Seperti diberitakan Dwi Purnama dan Hafizunsyah dijadikan tersangka karena tak mau menerbitkan HGB untuk Centre Point yang dimiliki PT Agra Citra Karisma (PT ACK) di Jalan Jawa Medan. Penolakan itu dilakukan Kantor Pertanahan Medan karena lahan tersebut masih dalam sengketa, yakni pengajuan Peninjauan Kembali oleh pihak PT Kereta Api Indonesia.
Sebagaimana diketahui, HGB menjadi penting bagi PT ACK untuk mendapatkan IMB. Setidaknya, harus memiliki HGB untuk mendapat IMB adalah syarat yang diberikan Pemko Medan. Belakangan, Pemko Medan malah berusaha memporses penerbitan IMB dengan merivisi Perwal. Dan, Pemko mengaku melakukan hal itu dengan dukungan dari Kejatisu.
Tapi kemarin, Kejatisu malah membantah hal tersebut. Melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Chandra Purnama SH, Kejatisu mengaku hanya memberi pandangan hukum kepada Pemko Medan.
“Berdasarkan putusan Judicial Review Mahkama Agung RI No. 61 P/HUM/2013 tanggal 22 Oktober 2013, Perwali Medan Nomor 41 Tahun 2012 tidak mempunyai kekuatan hukum sehingga tidak dapat digunakan lagi untuk melayani permohonan IMB kepada masyarakat umum, ” ungkap Chandra.
Berdasarkan hal itu pula, disebut Chandra kalau penerbitan sertifikat IMB tersebut, sepenuhnya kewenangan Pemko Medan. Dikatakannya, hal tersebut berdasarkan Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (2) Per MARI No. 01 Tahun 2011. Oleh karena itu, disebut Chandra kalau pelayanan penerbitan sertifikat IMB kepada masyarakat oleh Pemeko Medan, dapat dilaksanakan dengan Perwali Medan yang baru.
Saat disinggung apakah Kejatisu akan mendukung mempertahankan aset negara, dikatakan Chandra kalau pihaknya akan melakukan hal itu. Namun, ketika ditanya apakah pihaknya akan menyampaikan masukan kepada Pemko Medan untuk melakukan pengecualian pada Perwali yang baru yakni mengecualikan penerbitan sertifikat IMB pada lahan yang masih bersengketa dengan negara, Chandra tidak memberi jawaban. “Untuk lahan negara, sebaiknya dikelola dengan sebaik-baiknya. Itu gaweannya Pemko Medan,” jelas Chandra mengakhiri.