinas Pendidikan Sidimpuan Provinsi Sumut, Pahri Siregar, melalui Kepala Seksi Ketenagaan SMA dan Pendidikan Khusus, Al Benny Hevi Damanik, Selasa (31/8).
PKS Apresiasi Gubsu

Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Sumut, Hendro Susanto meminta seluruh lapisan masyarakat Sumatera Utara diajak mengawal pelaksanaan PTM terbatas di Sumut mulai hari ini. Tanpa pengawasan bersama, pelaksanaan PTM dinilai tidak dapat berjalan dengan baik.

“Kami mengajak semua pihak agar mengawasi jalannya PTM terbatas ini dengan seksama dan kritis. Sehingga pelaksanaannya dapat on the track. So, mari kita kawal bersama,” kata Hendro Susanto kepada wartawan di Medan, Selasa (31/8).

Pihaknya sangat apresiasi kebijakan pembukaan PTM terbatas oleh Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, usai melakukan rapat koordinasi secara daring dengan seluruh kepala daerah pada Senin kemarin.

Menurut Hendro, kebijakan ini menjadi jawaban atas usulan FPKS DPRD Sumut atas banyaknya keluhan dari masyarakat terkait pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang diberlakukan selama pandemi Covid-19.
Usulan untuk memulai PTM dengan mematuhi ketentuan dari pemerintah merupakan hal yang terus mereka dorong sejak Desember 2020. Dalam hal ini, pihaknya beberapa kali menyampaikan kritik kepada Gubsu Edy yang sebelumnya enggan memberi izin dengan alasan kesehatan dan potensi penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah.

“Kita sebagai partai pengusung harus kritis pada Gubsu agar beliau mau mendengar masukan dari masyarakat di bawah. Jadi kita apresiasi Gubsu dalam hal ini. PKS terus berupaya keras agar PTM ini berjalan sesuai dengan SKB 4 menteri yang kami catat ada 6 poinnya. Kami meminta agar Gubsu segera melaksanakan rapat koordinasi dengan kepala daerah tingkat II se-Sumut untuk memastikan kesiapan PTM tersebut,” kata ketua Komisi A DPRDSU tersebut.

Selain mengapresiasi Gubsu Edy, FPKS mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlalu euforia atas munculnya izin PTM tersebut. Menurutnya berbagai ketentuan yang mengiringi pelaksanaan PTM harus tetap dilaksanakan mengingat hal tersebut untuk keselamatan bersama.
“PKS meminta agar masyarakat khusunya para orangtua jangan euforia berlebih, tetap patuhi 5M dan vaksin bagi yang belum. Buat anak-anak yang usia minimal 12 tahun, ketersediaan vaksin masih kurang. Ini memang kendala di Sumut. Dalam hal ini tentu Pemprovsu harus terus berkomunikasi dengan pusat untuk memenuhi kuota vaksin untuk anak,” pungkas legislator Dapil Binjai-Langkat tersebut.

Infrastruktur Prokes

PTM terbatas yang dilaksanakan di daerah non zona merah dan non-PPKM Level 4 di Sumut, juga disambut baik karena Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang selama ini diterapkan dianggap tidak efektif.

“Pelaksanaan PTM terbatas harus tetap memerhatikan kesiapan sekolah dalam hal infrastruktur protokol kesehatan (prokes). Sebab, infrastruktur yang ada di sekolah tidak merata,” kata pengamat pendidikan dari Universitas Negeri Medan, Dionisius Sihombing.
Menurutnya selain menyulitkan bagi peserta didik, PJJ atau daring yang selama ini diterapkan juga menyulitkan satuan pendidikan. “Tapi, perlu dipastikan infrastruktur untuk prokes itu ada dan baik. Untuk itu, kepala Dinas Pendidikan harus bicara dengan kepala sekolah untuk membicarakan secara teknis PTM dan infrastruktur prokes ini,” kata Ketua Lembaga Konsultan Pendidikan Citra Sumut itu.

Dengan melakukan pemetaan persiapan sekolah melaksanakan PTM terbatas, maka bisa diketahui mana sekolah yang infrastrukturnya memadai, mana yang tidak. “Kalau sekolahnya, infrastruktur prokesnya tidak memenuhi, harus jadi perhatian dan hati-hati. Jangan sampai menjadi masalah baru pula,” tegasnya.

Selain memastikan kesiapan infrastrukturnya, satuan pendidikan harus memberikan keyakinan agar sekolah benar-benar melaksanakan PTM dengan baik. Dengan ini, masyarakat akan yakin bahwa PTM terbatas tidak menimbulkan masalah baru.

“Aturan itu harus tegas. Pemerintah melarang daerah di level IV. Harus siap dengan risiko nantinya. Kita selaku warga negara yang baik harus taat dengan peraturan dibuat pemerintah,” pungkasnya.

Sementara itu, Pengamat Pendidikan Sumut, Dionisius Sihombing, M.Si mengatakan, pelaksanaan PTM harus mengutamakan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan memperkuat infrastruktur protokol kesehatan di masing-masing sekolah yang menerapkan belajar langsung sekolah.

Dionisius yang juga Ketua Lembaga Konsultan Pendidikan Citra Sumut menjelaskan, selama ini pembelajaran jarak jauh atau daring menyulitkan satuan pendidikan. Karenanya, ia menyambut baik rencana pelaksanaan PTM terbatas ini. “Tapi, perlu dipastikan infrastruktur untuk protokol kesehatan itu ada dan baik. Untuk itu, Kepala Dinas Pendidikan harus bicara dengan kepala sekolah untuk membicarakan secara teknis PTM dan infrastruktur Prokes,” kata Dionisius.

Dengan melakukan pemetaan persiapan sekolah melaksanakan PTM terbatas, maka bisa diketahui mana sekolah yang infrastrukturnya memadai, mana yang tidak. “Kalau sekolahnya, infrastruktur prokesnya tidak memenuhi, harus jadi perhatian dan hati-hati. Jangan sampai menjadi masalah baru pula,” tegasnya.

Selain memastikan kesiapan infrastrukturnya, satuan pendidikan juga harus memberikan keyakinan agar sekolah benar-benar melaksanakan PTM dengan baik. Dengan ini, masyarakat akan yakin bahwa PTM terbatas tidak menimbulkan masalah baru. “Aturan itu harus tegas. Pemerintah melarang daerah di level IV. Harus siap dengan resiko nantinya. Kita selaku warga negara yang baik harus taat dengan peraturan dibuat pemerintah,” tandasnya.

Diketahui, pelaksanaan PTM terbatas ini diatur melalui Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/39/INST/2021 tentang pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di masa pandemi Covid-19 di Sumut. Instruksi ini ditujukan kepada bupati/wali kota se-Sumut. Di Sumut, Kota Medan dan Siantar berstatus daerah PPKM level 4. Sementara Toba dan Simalungun berstatus zona merah. (map/ted/gus/prn/bbs)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/