27.8 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Poldasu & Kejatisu Balik Gagang

FOTO: AMINOER RASYID/SUMUT POS Gedung Centre Poin di Jalan Jawa mengalami permasalahan yang belum juga selesai, karena berada di lahan PTKAI.
FOTO: AMINOER RASYID/SUMUT POS
Gedung Centre Poin di Jalan Jawa mengalami permasalahan yang belum juga selesai, karena berada di lahan PTKAI.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sikap berbeda ditunjukkan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terkait kasus proses Hak Guna Bangunan (HGB) serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk Centre Point. Dua instansi ini balik gagang dan melawan kata-kata mereka sebelumnya.

Adalah Irwasda Poldasu, Kombes Pol Safril Nursal, mengatakan penetapan tersangka terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan, Dwi Purnama SH MKn (sudah dimutasi) dan Kasi PeHak, Hafizunsyah, tak perlu gelar perkara ulang. Padahal sebelumnya, pada Jumat (17/10), Safril sempat terlibat perbincangan dengan Kapoldasu Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo, Wakapoldasu Brigjen Pol Basarudin, dan Direktur Ditbinmas Poldasu di Masjid Mapoldasu, soal kasus Centre Point tersebut.

Saat itu, Kapolda berang karena status terangka untuk Dwi Purnama yang diberikan karena tak mau menerbitkan HGB banyak diributi. “Masa langsung ditetapkan tersangka. Dasarnya apa? Panggil itu Kasubditnya atau Kompolnya. Jelaskan ke saya dasar penetapan itu,” ungkap Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo saat itu.

Efek dari amarah tersebut, Safril Nursal memerintahkan Kepala Spri Kapoldasu AKBP Tri Setyadi untuk memanggil Kasubdit II/Harda & Tahbang Ditreskrimum Poldasu AKBP Yusuf Saprudin. Dikatakannya kepada AKBP Tri Setyadi, untuk memerintahkan AKBP Yusuf Saprudin menggelar kembali kasus itu. Begitu juga dengan penyidik kasus tersebut, dikatakannya untuk turut dihadirkan.

“Tadi sudah saya telepon namun tidak dijawab. Nanti kamu panggil dia dan perintahkan untuk digelar kasus itu,” ungkap Safril Nursal singkat sembari mendampingi Wakapoldasu menuju gedung utama Mapoldasu.

Selang waktu, gelar perkara yang dimaksud belum juga dilaksanakan. Karena itu, kemarin Sumut Pos pun melakukan konfirmasi ulang. Tapi, melalu SMS, Safril Nursal malah menjawab gelar perkara ulang malah tak perlu dilakukan. Dikatakannya, gelar perkara ulang itu tidak dilakukan dengan alasan karena sebelumnya sudah dilakukan gelar perkara oleh Subdit II/Harda&Bangtah Ditreskrimum Poldasu.

“Nggak ada gelar itu. Dulukan sudah digelar itu. Gelar perkara terkandung kendala yang ditemukan penyidik,” tulis Safril. Dia pun tidak menjawab ketika ditanya soal keterangannya untuk menggelar ulang perkara kasus itu sebagaimana perintah Kapoldasu.

Sementara, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Poldasu, Kombes Pol Andap Budhi R yang dikonfirmasi, Kamis (30/10) siang mengaku kalau pihaknya masih memproses kasus itu. Saat ditanya soal dipindahnya salah seorang tersangka, Dwi Purnama SH MKn ke Jawa Tengah, dikatakan Andap kalau hal itu tidak akan mengganggu penyidikan pihaknya. Namun, Andap mengaku tidak dapat berkomentar banyak soal hal itu dengan alasan keberhasilan penyidikan.

“Lagian yang bersangkutan belum pernah kita periksa sebagai tersangka,” timpal Kasubdit II/Harda&Bangtah Ditreskrimum Poldasu, AKBP Yusuf Safrudin menyambung keterangan pimpinannya.

FOTO: AMINOER RASYID/SUMUT POS Gedung Centre Poin di Jalan Jawa mengalami permasalahan yang belum juga selesai, karena berada di lahan PTKAI.
FOTO: AMINOER RASYID/SUMUT POS
Gedung Centre Poin di Jalan Jawa mengalami permasalahan yang belum juga selesai, karena berada di lahan PTKAI.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sikap berbeda ditunjukkan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terkait kasus proses Hak Guna Bangunan (HGB) serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk Centre Point. Dua instansi ini balik gagang dan melawan kata-kata mereka sebelumnya.

Adalah Irwasda Poldasu, Kombes Pol Safril Nursal, mengatakan penetapan tersangka terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan, Dwi Purnama SH MKn (sudah dimutasi) dan Kasi PeHak, Hafizunsyah, tak perlu gelar perkara ulang. Padahal sebelumnya, pada Jumat (17/10), Safril sempat terlibat perbincangan dengan Kapoldasu Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo, Wakapoldasu Brigjen Pol Basarudin, dan Direktur Ditbinmas Poldasu di Masjid Mapoldasu, soal kasus Centre Point tersebut.

Saat itu, Kapolda berang karena status terangka untuk Dwi Purnama yang diberikan karena tak mau menerbitkan HGB banyak diributi. “Masa langsung ditetapkan tersangka. Dasarnya apa? Panggil itu Kasubditnya atau Kompolnya. Jelaskan ke saya dasar penetapan itu,” ungkap Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo saat itu.

Efek dari amarah tersebut, Safril Nursal memerintahkan Kepala Spri Kapoldasu AKBP Tri Setyadi untuk memanggil Kasubdit II/Harda & Tahbang Ditreskrimum Poldasu AKBP Yusuf Saprudin. Dikatakannya kepada AKBP Tri Setyadi, untuk memerintahkan AKBP Yusuf Saprudin menggelar kembali kasus itu. Begitu juga dengan penyidik kasus tersebut, dikatakannya untuk turut dihadirkan.

“Tadi sudah saya telepon namun tidak dijawab. Nanti kamu panggil dia dan perintahkan untuk digelar kasus itu,” ungkap Safril Nursal singkat sembari mendampingi Wakapoldasu menuju gedung utama Mapoldasu.

Selang waktu, gelar perkara yang dimaksud belum juga dilaksanakan. Karena itu, kemarin Sumut Pos pun melakukan konfirmasi ulang. Tapi, melalu SMS, Safril Nursal malah menjawab gelar perkara ulang malah tak perlu dilakukan. Dikatakannya, gelar perkara ulang itu tidak dilakukan dengan alasan karena sebelumnya sudah dilakukan gelar perkara oleh Subdit II/Harda&Bangtah Ditreskrimum Poldasu.

“Nggak ada gelar itu. Dulukan sudah digelar itu. Gelar perkara terkandung kendala yang ditemukan penyidik,” tulis Safril. Dia pun tidak menjawab ketika ditanya soal keterangannya untuk menggelar ulang perkara kasus itu sebagaimana perintah Kapoldasu.

Sementara, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Poldasu, Kombes Pol Andap Budhi R yang dikonfirmasi, Kamis (30/10) siang mengaku kalau pihaknya masih memproses kasus itu. Saat ditanya soal dipindahnya salah seorang tersangka, Dwi Purnama SH MKn ke Jawa Tengah, dikatakan Andap kalau hal itu tidak akan mengganggu penyidikan pihaknya. Namun, Andap mengaku tidak dapat berkomentar banyak soal hal itu dengan alasan keberhasilan penyidikan.

“Lagian yang bersangkutan belum pernah kita periksa sebagai tersangka,” timpal Kasubdit II/Harda&Bangtah Ditreskrimum Poldasu, AKBP Yusuf Safrudin menyambung keterangan pimpinannya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/