25.6 C
Medan
Monday, May 27, 2024

Setelah Yuki Simpang Raya, BPPRD Segera Seser Penunggak PBB Lainnya

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah memasang spanduk dan stiker tunggakan pajak pada pintu masuk dan lokasi halaman Mall Yuki Simpang Raya di Jalan Sisingamangaraja Kota Medan, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan mengaku akan terus melakukan hal serupa ke bangunan-bangunan lainnya di Kota Medan yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Sekretaris BPPRD Kota Medan, Odi Anggia Batubara, mengatakan bahwa hal itu memang harus dilakukan sebagai upaya BPPRD dalam mengejar wajib pajak yang menunggak pembayaran PBB guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pembangunan Kota Medan.

“Prioritas yang kita kejar adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat usaha dan usahanya masih berjalan namun PBB nya belum dibayar. Yang seperti itu yang kita kejar dulu,” ucap Sekretaris Odi kepada Sumut Pos, Jumat (30/9).

Dikatakan Odi, pihaknya juga akan memprioritaskan bangunan yang menunggak PBB namun tidak kooperatif saat dilakukan penagihan oleh BPPRD, salah satunya seperti bangunan Yuki Simpang Raya. n

“Pengelola ataupun pemilik Yuki (Simpang Raya) itu tidak kooperatif saat kita telepon untuk penagihan, maka langsung kita lakukan penegakan. Jadi ini harus jadi perhatian juga bagi yang lainnya, tolong kooperatif dengan Pemko Medan. Sebab ini untuk Kota Medan,” ujarnya.

Diceritakan Odi, sebelum dirinya menjabat sebagai Sekretaris BPPRD Medan, BPPRD pernah melakukan hal serupa kepada bangunan Yuki Simpang Raya. Namun sayang, pihak Yuki justru mencabut sendiri spanduk ataupun stiker yang dipasang.

“Kita minta kali ini, spanduk ataupun stiker yang sudah kita pasang tidak dicabut sampai PBB yang tertunggak dapat dibayarkan. Mereka tidak boleh mencabutnya tanpa seizin Pemko Medan, itu sudah kita sampaikan bahwa itu bisa di pidana,” katanya.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi III DPRD Medan, Afif Abdillah sepakat dan mengaku mendorong BPPRD Kota Medan untuk melakukan hal yang serupa ke bangunan-bangunan usaha lainnya yang menunggak dan tidak kooperatif.

“Kalau tidak kooperatif, ya tentu lah harus ada tindakan tegas. Saya setuju dengan pemasangan spanduk dan stiker itu, kita harapkan hal ini dapat membuat para pemilik bangunan usaha di Kota Medan kooperatif dan membayar PBB nya,” kata Afif kepada Sumut Pos, Jumat (30/9).

Dijelaskan Afif, dirinya juga meminta BPPRD Kota Medan agar tak cuma melakukan penagihan PBB, tetapi juga melakukan penagihan Pajak Hotel dan Restoran. “Pajak Hotel dan Restoran juga haris difokuskan, jangan sampai tidak. Pajak Hotel dan Restoran ini justru Wajib Pungut Pajak, tidak boleh ada tunggakan. Setahu saya ada beberapa hotel dan restoran di Kota Medan yang sampai saat ini masih menunggak,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Tim BPPRD Kota Medan yang dipimpin Sekretaris BPPRD Kota Medan, Odi Anggia Batubara menemui langsung management dari mall YUKI, Selasa (27/9). Tak cuma menemui, BPPRD juga memasang spanduk yang menuliskan bahwa bangunan tersebut menunggak pembayaran PBB.

Dalam pertemuan tersebut terungkap, Mall Yuki belum membayarkan PBB nya sejak tahun 2017 dengan total pajak mencapai lebih kurang Rp.1 Miliar.

Sekretaris BPPRD Kota Medan Odi Anggia Batubara menjelaskan pemasangan spanduk dan stiker ini merupakan penegasan terhadap wajib pajak yang belum melunasi pajak PBB nya.

Untuk itu, BPPRD Kota Medan akan terus menghimbau para wajib pajak agar beritikad baik melunasi pajak PBB-nya. “Akan ada kemudahan yang kami berikan apabila wajib pajak beritikad baik melunasi PBB nya apakah itu dengan cara dicicil, kita akan mengikuti petunjuk teknisnya sesuai dengan peraturan,” pungkasnya. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah memasang spanduk dan stiker tunggakan pajak pada pintu masuk dan lokasi halaman Mall Yuki Simpang Raya di Jalan Sisingamangaraja Kota Medan, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan mengaku akan terus melakukan hal serupa ke bangunan-bangunan lainnya di Kota Medan yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Sekretaris BPPRD Kota Medan, Odi Anggia Batubara, mengatakan bahwa hal itu memang harus dilakukan sebagai upaya BPPRD dalam mengejar wajib pajak yang menunggak pembayaran PBB guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pembangunan Kota Medan.

“Prioritas yang kita kejar adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat usaha dan usahanya masih berjalan namun PBB nya belum dibayar. Yang seperti itu yang kita kejar dulu,” ucap Sekretaris Odi kepada Sumut Pos, Jumat (30/9).

Dikatakan Odi, pihaknya juga akan memprioritaskan bangunan yang menunggak PBB namun tidak kooperatif saat dilakukan penagihan oleh BPPRD, salah satunya seperti bangunan Yuki Simpang Raya. n

“Pengelola ataupun pemilik Yuki (Simpang Raya) itu tidak kooperatif saat kita telepon untuk penagihan, maka langsung kita lakukan penegakan. Jadi ini harus jadi perhatian juga bagi yang lainnya, tolong kooperatif dengan Pemko Medan. Sebab ini untuk Kota Medan,” ujarnya.

Diceritakan Odi, sebelum dirinya menjabat sebagai Sekretaris BPPRD Medan, BPPRD pernah melakukan hal serupa kepada bangunan Yuki Simpang Raya. Namun sayang, pihak Yuki justru mencabut sendiri spanduk ataupun stiker yang dipasang.

“Kita minta kali ini, spanduk ataupun stiker yang sudah kita pasang tidak dicabut sampai PBB yang tertunggak dapat dibayarkan. Mereka tidak boleh mencabutnya tanpa seizin Pemko Medan, itu sudah kita sampaikan bahwa itu bisa di pidana,” katanya.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi III DPRD Medan, Afif Abdillah sepakat dan mengaku mendorong BPPRD Kota Medan untuk melakukan hal yang serupa ke bangunan-bangunan usaha lainnya yang menunggak dan tidak kooperatif.

“Kalau tidak kooperatif, ya tentu lah harus ada tindakan tegas. Saya setuju dengan pemasangan spanduk dan stiker itu, kita harapkan hal ini dapat membuat para pemilik bangunan usaha di Kota Medan kooperatif dan membayar PBB nya,” kata Afif kepada Sumut Pos, Jumat (30/9).

Dijelaskan Afif, dirinya juga meminta BPPRD Kota Medan agar tak cuma melakukan penagihan PBB, tetapi juga melakukan penagihan Pajak Hotel dan Restoran. “Pajak Hotel dan Restoran juga haris difokuskan, jangan sampai tidak. Pajak Hotel dan Restoran ini justru Wajib Pungut Pajak, tidak boleh ada tunggakan. Setahu saya ada beberapa hotel dan restoran di Kota Medan yang sampai saat ini masih menunggak,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Tim BPPRD Kota Medan yang dipimpin Sekretaris BPPRD Kota Medan, Odi Anggia Batubara menemui langsung management dari mall YUKI, Selasa (27/9). Tak cuma menemui, BPPRD juga memasang spanduk yang menuliskan bahwa bangunan tersebut menunggak pembayaran PBB.

Dalam pertemuan tersebut terungkap, Mall Yuki belum membayarkan PBB nya sejak tahun 2017 dengan total pajak mencapai lebih kurang Rp.1 Miliar.

Sekretaris BPPRD Kota Medan Odi Anggia Batubara menjelaskan pemasangan spanduk dan stiker ini merupakan penegasan terhadap wajib pajak yang belum melunasi pajak PBB nya.

Untuk itu, BPPRD Kota Medan akan terus menghimbau para wajib pajak agar beritikad baik melunasi pajak PBB-nya. “Akan ada kemudahan yang kami berikan apabila wajib pajak beritikad baik melunasi PBB nya apakah itu dengan cara dicicil, kita akan mengikuti petunjuk teknisnya sesuai dengan peraturan,” pungkasnya. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/