MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI menginstruksikan agar gubernur di masing-masing provinsi segera menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2018. Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri Nomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/x/2017 tertanggal 13 Oktober 2017. Penetapan UMP di masing-masing provinsi wajib ditetapkan dan diumumkan serentak hari ini, Rabu (1/11).
Menyahuti surat edaran itu, Dewan Pengupahan Sumut telah mengusulkan kepada Gubernur Sumut (Gubsu) UMP untuk tahun depan. Besaran yang dipatok sesuai PP Nomor 78/2015 tentang pengupahan, sebesar Rp2,13 juta.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Sumut Frans Bangun mengaku telah menerima hasil kesepakatan anggota Dewan Pengupahan Sumut tentang usulan UMP Sumut 2018. Dalam kutipan tersebut, telah dilakukan rapat antara unsur tripartit yakni pengusaha, serikat pekerja/buruh, unsur pemerintah serta unsur pakar/perguruan tinggi, pada pekan lalu.
“Saya kira ketentuan dari PP 78/2015 itu wajar. Intinya kan bagaimana ekonomi kita bisa berjalan. Jadi perhitungan berdasarkan inflasi itu sesuai kebutuhan,” ujar Frans kepada Sumut Pos, Selasa (31/10).
Adapun perhitungan kenaikan UMP berdasarkan ketentuan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, PP 78/2015 tentang Pengupahan adalah pencapaian kebutuhan hidup layak sebesar 108,71 persen dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Sumut 2017 sebesar Rp1.961.354,69 atau 8,71 persen di atas UMP Sumut yang berlaku saat ini.
Perhitungan tersebut juga ditambah dengan tingkat inflasi nasional tahun ke tahun pada September 2016 sampai September 2017 sebesar 3,72 persen dan persentase Pertumbuhan Domestik Bruto Nasional kwartal III dan IV 3016 serta kwartal I dan II 2017 dari Badan Pusat Statistik sebesar Rp4,99 persen. Sehingga hasil perhitungan ditetapkan UMP Sumut 2018 sebesar Rp2.132.188,68,-.
“Tentu ini melalui kajian mendalam juga. Sedangkan soal puas atau tidak, sebagai manusia tetap saja mungkin ada yang merasa kurang. Karena itu kita dorong untuk dilakukan dialog,” sebut Frans.
Begitu juga batas minimum lanjutnya, UMP adalah jaring pengaman antara kepentingan buruh/pekerja dengan kepentingan perusahaan/pengusaha. Sehingga diambil jalan tengah melalui perhitungan berdasarkan tiga hal yakni KHL, inflasi serta pertumbuhan ekonomi.
“Kalau memang ada yang sepakat antara buruh dan pengusaha menetapkan di atas itu (UMP) silahkan. Dan jika memang ada yang kurang pas, biasanya serikat pekerja itu lakukan dialog,” sebutnya.