28.9 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

Banyak Bangunan Menyalahi Izin, Pemko Medan Diminta Tindak Tegas

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan membutuhkan banyak PAD (Pendapatan Asli Daerah) sebagai sumber dana pembangunan. Untuk itu, Pemko Medan terus menggenjot segala upaya yang bertujuan untuk meningkatkan PAD Kota Medan dari berbagai sektor, salah satunya sektor izin bangunan.

 Akan tetapi, sejumlah bangunan di Kota Medan masih berdiri dengan tegak meskipun diketahui menyalahi aturan bahkan tidak memiliki izin. Sayangnya, OPD terkait di lingkungan Pemko Medan dinilai tidak melakukan tindakan tegas. Bilapun tegas, tindakan tersebut disebut tidak berkelanjutan.

 Untuk itu, Ketua Komisi IV DPRD Medan, Haris Kelana Damanik ST, mendesak setiap OPD terkait di Pemko Medan untuk menindak tegas bangunan berkelanjutan di Kota Medan. Ketegasan itu dinilai perlu, guna mendukung komitmen Wali Kota Medan M Bobby Afif Nasution dalam meningkatkan PAD.

 Dikatakan Haris yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan itu, pihaknya mendorong penuh penertiban bangunan bermasalah di Kota Medan. “Jangan ada lagi bangunan tanpa izin. Banyak pemilik bangunan komplek perumahan dan pertokoan melanggar aturan. Contoh pelanggaran yang paling sering terjadi, yaitu jumlah unit yang dibangun melebihi izin yang dimiliki,” ucap Haris.

 Bahkan untuk menghindari sorotan publik, kata Haris, plank SIMB sengaja tidak dipasang atau tulisannya sengaja dikaburkan. Untuk itu, ia mendorong pihak Trantib Kecamatan, pihak Kelurahan, hingga Kepala Lingkungan untuk turut melakukan pengawasan.”Dan jangan sampai terlibat kolusi. Trantib hingga Kepling harus ikut mengawasi dan merasa bertanggungjawab atas peningkatan PAD demi mendukung lima program prioritas Wali Kota Medan dalam membangun Kota Medan,” ujarnya.

 Namun begitu, Haris mengaku mendukung sikap tegas Pemko Medan yang dutunjukkan SatPol PP Kota Medan. Pasalnya dalam kurun beberapa waktu terakhir, SatPol PP Kota Medan dinilai cukup konsisten dalam melakukan penertiban bangunan yang berdiri di atas parit dan trotoar.

 Haris berharap, ketegasan dan konsistensi yang dilakukan SatPol PP Kota Medan tersebut dapat dilakukan secara berkelanjutan. Tak cuma kepada bangunan yang berdiri di atas parit ataupun trotoar, tapi pembongkaran dan sanksi tegas juga dapat diberikan kepada bangunan yang menyalahi izin atau bahkan tidak memiliki izin. “Mari saling berkoordinasi, ketegasan ini kita harapkan bisa berkelanjutan,” ungkapnya.

 Sebelumnya, Pemko Medan kembali melakukan pembongkaran bangunan yang berdiri diatas saluran drainase. Kali ini Tim pembongkaran yang terdiri dari Satpol PP Kota Medan, Dinas PU Kota Medan, Dishub kota Medan, Dinas Kominfo Kota Medan beserta jajaran dari Kecamatan Medan Area dan dibantu personel Babinsa membongkar bangunan yang berada di Jalan Asia, simpang Jalan Suasa, Rabu (31/8).

 Pembongkaran bangunan yang dijadikan sebagai dapur milik sebuah tempat makan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Wali Kota Medan, Bobby Nasution dalam mewujudkan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas) di Kota Medan.

Pembongkaran bangunan tampak berjalan lancar, bahkan pemilik bangunan bersikap kooperatif dengan memindahkan sendiri barang-barang miliknya sebelum dilakukan pembongkaran oleh petugas. Guna memudahkan pembongkaran, Pemko Medan juga menurunkan satu unit alat berat.

KasatPol PP Kota Medan Rakhmat Adi Syahputra Harahap, mengatakan bahwa pembongkaran itu dilakukan karena bangunan berdiri diatas saluran drainase. Sebelum dilakukan pembongkaran, Pemko Medan sudah terlebih dahulu menyurati pemilik bangunan agar dapat membongkar sendiri bangunannya, namun tidak kunjung dilakukan.

“Sebelumnya sudah kita beritahukan kepada pemilik bangunan, namun pemilik tidak mengindahkannya, sehingga kemarin kita lakukan pembongkaran,” kata Rakhmat, Kamis (1/9).

 Rakhmat pun menghimbau kepada seluruh pemilik bangunan di Kota Medan agar tidak mendirikan bangunan di atas saluran drainase. Khususnya kepada bangunan yang sudah dibongkar, agar tidak lagi mendirikan bangunannya kembali.

“Jangan sampai yang sudah dibongkar dibangun lagi. Kepada masyarakat, kita minta agar kooperatif, jangan ada lagi yang mendirikan bangunan di atas drainase maupun di atas trotoar,” pungkasnya. (rel)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan membutuhkan banyak PAD (Pendapatan Asli Daerah) sebagai sumber dana pembangunan. Untuk itu, Pemko Medan terus menggenjot segala upaya yang bertujuan untuk meningkatkan PAD Kota Medan dari berbagai sektor, salah satunya sektor izin bangunan.

 Akan tetapi, sejumlah bangunan di Kota Medan masih berdiri dengan tegak meskipun diketahui menyalahi aturan bahkan tidak memiliki izin. Sayangnya, OPD terkait di lingkungan Pemko Medan dinilai tidak melakukan tindakan tegas. Bilapun tegas, tindakan tersebut disebut tidak berkelanjutan.

 Untuk itu, Ketua Komisi IV DPRD Medan, Haris Kelana Damanik ST, mendesak setiap OPD terkait di Pemko Medan untuk menindak tegas bangunan berkelanjutan di Kota Medan. Ketegasan itu dinilai perlu, guna mendukung komitmen Wali Kota Medan M Bobby Afif Nasution dalam meningkatkan PAD.

 Dikatakan Haris yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan itu, pihaknya mendorong penuh penertiban bangunan bermasalah di Kota Medan. “Jangan ada lagi bangunan tanpa izin. Banyak pemilik bangunan komplek perumahan dan pertokoan melanggar aturan. Contoh pelanggaran yang paling sering terjadi, yaitu jumlah unit yang dibangun melebihi izin yang dimiliki,” ucap Haris.

 Bahkan untuk menghindari sorotan publik, kata Haris, plank SIMB sengaja tidak dipasang atau tulisannya sengaja dikaburkan. Untuk itu, ia mendorong pihak Trantib Kecamatan, pihak Kelurahan, hingga Kepala Lingkungan untuk turut melakukan pengawasan.”Dan jangan sampai terlibat kolusi. Trantib hingga Kepling harus ikut mengawasi dan merasa bertanggungjawab atas peningkatan PAD demi mendukung lima program prioritas Wali Kota Medan dalam membangun Kota Medan,” ujarnya.

 Namun begitu, Haris mengaku mendukung sikap tegas Pemko Medan yang dutunjukkan SatPol PP Kota Medan. Pasalnya dalam kurun beberapa waktu terakhir, SatPol PP Kota Medan dinilai cukup konsisten dalam melakukan penertiban bangunan yang berdiri di atas parit dan trotoar.

 Haris berharap, ketegasan dan konsistensi yang dilakukan SatPol PP Kota Medan tersebut dapat dilakukan secara berkelanjutan. Tak cuma kepada bangunan yang berdiri di atas parit ataupun trotoar, tapi pembongkaran dan sanksi tegas juga dapat diberikan kepada bangunan yang menyalahi izin atau bahkan tidak memiliki izin. “Mari saling berkoordinasi, ketegasan ini kita harapkan bisa berkelanjutan,” ungkapnya.

 Sebelumnya, Pemko Medan kembali melakukan pembongkaran bangunan yang berdiri diatas saluran drainase. Kali ini Tim pembongkaran yang terdiri dari Satpol PP Kota Medan, Dinas PU Kota Medan, Dishub kota Medan, Dinas Kominfo Kota Medan beserta jajaran dari Kecamatan Medan Area dan dibantu personel Babinsa membongkar bangunan yang berada di Jalan Asia, simpang Jalan Suasa, Rabu (31/8).

 Pembongkaran bangunan yang dijadikan sebagai dapur milik sebuah tempat makan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Wali Kota Medan, Bobby Nasution dalam mewujudkan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas) di Kota Medan.

Pembongkaran bangunan tampak berjalan lancar, bahkan pemilik bangunan bersikap kooperatif dengan memindahkan sendiri barang-barang miliknya sebelum dilakukan pembongkaran oleh petugas. Guna memudahkan pembongkaran, Pemko Medan juga menurunkan satu unit alat berat.

KasatPol PP Kota Medan Rakhmat Adi Syahputra Harahap, mengatakan bahwa pembongkaran itu dilakukan karena bangunan berdiri diatas saluran drainase. Sebelum dilakukan pembongkaran, Pemko Medan sudah terlebih dahulu menyurati pemilik bangunan agar dapat membongkar sendiri bangunannya, namun tidak kunjung dilakukan.

“Sebelumnya sudah kita beritahukan kepada pemilik bangunan, namun pemilik tidak mengindahkannya, sehingga kemarin kita lakukan pembongkaran,” kata Rakhmat, Kamis (1/9).

 Rakhmat pun menghimbau kepada seluruh pemilik bangunan di Kota Medan agar tidak mendirikan bangunan di atas saluran drainase. Khususnya kepada bangunan yang sudah dibongkar, agar tidak lagi mendirikan bangunannya kembali.

“Jangan sampai yang sudah dibongkar dibangun lagi. Kepada masyarakat, kita minta agar kooperatif, jangan ada lagi yang mendirikan bangunan di atas drainase maupun di atas trotoar,” pungkasnya. (rel)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/