TERNATE, SUMUTPOS.CO – Kapolda Malut Brigjen Pol, Drs Zulkarnian menanggapi kasus penyebaran video tilang Polantas Ternate yang diunggah ke youtube oleh mahasiswa berinisial AF alias Adlun yang kini ditahan.
Diakui Zulkarnain, uang titipan yang diterima oknum Sat Lantas Polres dikarenakan belum adanya MoU pihak Bank dengan Polri terkait penyetoran uang titipan.
Dia bahkan membenarkan jika uang titipan senilai Rp125 ribu itu diterima oknum Satlantas. “Memang benar, ada uang titipan yang diterima anggota untuk disetorkan ke Pengadilan saat sidang yang nanti digelar Senin pekan depan,” aku Zulkarnain.
Saat ini anggota Polantas yang merasa namanya dicemarkan melalui video yang diunggah AF alias Adlun, melaporkan hal ini ke SPKT Polres dan ditindaklanjuti Reskrim Polres. “Ini hak dari anggota karena merasa namanya dicemarkan,” tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukan, AF disangkakan dengan pasal 27 ayat 3 Undang- undang nomor 11 2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik(ITE), dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara.
“Ini karena anggota kita merasa telah difitnah dan dirugikan sehingga ada hak dari yang bersangkutan memproses pelaku,” tutup Zulkarnian sembari menyatakan nanti perkara ini dibuktikan di pengadilan. (cr-01/ici/sam/jpnn)
TERNATE, SUMUTPOS.CO – Kapolda Malut Brigjen Pol, Drs Zulkarnian menanggapi kasus penyebaran video tilang Polantas Ternate yang diunggah ke youtube oleh mahasiswa berinisial AF alias Adlun yang kini ditahan.
Diakui Zulkarnain, uang titipan yang diterima oknum Sat Lantas Polres dikarenakan belum adanya MoU pihak Bank dengan Polri terkait penyetoran uang titipan.
Dia bahkan membenarkan jika uang titipan senilai Rp125 ribu itu diterima oknum Satlantas. “Memang benar, ada uang titipan yang diterima anggota untuk disetorkan ke Pengadilan saat sidang yang nanti digelar Senin pekan depan,” aku Zulkarnain.
Saat ini anggota Polantas yang merasa namanya dicemarkan melalui video yang diunggah AF alias Adlun, melaporkan hal ini ke SPKT Polres dan ditindaklanjuti Reskrim Polres. “Ini hak dari anggota karena merasa namanya dicemarkan,” tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukan, AF disangkakan dengan pasal 27 ayat 3 Undang- undang nomor 11 2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik(ITE), dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara.
“Ini karena anggota kita merasa telah difitnah dan dirugikan sehingga ada hak dari yang bersangkutan memproses pelaku,” tutup Zulkarnian sembari menyatakan nanti perkara ini dibuktikan di pengadilan. (cr-01/ici/sam/jpnn)