Sayangnya, Andi sendiri mengaku tidak mengetahui keberadaan dokumen kerjasama antara Pemko Medan dengan PT Sanjai Utama. “Perjanjian kerjasama HPL Medan Plaza sudah lama, bukan dizaman saya menjabat. Nanti akan kita cari dokumennya dengan berkordinasi dengan pejabat sebelumnya,”ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Aset dan Perlengkapan Setda Kota Medan, Agus Suryono menambahkan bahwa pihaknya hanya memiliki salinan sertifikat lahan HPL Medan Plaza. “Sertifikat aslinya pasti ada, hanya saja bukan kami yang menyimpannya,” sebut Agus.
Dia pun mengaku tidak memiliki dokumen asli maupun salinan kerjasama penggunaan lahan tersebut. “Dahulunya bagian aset ini termasuk salah satu sub bagian Umum dan baru berdiri sendiri sekitar beberapa tahun silam. Bagian Umum pernah mengalami peristiwa kebakaran beberapa tahun lalu, apakah berkas kerjasamanya ikut terbakar atau tidak, saya tidak tahu, tetapi kemungkinan itu tetap ada,” bilangnya.(dik)