27.8 C
Medan
Monday, June 3, 2024

Buruh Ngotot UMP Sumut Rp2,1 Juta

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Ratusan buruh melakukan aksi longmarch di di sekitar Jalan Balai Kota Medan, Senin (1/5) lalu. Ratusan buruh di kota Medan melakukan aski daam untuk memperingati hari buruh sedunia atau May Day.

Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Sumut, Arsula Gultom mengaku akan menolak penetapan UMP jika tidak sesuai dengan UU No 13 tahun 2003. Karena, dalam penetapan UMP yang mengacu pada PP No 78 tahun 2015 dirumuskan hasil inflasi nasional ditambah produk domestik bruto. Dengan demikian, inflasi nasional sebasar 3,07 persen lebih ditambah 5,18 persen produk domestik bruto hasilnya 8,25 persen kenaikan UMP dari UMP sebelumnya yang akan ditetapkan Gubsu sesuai dengan keputusan pada PP No 78 tahun 2015.

“Dari rumusan PP No 78 tahun 2015, penetapan UMP di Sumatera Utara lebih rendah, bila dibandingkan dengan penetapan UMP yang mengacu pada UU No 13 tahun 2003 diberlakukan survei daerah yang berdasarkan inflasi daerah ditambah produk domestik bruto maka UMP di Sumater Utara lebih tinggi,” jelas Arsula.

Dijelaskan pria yang telah lama di pergerakan serikat buruh ini, dengan acuan UU No 13 tahun 2003 dapat dijabarkan inflasi daerah sebagar 5 persen lebih ditambah 5,18 persen produk domestik bruto hasilnya upah kenaikan 10,18 persen.

“Bagi kita PP No 78 tahun 2015 itu mengacu pada inflasi nasional, jadi lebih kecil kenaikan UMP dibanding dengan UU No 13 tahun 2003 yang mengacu pada inflasi daerah. Kalau begitu dicabut dulu UU No 13 tahun 2003, jangan dikeluarkan penetapan PP No 78 tahun 2015,” tegas Arsula.

Bila penetapan UMP itu ditetapkan Gubsu, maka seluruh lapisan elemen buruh akan tetap menolah dan mendesak dicabut PP no 78 tahun 2015. “Sekarang mana lebih tinggi, undang – undang atau peraturan presiden, kepada gubsu agar lebih bijak menyikapi UMP yang akan ditetapkan, karena ada beberapa kepala daerah menetapkan UMP berdasarkan UU N0 13 tahun 2003, harapan kita gubsu dapat melakukan hal yang sama demi kesejahteraan buruh di Sumatera Utara,” ungkap Arsula.

Bila nantinya, kata Arsula, Gubsu mengeluarkan penetapan UMP sesuai dengan PP No 78 tahun 2015, maka seluruh elemen buruh akan melakukan aksi dan orasi untuk melakukan penolakan dengan turun ke jalan.

“Yang jelas gubernur diminta untuk membacakan UMP diberi waktu dari 1 November sampai 25 November, dengan adanya tenggat waktu ini agar gubernur bijak menetapkan UMP, sebelum penetapan UMP ini kita juga telah menyusun jadwal orasi ke jalan pada tanggal 2 November,” tegas Arsula. (bal/fac/adz)

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Ratusan buruh melakukan aksi longmarch di di sekitar Jalan Balai Kota Medan, Senin (1/5) lalu. Ratusan buruh di kota Medan melakukan aski daam untuk memperingati hari buruh sedunia atau May Day.

Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Sumut, Arsula Gultom mengaku akan menolak penetapan UMP jika tidak sesuai dengan UU No 13 tahun 2003. Karena, dalam penetapan UMP yang mengacu pada PP No 78 tahun 2015 dirumuskan hasil inflasi nasional ditambah produk domestik bruto. Dengan demikian, inflasi nasional sebasar 3,07 persen lebih ditambah 5,18 persen produk domestik bruto hasilnya 8,25 persen kenaikan UMP dari UMP sebelumnya yang akan ditetapkan Gubsu sesuai dengan keputusan pada PP No 78 tahun 2015.

“Dari rumusan PP No 78 tahun 2015, penetapan UMP di Sumatera Utara lebih rendah, bila dibandingkan dengan penetapan UMP yang mengacu pada UU No 13 tahun 2003 diberlakukan survei daerah yang berdasarkan inflasi daerah ditambah produk domestik bruto maka UMP di Sumater Utara lebih tinggi,” jelas Arsula.

Dijelaskan pria yang telah lama di pergerakan serikat buruh ini, dengan acuan UU No 13 tahun 2003 dapat dijabarkan inflasi daerah sebagar 5 persen lebih ditambah 5,18 persen produk domestik bruto hasilnya upah kenaikan 10,18 persen.

“Bagi kita PP No 78 tahun 2015 itu mengacu pada inflasi nasional, jadi lebih kecil kenaikan UMP dibanding dengan UU No 13 tahun 2003 yang mengacu pada inflasi daerah. Kalau begitu dicabut dulu UU No 13 tahun 2003, jangan dikeluarkan penetapan PP No 78 tahun 2015,” tegas Arsula.

Bila penetapan UMP itu ditetapkan Gubsu, maka seluruh lapisan elemen buruh akan tetap menolah dan mendesak dicabut PP no 78 tahun 2015. “Sekarang mana lebih tinggi, undang – undang atau peraturan presiden, kepada gubsu agar lebih bijak menyikapi UMP yang akan ditetapkan, karena ada beberapa kepala daerah menetapkan UMP berdasarkan UU N0 13 tahun 2003, harapan kita gubsu dapat melakukan hal yang sama demi kesejahteraan buruh di Sumatera Utara,” ungkap Arsula.

Bila nantinya, kata Arsula, Gubsu mengeluarkan penetapan UMP sesuai dengan PP No 78 tahun 2015, maka seluruh elemen buruh akan melakukan aksi dan orasi untuk melakukan penolakan dengan turun ke jalan.

“Yang jelas gubernur diminta untuk membacakan UMP diberi waktu dari 1 November sampai 25 November, dengan adanya tenggat waktu ini agar gubernur bijak menetapkan UMP, sebelum penetapan UMP ini kita juga telah menyusun jadwal orasi ke jalan pada tanggal 2 November,” tegas Arsula. (bal/fac/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/